Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China resmi menetapkan undang-undang (UU) baru yang mengatur tentang PPN. UU PPN ini mengonsolidasikan ketentuan PPN di China yang selama ini tersebar dalam banyak regulasi.

UU PPN telah disetujui oleh parlemen China dan akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Konsolidasi ketentuan PPN ke dalam satu UU diharapkan menstabilkan pasar dan meningkatkan kepercayaan pelaku pasar terhadap perekonomian China.

"Dengan ditetapkannya UU PPN, 14 dari 18 jenis pajak di China resmi memiliki UU-nya masing-masing. Progres ini menandakan kemajuan yang signifikan dalam penerapan prinsip perpajakan," tulis Xinhua dalam pemberitaannya, dikutip pada Jumat (27/12/2024).

Baca Juga: Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

UU PPN yang ditetapkan parlemen memuat beragam pengecualian, seperti pengecualian PPN atas produk pertanian, peralatan yang diimpor untuk keperluan riset, hingga barang dan jasa yang terkait dengan welfare institution seperti penitipan anak dan panti jompo.

UU PPN terbaru tersebut juga memberikan fleksibilitas kepada pemerintah untuk menambah fasilitas PPN dalam rangka mendukung sektor-sektor tertentu.

Sebagai informasi, PPN merupakan jenis pajak dengan kontribusi yang paling besar terhadap total penerimaan pajak China. Pada 2023, kontribusi PPN mencapai 38% dari total realisasi penerimaan pajak.

Baca Juga: Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Tarif PPN yang berlaku di China ialah 13% dengan reduced rate sebesar 9% dan 6%. Tarif 9% berlaku atas penyerahan jasa konstruksi, jasa transportasi, jasa katering, properti, produk pertanian tertentu, buku, koran, majalah, produk audio dan video, dan publikasi elektronik.

Sementara itu, tarif 6% berlaku atas penyerahan jasa keuangan dan asuransi, IT, intangible asset seperti merek dagang dan hak cipta, dan jasa riset dan pengembangan. (rig)

Baca Juga: Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : china, pajak, pajak internasional, uu ppn, undang-undang pajak, peraturan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:43 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?