Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Pejabat DJBC Punya Wewenang Minta Laporan Keuangan ke Pengguna Jasa

A+
A-
2
A+
A-
2
Pejabat DJBC Punya Wewenang Minta Laporan Keuangan ke Pengguna Jasa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 104/2024, pemerintah mengatur pemberian wewenang kepada pejabat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk meminta laporan keuangan kepada pengguna jasa.

Plt. Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai DJBC Nugroho Wahyu Widodo mengatakan permintaan laporan keuangan dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan, pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai, dan pengawasan.

"Untuk dilakukan penelitian lebih mendalam tentang kepatuhan dan seterusnya, sehingga untuk menguji kewajibannya dengan kepabeanan dan cukai, kami akan melihatnya dari pembukuan terlebih dahulu," katanya, dikutip pada Rabu (22/1/2025).

Baca Juga: Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Nugroho menuturkan ketentuan pengujian kepatuhan penyelenggaraan pembukuan sebelumnya hanya terbatas kepada para pengguna jasa yang diaudit (auditee) pada saat pelaksanaan penugasan audit kepabeanan dan cukai.

Namun, ketentuan untuk menguji kepatuhan penyelenggaraan pembukuan bagi para pengguna jasa yang belum pernah diaudit belumlah diatur. Selain itu, belum semua pengguna jasa punya kewajiban untuk melaksanakan pembukuan dan menyerahkan laporan keuangan.

Melalui Pasal 7 PMK 104/2024, pemerintah memberikan kewenangan kepada pejabat DJBC untuk meminta pengguna jasa menyerahkan laporan keuangannya.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Permintaan laporan keuangan dilaksanakan oleh direktur audit kepabeanan dan cukai atas nama dirjen bea dan cukai berdasarkan manajemen risiko. Laporan keuangan ini harus diserahkan paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal pengiriman surat permintaan dari DJBC.

Dalam hal laporan keuangan tidak diserahkan, DJBC akan memberikan surat peringatan pertama (SP1), serta dapat diikuti surat peringatan kedua (SP2) jika laporan keuangan tidak diserahkan dalam jangka waktu paling lambat 3 hari kerja setelah dikirimnya SP1.

Apabila laporan keuangan tetap tidak diserahkan setelah 3 hari kerja dari SP2, dirjen bea dan cukai akan melakukan pemblokiran akses kepabeanan dan/atau pembekuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Baca Juga: Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Bagi DJBC, lanjut Nugroho, mekanisme tersebut juga dapat menguntungkan pengguna jasa. Sebab berdasarkan laporan keuangan tersebut, DJBC dapat memberikan pelayanan yang menjadi kebutuhan pengguna jasa.

"Sudah diingatkan oleh Pak Wamen tidak sembarangan boleh minta pembukuan. Nanti ada SOP-nya yang baku sehingga tidak ada orang-orang yang menyalahgunakan untuk meminta pembukuan untuk kepentingan-kepentingan yang tidak benar," ujarnya.

PMK 104/2024 mendefinisikan pembukuan sebagai suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa serta pencatatan arus keluar masuknya sediaan barang. Pembukuan ini nantinya diikhtisarkan ke dalam laporan keuangan. (rig)

Baca Juga: Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 104/2024, pembukuan, kepabeanan, pejabat DJBC, pengawasan, penelitian, cukai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:51 WIB
DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Pentingnya Tahapan Pendahuluan dalam Transaksi Afiliasi

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:13 WIB
DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Hindari Risiko, Penyusunan TP Doc Perlu Dimulai Sedini Mungkin

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cek! Sederet Alasan yang Bikin Peti Kemas Tak Diperiksa dengan X-Ray

Rabu, 26 Februari 2025 | 16:00 WIB
UU 1/2025

BPI Nusantara Punya Holding Investasi, Apa Tugas dan Wewenangnya?

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun