Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pendekatan Regulasi sebagai Opsi Mengatasi Maraknya 'Tax Competition'

A+
A-
1
A+
A-
1
Pendekatan Regulasi sebagai Opsi Mengatasi Maraknya 'Tax Competition'

he Regulation of Tax Competition: Rethinking Harmful Tax Competition in a Global Context, buku karangan Chidozie George Chukwudumogu.

FENOMENA tax competition atau persaingan pajak antar-yurisdiksi dinilai berpeluang menggerus penerimaan pajak suatu negara, khususnya bagi negara-negara berkembang. Adanya perang diskon tarif pajak memicu munculnya negara-negara suaka pajak alias tax haven.

Larinya aliran modal ke negara-negara suaka pajak inilah yang bisa menggerus basis pajak di negara-negara berkembang yang memiliki tarif pajak lebih tinggi. Merespons kondisi ini, OECD menyusun regulasi untuk menekan efek negatif yang ditimbulkan dari fenomena harmful tax competition.

Pada 1998, OECD merilis publikasi berjudul Harmful Tax Competition yang berisi kajian kebijakan tentang negara-negara suaka pajak. Laporan ini menyambungkan benang merah dari fenomena perang tarif pajak dengan munculnya tax haven.

Baca Juga: Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

OECD menyebutkan bahwa tax haven dengan praktik harmful tax competition memberikan pengaruh buruk terhadap kegiatan finansial sebuah negara, termasuk mengaburkan potensi investasi.

Sama dengan OECD, Uni Eropa juga memiliki pendekatan yang sama dalam menyikapi tax competition. Tax competition kemudian cukup masif dinarasikan sebagai suatu hal yang membahayakan.

Mengacu pada fenomena ini, ada paparan menarik yang disajikan dalam buku bertajuk The Regulation of Tax Competition: Rethinking Harmful Tax Competition in a Global Context. Buku karangan Chidozie George Chukwudumogu ini menjelaskan bahwa efek berbahaya dari rezim kompetisi pajak bisa direduksi dengan pendekatan regulasi, termasuk dengan mengatur kembali sejumlah insentif.

Baca Juga: Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Buku ini menawarkan opini 'tidak populer' tentang pendekatan tax competition. Chukwudumogu menyodorkan pemikiran bahwa secara prinsip, fenomena tax competition bisa memberikan efek campuran, yakni efek yang merugikan sekaligus menguntungkan bagi suatu yurisdiksi.

Efek menguntungkan, salah satunya adalah dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara. Jika ekonomi tumbuh pesat, tentunya hal ini menguntungkan bagi negara yang bersangkutan.

Penulis bahkan cukup tegas menyampaikan pendapatnya bahwa narasi negatif tentang tax competition selama ini telah disampaikan secara berlebihan. Justru, menurut Chukwudumogu, pendekatan OECD dalam menyikapi tax competition selama ini malah berpeluang menggerus potensi-potensi positif yang bisa diperoleh negara berkembang dari fenomena tax competition.

Baca Juga: Jakarta Beri Diskon Pajak Bahan Bakar hingga 80%, Begini Ketentuannya

Guna menekan risiko negatif dari tax competition, Chukwudumogu menilai, pendekatan regulasi bisa dilakukan dengan tetap mempertimbangkan model tax treaty (P3B) dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di setiap yurisdiksi. Menurutnya, makin banyak negara yang menyesuaikan undang-undangnya dalam menyikapi fenomena kompetisi pajak, makin besar pula kesempatan untuk menjadikan hukum kebiasaan internasional sebagai dasar penyusunan kerangka aturan yang sama.

Buku ini turut Chukwudumogu menyarankan OECD untuk mendorong proses penyusunan regulasi tentang pencegahan perang tarif pajak di setiap yurisdiksi. Usulan untuk merevisi ketentuan tentang tax competition dalam P3B dianggap lebih efektif dari pada melahirkan aturan-aturan baru yang melarang secara langsung tax competition.

Pada prinsipnya, penulis menyadari, kedaulatan fiskal setiap negara menjadi dasar normatif dalam berkembangnya praktik persaingan pajak. Artinya, kedaulatan fiskal juga perlu dijadikan sebagai pendekatan dalam mengatasi persoalan persaingan pajak. Pendekatan tersebut berupa penyeimbangan tarif pajak antaryurisdiksi sebagai pelaksanaan kedaulatan fiskal.

Baca Juga: Pemerintah Rumuskan Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Bocorannya

Nah, penyeimbangan tax competition tersebut bisa dilakukan melalui kerja sama antarnegara. Penulis memberikan opsi kerja sama sebagai sarana mengadopsi pendekatan regulasi guna menekan efek negatif dari persaingan pajak.

Namun, terdapat beberapa kelemahan yang mungkin muncul dengan diterapkannya pendekatan ini, mulai dari masalah kepatuhan, legitimasi, serta masalah implementasi yang bisa jadi tidak merata.

Buku setebal 244 halaman ini menarik dibaca oleh praktisi pajak karena memberikan analisis yang berbeda terhadap situasi persaingan pajak global. Pesan pokok yang disampaikan buku ini adalah usulan penulis agar antar-yurisdiksi tidak cuma melarang adanya tax competition, tetapi menyusun kebijakan yang bisa ikut menangkap manfaat positif dari fenomena tersebut. (Fikri Harris/sap)

Baca Juga: Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resensi buku, jurnal, Fokus Akhir Tahun, tax competition, insentif

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat

Kamis, 10 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Nilai Pemanfaatan Supertax Deduction oleh WP Dilaporkan Meningkat

Rabu, 09 Juli 2025 | 13:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

DJP Ungkap Tren Nilai Pemanfaatan Supertax Deduction oleh Wajib Pajak

Rabu, 09 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Negosiasi Bea Masuk, DPR Yakin RI Mampu Capai Kesepakatan dengan AS

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK