Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Perjelas PMK Pajak Minimum Global, DJP Akan Siapkan Aturan Turunan

A+
A-
0
A+
A-
0
Perjelas PMK Pajak Minimum Global, DJP Akan Siapkan Aturan Turunan

Gedung Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menyiapkan aturan turunan untuk memberikan penjelasan atas ketentuan pajak minimum global atau global anti base erosion (GloBE) rules dalam PMK 136/2024.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan penjelasan atas PMK 136/2024 diperlukan mengingat PMK dimaksud memuat banyak terminologi baru yang tergolong kompleks dan saling berkaitan.

"DJP juga sedang mempersiapkan aturan tambahan lagi untuk memberikan guidance yang lebih lengkap untuk penerapannya sehingga Bapak Ibu dalam melaksanakannya nanti minimal sekali kebingungannya," katanya, dikutip pada Jumat (14/2/2025).

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Guna menciptakan kepastian dalam penerapan pajak minimum global, lanjut Oka, koordinasi antara otoritas pajak dan wajib pajak akan dilaksanakan secara komprehensif dan berkesinambungan.

"Memang cukup kompleks, tetapi sudah disediakan berbagai contoh-contoh di lampirannya yang diharapkan bisa memberikan gambaran yang jelas dalam penerapannya," ujarnya dalam webinar yang digelar oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI).

Sebagai informasi, PMK 136/2024 merupakan landasan dari penerapan pajak minimum global di Indonesia. Pajak minimum global berlaku atas entitas konstituen yang merupakan bagian dari grup dengan omzet tahunan minimal €750 juta setidaknya dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan pajak minimum global.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Bila entitas konstituen tercakup dalam pajak minimum global, entitas-entitas pada suatu yurisdiksi harus menghitung tarif pajak efektif yang mereka tanggung sesuai dengan ketentuan pajak minimum global.

Lebih lanjut, jika tarif pajak efektif yang ditanggung entitas konstituen pada suatu yurisdiksi tak mencapai tarif minimum 15% maka entitas harus membayar pajak tambahan dengan tarif sebesar selisih antara tarif minimum dan tarif pajak efektif.

Pajak tambahan bisa dikenakan terlebih dahulu oleh yurisdiksi sumber bila yurisdiksi tersebut telah menerapkan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). QDMTT adalah pajak minimum domestik yang sejalan dengan ketentuan pajak minimum global.

Baca Juga: DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Dalam hal yurisdiksi sumber tidak menerapkan QDMTT, yurisdiksi ultimate parent entity (UPE) berhak mengenakan pajak tambahan atas laba yang kurang dipajaki oleh yurisdiksi sumber. Pajak tambahan oleh yurisdiksi UPE dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Apabila yurisdiksi UPE tidak menerapkan IIR dan yurisdiksi sumber tidak menerapkan QDMTT, yurisdiksi lainnya dapat mengenakan pajak tambahan melalui pembatalan pembebanan biaya (denial of deduction) atau penyesuaian yang setara melalui mekanisme undertaxed payment rule (UTPR).

Dengan ditetapkannya PMK 136/2024, Indonesia resmi menerapkan QDMTT dan IIR mulai 2025, sedangkan UTPR baru akan diterapkan pada 2026.

Baca Juga: PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Tambahan informasi, pembahasan mengenai tarif pajak efektif, mekanisme top-up tax, serta elemen-elemen inti Pilar 2 yang kini telah diatur dalam PMK 136/2024 juga turut diulas dalam buku P3B edisi kedua DDTC. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak minimum global, pmk 136/2024, kemenkeu, BKF, peraturan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Jum'at, 18 April 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Jum'at, 18 April 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja