Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Pilar 2 Berlaku, TCF Bisa Jadi Alternatif Insentif Pajak Baru

A+
A-
8
A+
A-
8
Pilar 2 Berlaku, TCF Bisa Jadi Alternatif Insentif Pajak Baru

Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir saat memberikan paparan dalam acara DDTC Breakfast Talk, Rabu (13/12/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Tax Control Framework (TCF) dinilai dapat menjadi salah satu alternatif insentif pajak pada masa depan seiring dengan diimplementasikannya penerapan solusi 2 pilar yang diusung OECD.

Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir mengatakan TCF selama ini digunakan untuk membantu perusahaan merancang, menerapkan, sekaligus memantau proses dan kontrol internal terkait dengan perpajakan. Dengan penerapan Pilar 2, TCF bakal makin jamak dipakai sebagai alternatif insentif bagi wajib pajak.

"Dengan adanya Pilar 2 ini, ada alternatif insentif pajak yang tidak boleh dilupakan, yaitu cooperative compliance program dengan tax control framework," katanya dalam acara DDTC Breakfast Talk, Rabu (13/12/2023).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Riyhan menuturkan OECD sudah memperkenalkan TCF sejak 2013 melalui cooperative compliance program. Dalam hal ini, kepatuhan kooperatif dinilai sebagai pendekatan yang menekankan kepercayaan dan keterbukaan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Setelahnya, OECD pada 2016 juga menerbitkan laporan khusus mengenai TCF berjudul Co-operative Tax Compliance: Building Better Tax Control Frameworks.

Sejalan dengan rencana penerapan solusi 2 pilar yang kompleks, peran TCF diyakini akan makin penting. Pada Pasal 19 Multilateral Convention (MLC) mengenai Amount A atas Pilar 1, disebutkan adanya kewajiban dalam implementasi Amount A berupa internal control framework.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Pada Pilar 2, TCF memang tidak diatur spesifik dan tidak diwajibkan. Meski demikian, TCF tetap diperlukan untuk memastikan kesiapan suatu perusahaan multinasional mengikuti Pilar 2.

Melalui TCF, perusahaan juga akan dapat memeriksa kesiapan melaksanakan ketentuan Pilar 2 antara lain dari sisi strategi pajak, infrastruktur pajak, dan manajemen risiko pajak.

Riyhan menuturkan sejumlah negara telah menerapkan TCF antara lain Australia, Austria, Jerman, Rusia, China, Amerika Serikat, dan Singapura. Tahun lalu, Malaysia juga turut menggunakan TCF dengan kebijakan TCF berjudul Tax Control Governance Framework (TCGF).

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Berdasarkan tren global, TCF menjadi bagian dari sarana untuk melihat efektivitas cooperative compliance program. Dengan cooperative compliance program, wajib pajak pun nantinya dapat diberikan insentif.

Di Austria misalnya, wajib pajak yang ikut dalam cooperative compliance program dan memiliki TCF diberikan janji tidak akan diaudit. Sementara itu, di China dan Singapura, wajib pajak yang ikut dalam cooperative compliance program dan memiliki TCF diberikan predikat sebagai low risk taxpayer.

"Kalau bicara praktik cooperative compliance program dengan berbagai benefit yang diberikan maka dapat dikatakan TCF menjadi satu alternatif insentif pajak baru ketika 2 pilar solution diterapkan," ujar Riyhan.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Riyhan menambahkan TCF juga dapat menjadi alternatif insentif pajak yang dapat digunakan suatu yurisdiksi, selain mekanisme Qualified Refundable Tax Credits (QRTC) dan marketable transferable tax credit (MTTC).

Walaupun belum ada peraturan mengenai TCF yang dirilis, perusahaan bisa mulai bersiap sejak sekarang. Sebab, kehadiran program cooperative compliance dan TCF diprediksi tinggal menunggu waktu, terutama dengan agenda pemerintah yang mengedepankan paradigma kepatuhan sukarela.

Selain itu, TCF juga bermanfaat bagi perusahaan untuk mengontrol berbagai risiko pajak secara internal seperti risiko kepatuhan, risiko reputasi, serta risiko operasional dan transaksional.

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

"Salah satu manfaat nyata dari implementasi TCF juga berkaitan dengan fungsi transfer pricing. Dengan TCF, dalam membuat TP Doc (dokumen transfer pricing) akan minimalisasi koreksi," tutur Riyhan.

Di tempat yang sama, Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji menuturkan implementasi solusi 2 pilar makin dekat setelah disepakati 138 negara.

Pilar 1 bertujuan menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital karena tidak lagi berbasis kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Baca Juga: Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Sementara itu, Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) mengatur terkait dengan pajak minimum global sebesar 15%. Ketentuan pajak minimum global tersebut salah satunya bakal berpengaruh pada ketentuan insentif pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax control framework, TCF, pajak minimum global, OECD, pajak internasional, pajak, Breakfast Talk DDTC, Two-Pillar Solution, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini