Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Jadi Momentum Tingkatkan Keadilan

A+
A-
5
A+
A-
5
Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Jadi Momentum Tingkatkan Keadilan

Founder DDTC Darussalam dalam Diskusi dan Peluncuran Buku Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kemenkeu kepada MA, Rabu (23/4/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Pemindahan kewenangan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA) menjadi penanda dari dimulainya babak baru bagi badan peradilan khusus tersebut.

Founder DDTC Darussalam mengatakan proses penyatuan atap perlu dipandang sebagai momentum untuk meningkatkan transparansi, keadilan, dan kepastian hukum di Pengadilan Pajak.

"Harapan kami dengan penyatuan atap ini Pengadilan Pajak menjadi lebih terang, transparan, adil, dan lebih memberikan kepastian kepada kami wajib pajak," ujar Darussalam dalam Diskusi dan Peluncuran Buku Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kemenkeu kepada MA, di Sari Pacific Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga: Serunya DDTC Collaborative Discussion for Intern, Bahas Seni Negosiasi

Selama ini, kehadiran Pengadilan Pajak seringkali dikaitkan dengan upaya pengamanan penerimaan negara.

Hal ini kurang sejalan dengan fungsi Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. Pengamanan penerimaan negara sejatinya adalah tugas dari lembaga eksekutif, bukan lembaga yudikatif.

"Kami hanya menginginkan Pasal 2 UU Pengadilan Pajak, bahwa Pengadilan Pajak hadir untuk wajib pajak mencari keadilan atas sengketa pajak. Jadi prioritas kehadiran Pengadilan Pajak adalah untuk memberikan tempat bagi wajib pajak untuk mencari keadilan," ujar Darussalam.

Baca Juga: Nilai Moral Pajak Banyak Diadopsi Menggunakan Terminologi Iktikad Baik

Tak hanya itu, penyatuan atap juga perlu diikuti dengan revisi atas UU Pengadilan Pajak. Pasalnya, meski frasa 'Departemen Keuangan' telah dihapuskan dari Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023, saat ini masih terdapat 10 ketentuan lain yang terkait dengan kewenangan menteri keuangan.

"Kewenangan Kementerian Keuangan itu sebenarnya berserakan di 10 ketentuan, dari Pasal 8 ayat (1) sampai Pasal 34 ayat (2) UU Pengadilan Pajak," ujar Darussalam.

Ke depan, Darussalam berharap ke depan ada kepastian hukum terkait latar belakang pendidikan dari pihak-pihak yang boleh menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak. Selama ini, seseorang bisa menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak meski tidak bergelar sarjana hukum.

Baca Juga: WP Ini Bisa Selenggarakan Pembukuan dengan Bahasa Inggris dan Dolar AS

"Realitas yang terjadi adalah sampai hari ini sebagian besar yang menjadi kuasa hukum itu bukan sarjana hukum. Kami berasal dari jurusan akuntansi yang belajar materi hukum pajak," ujar Darussalam.

Darussalam berharap, dalam hal MA akan menetapkan persyaratan baru bagi kuasa hukum, persyaratan baru tersebut tidak berlaku surut bagi para kuasa hukum yang sudah memiliki izin kuasa hukum (IKH) sebelum penyatuan atap.

Dengan demikian, kalaupun ke depan kuasa hukum di Pengadilan Pajak harus bergelar sarjana hukum, aturan baru tersebut seyogianya hanya berlaku bagi mereka yang mengajukan IKH setelah penyatuan atap.

Baca Juga: Masuk 1 Dekade, FIA UI Berkomitmen Bangun Inovasi untuk Masyarakat

"Andai kata ada persyaratan sarjana hukum, permohonan kami itu harusnya diberlakukan bagi pemain baru yang akan mendapatkan IKH," ujar Darussalam.

Tak hanya itu, Darussalam juga mendorong adanya penambahan tingkatan pengadilan dalam sistem peradilan pajak. "Kalau nantinya mengikuti hukum acara di MA, apakah nanti ada kasasi?" kata Darussalam

Saat ini, wajib pajak yang bersengketa hanya dimungkinkan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Tidak ada ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan kasasi ke MA. Ke depan, wajib pajak perlu diberi kesempatan untuk menempuh upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Terakhir, Darussalam juga mendorong dihapuskannya sanksi administratif berupa denda sebesar 60% atas wajib pajak yang permohonan bandingnya ditolak atau dikabulkan sebagian.

Hal ini diperlukan untuk mewujudkan sistem peradilan pajak yang sederhana dan berbiaya ringan. "Jangan sampai denda itu menakutkan bagi kami [wajib pajak] sehingga kami tidak berani untuk mengajukan permohonan banding," ujar Darussalam. (sap)

Baca Juga: DDTC Sabet 2 Penghargaan dari FIA UI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, buku pajak, Pengadilan Pajak, LeIP, DDTC, Mahkamah Agung, penyatuan atap, Darussalam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:36 WIB
PENGADILAN PAJAK

Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

Kamis, 19 Juni 2025 | 13:23 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Susun RPMK Baru, Kemenkeu Bakal Perketat Syarat Kuasa Hukum Pajak

Kamis, 19 Juni 2025 | 09:31 WIB
HUT KE-9 DDTCNews

Tulis Pesan & Masukan Anda untuk DDTCNews, Hadiah Rp2,7 Juta Menanti!

berita pilihan

Senin, 30 Juni 2025 | 21:00 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025: Apa Itu Bupot PPh Unifikasi?

Senin, 30 Juni 2025 | 19:30 WIB
PUBLIKASI OECD

OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

Senin, 30 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

Senin, 30 Juni 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Wah! Dinas Pendidikan Finalkan Materi tentang Pajak untuk Siswa SMP

Senin, 30 Juni 2025 | 18:01 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Serunya DDTC Collaborative Discussion for Intern, Bahas Seni Negosiasi

Senin, 30 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Wamenkeu

Senin, 30 Juni 2025 | 17:30 WIB
PMK 13/2025

Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Senin, 30 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kedudukan WP Tak Bisa Ditentukan, DJP Bakal Tetapkan Tempat Terdaftar

Senin, 30 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Jelaskan Perlakuan dan Pelaporan Penghasilan Istri sebagai WP

Senin, 30 Juni 2025 | 15:09 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Relaksasi Impor Direkam Sistem CEISA, Kemenkeu: Pengawasan Makin Andal