Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Penerbitan SP2DK Jadi Momentum Klarifikasi, WP Perlu Kelola Risiko Ini

A+
A-
11
A+
A-
11
Penerbitan SP2DK Jadi Momentum Klarifikasi, WP Perlu Kelola Risiko Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) harus dimanfaatkan wajib pajak sebagai momentum untuk menyampaikan klarifikasi.

Researcher DDTC Fiscal Research Hamida Amri Safarina berpendapat penerbitan SP2DK merupakan langkah yang wajar dilakukan otoritas. Hal tersebut merupakan bentuk pengawasan kepatuhan wajib pajak dalam sistem self-assessment yang berlaku saat ini.

Dia mengatakan penerbitan SP2DK dimaksudkan untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga: Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

“Dengan demikian, diterbitkannya SP2DK sebaiknya tidak dianggap suatu hal yang menakutkan. Justru, penerbitkan SP2DK ini dapat menjadi momentum bagi wajib pajak untuk melakukan klarifikasi serta pembuktian data dan/atau informasi perpajakannya kepada otoritas pajak,” ujar Hamida, Selasa (2/11/2021).

Dengan menjadikan penerbitan SP2DK sebagai momentum untuk melakukan klarifikasi, wajib pajak perlu untuk menjalankan tax assurance review. Adapun tax assurance review tersebut mencakup prosedur pengujian kepatuhan mandiri.

Hamida mengatakan wajib pajak harus dapat mengidentifikasi risiko kepatuhannya berdasarkan pada cara kerja Ditjen Pajak (DJP) dalam menetapkan profil risiko wajib pajak. Risiko itu berasal dari aspek pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan kebenaran pelaporan.

Baca Juga: AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

“Pengelolaan risiko kepatuhan yang baik tentu akan berdampak baik pula bagi wajib pajak. Hal ini juga berpengaruh pada reputasi wajib pajak,” ujar Hamida.

Dalam menerapkan prosedur pengujian kepatuhan mandiri, wajib pajak perlu memperhatikan setidaknya 5 hal. Pertama, proses dan prosedur. Wajib pajak perlu meneliti dan memperbaiki prosedur organisasi dalam menjalankan proses administrasi perpajakan.

Kedua, alat kontrol umum fungsi pajak perusahaan. Wajib pajak perlu mengidentifikasi adanya mekanisme untuk mengontrol rekonsiliasi dan ekualisasi, laporan bulanan, hingga review pemenuhan kewajiban pajak secara komprehensif.

Baca Juga: Ada Digitalisasi, Target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tercapai

Ketiga, keterkaitan dan ketersediaan data. Wajib pajak perlu meneliti data sudah siap serta tersedia dengan baik dan lengkap untuk kepentingan perpajakan. Sinergi antarpihak dalam internal perusahaan penting untuk memastikan data tersedia secara baik.

Keempat, pengujian substansial. Wajib pajak perlu melakukan pengujian substantial atas suatu transaksi atau posisi perpajakan berdasarkan pada skala risiko. Kelima, komunikasi. Wajib pajak perlu menguji proses komunikasi internal serta tingkat efektifitas dan efisiensi yang dibutuhkan. (kaw)

Baca Juga: DJP Jaksel II dan KPP PMA Enam Gelar Sosialisasi Coretax dan SPT

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan, pajak, pengawasan pajak, SP2DK, kepatuhan pajak, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:21 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Fokus Puasa, DJP Sarankan WP segera Lapor SPT Tahunan 2024

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Tarif Bea Masuk dan PDRI Barang Kiriman Terbaru Berdasarkan PMK 4/2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 10:30 WIB
KPP MINYAK DAN GAS BUMI

WP Migas Lapor LPN Kini melalui Coretax DJP, Tak Lagi Manual

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar