Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Penerbitan SP2DK Jadi Momentum Klarifikasi, WP Perlu Kelola Risiko Ini

A+
A-
11
A+
A-
11
Penerbitan SP2DK Jadi Momentum Klarifikasi, WP Perlu Kelola Risiko Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) harus dimanfaatkan wajib pajak sebagai momentum untuk menyampaikan klarifikasi.

Researcher DDTC Fiscal Research Hamida Amri Safarina berpendapat penerbitan SP2DK merupakan langkah yang wajar dilakukan otoritas. Hal tersebut merupakan bentuk pengawasan kepatuhan wajib pajak dalam sistem self-assessment yang berlaku saat ini.

Dia mengatakan penerbitan SP2DK dimaksudkan untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga: Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

“Dengan demikian, diterbitkannya SP2DK sebaiknya tidak dianggap suatu hal yang menakutkan. Justru, penerbitkan SP2DK ini dapat menjadi momentum bagi wajib pajak untuk melakukan klarifikasi serta pembuktian data dan/atau informasi perpajakannya kepada otoritas pajak,” ujar Hamida, Selasa (2/11/2021).

Dengan menjadikan penerbitan SP2DK sebagai momentum untuk melakukan klarifikasi, wajib pajak perlu untuk menjalankan tax assurance review. Adapun tax assurance review tersebut mencakup prosedur pengujian kepatuhan mandiri.

Hamida mengatakan wajib pajak harus dapat mengidentifikasi risiko kepatuhannya berdasarkan pada cara kerja Ditjen Pajak (DJP) dalam menetapkan profil risiko wajib pajak. Risiko itu berasal dari aspek pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan kebenaran pelaporan.

Baca Juga: Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

“Pengelolaan risiko kepatuhan yang baik tentu akan berdampak baik pula bagi wajib pajak. Hal ini juga berpengaruh pada reputasi wajib pajak,” ujar Hamida.

Dalam menerapkan prosedur pengujian kepatuhan mandiri, wajib pajak perlu memperhatikan setidaknya 5 hal. Pertama, proses dan prosedur. Wajib pajak perlu meneliti dan memperbaiki prosedur organisasi dalam menjalankan proses administrasi perpajakan.

Kedua, alat kontrol umum fungsi pajak perusahaan. Wajib pajak perlu mengidentifikasi adanya mekanisme untuk mengontrol rekonsiliasi dan ekualisasi, laporan bulanan, hingga review pemenuhan kewajiban pajak secara komprehensif.

Baca Juga: Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Ketiga, keterkaitan dan ketersediaan data. Wajib pajak perlu meneliti data sudah siap serta tersedia dengan baik dan lengkap untuk kepentingan perpajakan. Sinergi antarpihak dalam internal perusahaan penting untuk memastikan data tersedia secara baik.

Keempat, pengujian substansial. Wajib pajak perlu melakukan pengujian substantial atas suatu transaksi atau posisi perpajakan berdasarkan pada skala risiko. Kelima, komunikasi. Wajib pajak perlu menguji proses komunikasi internal serta tingkat efektifitas dan efisiensi yang dibutuhkan. (kaw)

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan, pajak, pengawasan pajak, SP2DK, kepatuhan pajak, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Matriks Perubahan Ketentuan Barang Kiriman

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?