Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Pemerintah Bakal Terapkan Pola Kerja Fleksibel untuk ASN, Seperti Apa?

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Bakal Terapkan Pola Kerja Fleksibel untuk ASN, Seperti Apa?

Menpan RB Rini Widyantini (kiri). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berencana menerapkan pola kerja fleksibel atau flexible working arrangement (FWA) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan FWA bisa dilaksanakan sesuai dengan kebijakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pusat atau instansi daerah terkait. PPK berwenang menetapkan jenis pekerja dan pegawai yang menerapkan FWA.

"FWA telah diatur dalam Perpres 21/2023, khususnya pada Pasal 8. Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (FWA) baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu," katanya, dikutip pada Minggu (23/2/2025).

Baca Juga: ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

FWA dapat dilaksanakan sepanjang pekerjaan bisa dilakukan di luar kantor dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang tersedia. Pekerjaan bisa dilaksanakan di tempat tinggal pegawai atau lokasi lain yang ditetapkan PPK.

"Yang terpenting dari pelaksanaan FWA ialah kualitas terhadap pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat tidak berkurang. Jadi, dukungan kemajuan teknologi kemudian juga mindset itu yang menjadi kekuatan untuk FWA ini bisa berjalan secara optimal," kata Rini.

Terkait dengan waktu kerja, pegawai harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam Perpres 21/2023, yakni selama 5 hari kerja dalam 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tidak termasuk jam istirahat. Tak hanya itu, pegawai juga wajib melaporkan kinerja harian sepanjang pelaksanaan FWA.

Baca Juga: Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Terkait pengaturan FWA selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 2025, pemerintah masih melakukan kajian dan pembahasan teknis. Menurut Rini, penerapan kebijakan FWA akan mengikuti dinamika serta situasi saat arus mudik dan arus balik.

"Nanti, akan kami terbitkan surat edaran terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel/FWA dan sistem kerja saat libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 2025. Itu sifatnya situasional, berdasarkan masukan dan pembahasan bersama instansi dan stakeholder terkait," ujar Rini. (rig)

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpres 21/2023, pola kerja ASN, ASN, kementerian PAN-RB, aparatur sipil negara, PNS, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 13:00 WIB
KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (3)

Apa Dasar PMN Lampaui Batas Omzet Konsolidasi Pajak Minimum Global?

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Sumbang Pemikiran, DDTC Akhirnya Luncurkan Buku PPN Edisi Kedua

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masih Ada Importir Belum Padankan NIK-NPWP, DJBC Singgung Tarif PPh 22

Rabu, 26 Februari 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Godok Insentif Pajak Sesuai GloBE Rules, Kemenkeu Pertimbangkan QRTC

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification