Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Pilar 2 Berlaku, TCF Bisa Jadi Alternatif Insentif Pajak Baru

A+
A-
8
A+
A-
8
Pilar 2 Berlaku, TCF Bisa Jadi Alternatif Insentif Pajak Baru

Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir saat memberikan paparan dalam acara DDTC Breakfast Talk, Rabu (13/12/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Tax Control Framework (TCF) dinilai dapat menjadi salah satu alternatif insentif pajak pada masa depan seiring dengan diimplementasikannya penerapan solusi 2 pilar yang diusung OECD.

Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir mengatakan TCF selama ini digunakan untuk membantu perusahaan merancang, menerapkan, sekaligus memantau proses dan kontrol internal terkait dengan perpajakan. Dengan penerapan Pilar 2, TCF bakal makin jamak dipakai sebagai alternatif insentif bagi wajib pajak.

"Dengan adanya Pilar 2 ini, ada alternatif insentif pajak yang tidak boleh dilupakan, yaitu cooperative compliance program dengan tax control framework," katanya dalam acara DDTC Breakfast Talk, Rabu (13/12/2023).

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Riyhan menuturkan OECD sudah memperkenalkan TCF sejak 2013 melalui cooperative compliance program. Dalam hal ini, kepatuhan kooperatif dinilai sebagai pendekatan yang menekankan kepercayaan dan keterbukaan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Setelahnya, OECD pada 2016 juga menerbitkan laporan khusus mengenai TCF berjudul Co-operative Tax Compliance: Building Better Tax Control Frameworks.

Sejalan dengan rencana penerapan solusi 2 pilar yang kompleks, peran TCF diyakini akan makin penting. Pada Pasal 19 Multilateral Convention (MLC) mengenai Amount A atas Pilar 1, disebutkan adanya kewajiban dalam implementasi Amount A berupa internal control framework.

Baca Juga: Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Pada Pilar 2, TCF memang tidak diatur spesifik dan tidak diwajibkan. Meski demikian, TCF tetap diperlukan untuk memastikan kesiapan suatu perusahaan multinasional mengikuti Pilar 2.

Melalui TCF, perusahaan juga akan dapat memeriksa kesiapan melaksanakan ketentuan Pilar 2 antara lain dari sisi strategi pajak, infrastruktur pajak, dan manajemen risiko pajak.

Riyhan menuturkan sejumlah negara telah menerapkan TCF antara lain Australia, Austria, Jerman, Rusia, China, Amerika Serikat, dan Singapura. Tahun lalu, Malaysia juga turut menggunakan TCF dengan kebijakan TCF berjudul Tax Control Governance Framework (TCGF).

Baca Juga: Perbarui Data Family Tax Unit di Coretax DJP, WP Sambangi Kantor Pajak

Berdasarkan tren global, TCF menjadi bagian dari sarana untuk melihat efektivitas cooperative compliance program. Dengan cooperative compliance program, wajib pajak pun nantinya dapat diberikan insentif.

Di Austria misalnya, wajib pajak yang ikut dalam cooperative compliance program dan memiliki TCF diberikan janji tidak akan diaudit. Sementara itu, di China dan Singapura, wajib pajak yang ikut dalam cooperative compliance program dan memiliki TCF diberikan predikat sebagai low risk taxpayer.

"Kalau bicara praktik cooperative compliance program dengan berbagai benefit yang diberikan maka dapat dikatakan TCF menjadi satu alternatif insentif pajak baru ketika 2 pilar solution diterapkan," ujar Riyhan.

Baca Juga: Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Riyhan menambahkan TCF juga dapat menjadi alternatif insentif pajak yang dapat digunakan suatu yurisdiksi, selain mekanisme Qualified Refundable Tax Credits (QRTC) dan marketable transferable tax credit (MTTC).

Walaupun belum ada peraturan mengenai TCF yang dirilis, perusahaan bisa mulai bersiap sejak sekarang. Sebab, kehadiran program cooperative compliance dan TCF diprediksi tinggal menunggu waktu, terutama dengan agenda pemerintah yang mengedepankan paradigma kepatuhan sukarela.

Selain itu, TCF juga bermanfaat bagi perusahaan untuk mengontrol berbagai risiko pajak secara internal seperti risiko kepatuhan, risiko reputasi, serta risiko operasional dan transaksional.

Baca Juga: Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

"Salah satu manfaat nyata dari implementasi TCF juga berkaitan dengan fungsi transfer pricing. Dengan TCF, dalam membuat TP Doc (dokumen transfer pricing) akan minimalisasi koreksi," tutur Riyhan.

Di tempat yang sama, Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji menuturkan implementasi solusi 2 pilar makin dekat setelah disepakati 138 negara.

Pilar 1 bertujuan menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital karena tidak lagi berbasis kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Baca Juga: Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sementara itu, Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) mengatur terkait dengan pajak minimum global sebesar 15%. Ketentuan pajak minimum global tersebut salah satunya bakal berpengaruh pada ketentuan insentif pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax control framework, TCF, pajak minimum global, OECD, pajak internasional, pajak, Breakfast Talk DDTC, Two-Pillar Solution, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Kamis, 29 Mei 2025 | 14:00 WIB
KPP BADAN DAN ORANG ASING

Kantor Pajak Ungkap Urgensi Dirilisnya PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan

berita pilihan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C