Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Minggu, 27 Juli 2025 | 08:30 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROFIL PERPAJAKAN TRINIDAD & TOBAGO
Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:17 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Fokus
Reportase

Pemerintah Alokasikan Rp15 Triliun untuk Pembangunan IKN pada 2025

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Alokasikan Rp15 Triliun untuk Pembangunan IKN pada 2025

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono. (foto: Antara)

ANYER, DDTCNews - Pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp15 triliun untuk mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun depan.

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengatakan pembangunan IKN terdiri atas anggaran Otorita IKN senilai Rp5,8 triliun dan Kementerian PUPR Rp9,11 triliun. Meski begitu, anggaran IKN bisa ditambah berdasarkan diskresi presiden terpilih Prabowo Subianto.

"Pada prinsipnya banyak ruang yang diberikan kepada diskresi pada Pak Prabowo," katanya, Rabu (25/9/2024).

Baca Juga: DJP Bakal Segera Kirim Email Imbauan kepada WP Badan Terkait Coretax

Menurut Thomas, ruang diskresi yang besar diberikan kepada Prabowo berdasarkan UU APBN 2025. Ruang diskresi diperlukan mengingat 2025 merupakan tahun transisi dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke pemerintahan Prabowo.

Pada tahun depan, lanjutnya, pemerintah juga akan mendorong swasta untuk masuk dan menanamkan modal di IKN melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).

Perlu diketahui, pemerintah telah mengalokasikan Rp76,5 triliun untuk mendanai pembangunan IKN pada 2022 - 2024. Secara terperinci, anggaran IKN pada 2022 dan 2023 masing-masing mencapai Rp5,5 triliun dan Rp27 triliun.

Baca Juga: Lebih Bayar Bisa Dipakai untuk Lunasi Utang Pajak atas Nama WP Lain

Sementara itu, anggaran IKN pada tahun ini telah dialokasikan senilai Rp44 triliun. Namun, perlu dicatat, realisasi anggaran IKN hingga Agustus 2024 baru senilai Rp18,9 triliun atau 43,1% dari pagu yang dialokasikan.

Meski realisasi anggaran IKN masih rendah, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan pekerjaan fisik di IKN tetap berjalan sesuai dengan jadwal.

"Ketika pekerjaan fisik selesai, diserahterimakan, pembayaran akan langsung full. Ini biasanya terjadi di kuartal IV/2024. Jadi, di kuartal IV/2024 memang ada percepatan dari belanja-belanja yang sifatnya fisik," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Optimalisasi Penerimaan 2026, DPR Usulkan 6 Langkah Ini kepada DJBC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Wamenkeu II Thomas Djiwandono, pakpol, pajak dan politik, pembangunan, IKN, Nusantara, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia-AS Bakal Siapkan Protokol Baru Soal Transfer Data Pribadi

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Muka Kedua, Kring Pajak Jelaskan Cara Bikin Fakturnya

Kamis, 24 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN DEREGULASI

Deregulasi Kebijakan Impor, Apa Saja Peraturan Baru dan Perubahannya?

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Buru Pemilik Alat Berat yang Nunggak Pajak, Pemda Bakal Dibantu Kejati

Senin, 28 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Bakal Segera Kirim Email Imbauan kepada WP Badan Terkait Coretax

Senin, 28 Juli 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN SAMPANG

Pemda Pangkas Tarif Pajak Air Tanah Jadi Tinggal 5 Persen

Senin, 28 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pikat Investor, Sistem Baru untuk Kedatangan Internasional Diuji Coba

Senin, 28 Juli 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Tariff Rebate untuk Konsumen di AS

Senin, 28 Juli 2025 | 12:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Catat Baru 3,8 Juta WP Aktivasi Akun Coretax

Senin, 28 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA TANGERANG SELATAN

Tutup Celah Percaloan, Pemerintah Integrasikan Data Pertanahan dan PBB

Senin, 28 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hapus NPWP secara Jabatan berdasarkan Hasil Penelitian Administrasi

Senin, 28 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Transaksi Mata Uang Lokal Dilaporkan Naik Signifikan