Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Perjelas PMK Pajak Minimum Global, DJP Akan Siapkan Aturan Turunan

A+
A-
0
A+
A-
0
Perjelas PMK Pajak Minimum Global, DJP Akan Siapkan Aturan Turunan

Gedung Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menyiapkan aturan turunan untuk memberikan penjelasan atas ketentuan pajak minimum global atau global anti base erosion (GloBE) rules dalam PMK 136/2024.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan penjelasan atas PMK 136/2024 diperlukan mengingat PMK dimaksud memuat banyak terminologi baru yang tergolong kompleks dan saling berkaitan.

"DJP juga sedang mempersiapkan aturan tambahan lagi untuk memberikan guidance yang lebih lengkap untuk penerapannya sehingga Bapak Ibu dalam melaksanakannya nanti minimal sekali kebingungannya," katanya, dikutip pada Jumat (14/2/2025).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Guna menciptakan kepastian dalam penerapan pajak minimum global, lanjut Oka, koordinasi antara otoritas pajak dan wajib pajak akan dilaksanakan secara komprehensif dan berkesinambungan.

"Memang cukup kompleks, tetapi sudah disediakan berbagai contoh-contoh di lampirannya yang diharapkan bisa memberikan gambaran yang jelas dalam penerapannya," ujarnya dalam webinar yang digelar oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI).

Sebagai informasi, PMK 136/2024 merupakan landasan dari penerapan pajak minimum global di Indonesia. Pajak minimum global berlaku atas entitas konstituen yang merupakan bagian dari grup dengan omzet tahunan minimal €750 juta setidaknya dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan pajak minimum global.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Bila entitas konstituen tercakup dalam pajak minimum global, entitas-entitas pada suatu yurisdiksi harus menghitung tarif pajak efektif yang mereka tanggung sesuai dengan ketentuan pajak minimum global.

Lebih lanjut, jika tarif pajak efektif yang ditanggung entitas konstituen pada suatu yurisdiksi tak mencapai tarif minimum 15% maka entitas harus membayar pajak tambahan dengan tarif sebesar selisih antara tarif minimum dan tarif pajak efektif.

Pajak tambahan bisa dikenakan terlebih dahulu oleh yurisdiksi sumber bila yurisdiksi tersebut telah menerapkan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). QDMTT adalah pajak minimum domestik yang sejalan dengan ketentuan pajak minimum global.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Dalam hal yurisdiksi sumber tidak menerapkan QDMTT, yurisdiksi ultimate parent entity (UPE) berhak mengenakan pajak tambahan atas laba yang kurang dipajaki oleh yurisdiksi sumber. Pajak tambahan oleh yurisdiksi UPE dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Apabila yurisdiksi UPE tidak menerapkan IIR dan yurisdiksi sumber tidak menerapkan QDMTT, yurisdiksi lainnya dapat mengenakan pajak tambahan melalui pembatalan pembebanan biaya (denial of deduction) atau penyesuaian yang setara melalui mekanisme undertaxed payment rule (UTPR).

Dengan ditetapkannya PMK 136/2024, Indonesia resmi menerapkan QDMTT dan IIR mulai 2025, sedangkan UTPR baru akan diterapkan pada 2026.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Tambahan informasi, pembahasan mengenai tarif pajak efektif, mekanisme top-up tax, serta elemen-elemen inti Pilar 2 yang kini telah diatur dalam PMK 136/2024 juga turut diulas dalam buku P3B edisi kedua DDTC. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak minimum global, pmk 136/2024, kemenkeu, BKF, peraturan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini