Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Perangi Tax Evasion, Turki Juga Tunjuk Marketplace untuk Pungut Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Perangi Tax Evasion, Turki Juga Tunjuk Marketplace untuk Pungut Pajak

Ilustrasi.

ANKARA, DDTCNews - Turki ternyata menghadapi persoalan yang mirip dengan Indonesia, yakni kewalahan menggarap potensi pajak dari ekonomi digital.

Dalam mengatasi persoalan tersebut, Turki telah menunjuk penyedia marketplace memungut pajak sebesar 1% atas transaksi pedagang online. Menurut Menteri Keuangan Mehmet Simsek, pemotongan pajak oleh marketplace bakal memainkan peran kunci dalam memperkuat kepatuhan pajak.

"Setiap orang yang memperoleh penghasilan melalui platform e-commerce wajib membayar pajak. Kami tidak akan membiarkan kerugian pajak di dunia digital," katanya, dikutip pada Senin (21/7/2025).

Baca Juga: Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Simsek mengatakan pemerintah berkomitmen untuk memerangi praktik penggelapan pajak oleh para pedagang online di marketplace. Menurutnya, semua pedagang online di marketplace harus terdaftar sebagai wajib pajak, membayar pajak, serta menyampaikan SPT guna menghindari denda.

Otoritas pajak Turki (Turkiye's Revenue Administration/GIB) melaporkan 17.104 individu yang melakukan penjualan melalui marketplace gagal melaporkan penghasilannya senilai total TRY44,5 miliar atau sekitar Rp727,23 triliun kepada otoritas.

Seiring dengan meningkatnya tren belanja online, otoritas telah mengintensifkan pengawasan terhadap ketidakpatuhan pajak. Serangkaian investigasi mengungkapkan inkonsistensi antara penghasilan yang dilaporkan dan penghasilan aktual yang diperoleh pedagang dari platform digital.

Baca Juga: Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Dalam tinjauan terhadap pada 2021 hingga 2024, otoritas menemukan 13.494 individu tidak melaporkan penghasilan senilai TRY18 miliar selama 2021-2022. Sementara pada periode 2023-2024, terdapat tambahan 3.610 orang yang teridentifikasi tidak melaporkan penghasilan senilai TRY26,5 miliar.

Investigasi ini juga mengungkap kasus-kasus individu yang beroperasi tanpa berstatus sebagai wajib pajak. Misal dalam suatu kasus, seseorang diketahui telah menyelesaikan 895.562 transaksi di platform e-commerce pada 2021 dan memperoleh penghasilan bruto senilai TYR135 juta, di mana TYR122 juta di antaranya tidak dilaporkan.

Individu tersebut tidak terdaftar sebagai wajib pajak dan tidak membayar pajak sama sekali.

Baca Juga: Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Dilansir turkiyetoday.com, otoritas telah mengirimkan surat permintaan penjelasan kepada individu yang ditandai. Hasilnya, 3.147 orang telah menyerahkan laporan laba rugi yang direvisi, dengan total pendapatan senilai TRY2 miliar.

Selain itu, sosialisasi kepada 190 orang yang sebelumnya tidak terdaftar menghasilkan penyampaian 276 SPT serta tercatat penghasilan kena pajak senilai TYR83 juta.

Guna mendukung penegakan peraturan pajak, Turki menerapkan pemotongan pajak sebesar 1% atas transaksi di marketplace mulai 1 Januari 2025. Pajak yang dipotong akan dihitung sebagai kredit pajak tahun berjalan.

Baca Juga: Jakarta Beri Diskon Pajak Bahan Bakar hingga 80%, Begini Ketentuannya

Adapun jika terjadi kelebihan pajak yang tidak digunakan sebagai pengurang dalam SPT Tahunan, dapat diajukan restitusi.

Di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan PMK 37/2025 yang menjadi landasan bagi pemerintah untuk menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pihak lain yang harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme PMSE.

Penyelenggara PMSE ditunjuk sebagai pihak lain yang harus memungut PPh Pasal 22 bila menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari 2 kriteria.

Pertama, memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan. Kedua, memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Baca Juga: Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Batasan nilai transaksi atau traffic akan ditetapkan oleh dirjen pajak selaku pihak yang mendapatkan delegasi dari menteri keuangan. Setelah batasan nilai transaksi dan traffic ditetapkan melalui peraturan dirjen pajak, DJP akan menerbitkan keputusan dirjen pajak guna menunjuk penyedia marketplace yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : marketplace, e-commerce, pemungut pajak, pajak, pajak penghasilan, turki

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Lapor SPT Sendiri, Apa Bedanya Pisah Harta dan Memilih Terpisah?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dokumen PEB Kena Reject karena Kurs Pajak Tak Sesuai, Ini Solusinya

Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN SUKABUMI

Asyik! Pemda Adakan Pemutihan Pajak dan Undian Berhadiah Umrah

Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:00 WIB
RAPBN 2026

RAPBN 2026 Mulai Disusun, Ketua DPR Beri Pesan Ini

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan