Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemerintah Bakal Terapkan Pola Kerja Fleksibel untuk ASN, Seperti Apa?

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Bakal Terapkan Pola Kerja Fleksibel untuk ASN, Seperti Apa?

Menpan RB Rini Widyantini (kiri). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berencana menerapkan pola kerja fleksibel atau flexible working arrangement (FWA) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan FWA bisa dilaksanakan sesuai dengan kebijakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pusat atau instansi daerah terkait. PPK berwenang menetapkan jenis pekerja dan pegawai yang menerapkan FWA.

"FWA telah diatur dalam Perpres 21/2023, khususnya pada Pasal 8. Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (FWA) baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu," katanya, dikutip pada Minggu (23/2/2025).

Baca Juga: Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

FWA dapat dilaksanakan sepanjang pekerjaan bisa dilakukan di luar kantor dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang tersedia. Pekerjaan bisa dilaksanakan di tempat tinggal pegawai atau lokasi lain yang ditetapkan PPK.

"Yang terpenting dari pelaksanaan FWA ialah kualitas terhadap pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat tidak berkurang. Jadi, dukungan kemajuan teknologi kemudian juga mindset itu yang menjadi kekuatan untuk FWA ini bisa berjalan secara optimal," kata Rini.

Terkait dengan waktu kerja, pegawai harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam Perpres 21/2023, yakni selama 5 hari kerja dalam 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tidak termasuk jam istirahat. Tak hanya itu, pegawai juga wajib melaporkan kinerja harian sepanjang pelaksanaan FWA.

Baca Juga: DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Terkait pengaturan FWA selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 2025, pemerintah masih melakukan kajian dan pembahasan teknis. Menurut Rini, penerapan kebijakan FWA akan mengikuti dinamika serta situasi saat arus mudik dan arus balik.

"Nanti, akan kami terbitkan surat edaran terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel/FWA dan sistem kerja saat libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 2025. Itu sifatnya situasional, berdasarkan masukan dan pembahasan bersama instansi dan stakeholder terkait," ujar Rini. (rig)

Baca Juga: Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpres 21/2023, pola kerja ASN, ASN, kementerian PAN-RB, aparatur sipil negara, PNS, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga: Indonesia Bakal Gabung dengan Konvensi Antisuap OECD

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan