Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

PMK 15/2025 Hadirkan Kompleksitas Pemeriksaan Pajak, WP Perlu Mitigasi

A+
A-
12
A+
A-
12
PMK 15/2025 Hadirkan Kompleksitas Pemeriksaan Pajak, WP Perlu Mitigasi

Managing Partner of DDTC Consulting David Hamzah Damian dalam DDTC Exclusive Gathering: Addressing Tax Challenges, Optimizing Business in 2025, Rabu (26/2/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dinilai perlu mengantisipasi dampak penerbitan PMK 15/2025 yang akan membuat pemeriksaan pajak terasa lebih kompleks.

Managing Partner of DDTC Consulting David Hamzah Damian mengatakan perubahan ketentuan pemeriksaan pajak dalam PMK 15/2025 terutama mengenai jangka waktu, proses bisnis, dan hukum pembuktian. Menurutnya, wajib pajak perlu lebih jeli untuk memperhatikan implikasi dari penerapan PMK 15/2025 lantaran peraturan ini bersifat sapu jagat atau omnibus law.

"Semenjak mengenal konsep omnibus law, kita harus memberikan assessment sendiri terhadap peraturan pelaksanaan dari peraturan sebelumnya mana yang bertentangan atau tidak bertentangan. Karena jika tidak bertentangan, peraturan itu masih akan berlaku," katanya dalam DDTC Exclusive Gathering: Addressing Tax Challenges, Optimizing Business in 2025, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga: Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

David mengatakan wajib pajak antara lain perlu mengantisipasi perubahan jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) dan pelaporannya dalam PMK 15/2025. Jangka waktu PAHP dan pelaporannya kini dipangkas dari maksimal 2 bulan menjadi maksimal 30 hari sejak tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

PAHP merupakan tahap pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa pajak atas temuan pemeriksaan, yang hasilnya kemudian dituangkan dalam berita acara PAHP berisi koreksi pokok pajak terutang dan perhitungan sanksi dan/atau denda administratif.

Kemudian, dalam PMK 15/2025 juga diatur wajib pajak kini hanya diberikan waktu untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP maksimal selama 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP. Jangka waktu ini lebih singkat dibandingkan dengan ketentuan terdahulu, yakni maksimal 7 hari kerja.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Selain itu, PMK 15/2025 turut memuat ketentuan pembahasan temuan sementara, yang selama ini dikenal sebagai pra-SPHP. Pembahasan temuan sementara merupakan pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa atas temuan sementara pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara untuk memberikan keyakinan bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pembahasan temuan sementara dilakukan paling lambat 1 bulan sebelum jangka waktu pengujian berakhir. Pembahasan dilakukan lewat penyampaian panggilan pembahasan temuan sementara kepada wajib pajak.

Dalam pelaksanaan pembahasan temuan sementara, wajib pajak berkesempatan untuk memberikan ataupun memperlihatkan buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lainnya.

Baca Juga: Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

"Dari sini terlihat proses bisnis terkait pemeriksaan dan jangka waktunya berubah secara signifikan," ujarnya.

Apabila ditilik historisnya, David menilai penerbitan PMK 15/2025 tidak terlepas dari beberapa isu, yakni dipertahankannya tarif efektif PPN sebesar 11%, penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 2/2024, serta penerapan coretax administration system. Kebijakan menjaga tarif efektif PPN sebesar 11% untuk sebagian besar barang dan jasa berpotensi menyebabkan penerimaan pajak tidak sebesar perkiraan awal.

Sebab, APBN 2025 telanjur disusun dengan asumsi tarif PPN sebesar 12% berlaku secara umum, yang diestimasi mampu mendatangkan tambahan penerimaan senilai Rp75 triliun.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Mengenai SEMA 2/2024, ketua MA antara lain membuat penegasan mengenai pembatasan diterimanya alat bukti dalam banding dan peninjauan kembali. Apabila wajib pajak tidak menyampaikan alat bukti yang diminta dalam pemeriksaan pajak atau keberatan, maka alat bukti tersebut tidak dapat digunakan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan pajak atau Mahkamah Agung.

Selain itu, SEMA 2/2024 juga menekankan jenis keputusan administrasi yang dapat dibanding atau digugat. Keputusan yang termasuk dalam ruang lingkup Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP, diselesaikan melalui proses banding.

Sementara untuk persoalan lain, seperti tantangan yang terkait dengan kewenangan, prosedur, atau pelaksanaan keputusan perpajakan, dapat diselesaikan melalui gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2c) dan Pasal 36 ayat (1b) UU KUP.

Baca Juga: Catat! 3 Kegiatan Ini Bisa Picu Terbitnya Surat Perintah Penyidikan

Adapun soal penerapan coretax system, sistem baru ini akan memproduksi banyak data konkret yang dapat digunakan otoritas untuk memeriksa wajib pajak. Data konkret yang antara lain berupa rekening bank dan faktur pajak tersebut akan membantu otoritas menguji kepatuhan wajib pajak.

"Perubahan-perubahan yang signifikan [dalam PMK 15/2025] patut diduga untuk memastikan sinkronisasi dengan coretax," imbuhnya. (sap)

Baca Juga: Cek! Sederet Alasan yang Bikin Peti Kemas Tak Diperiksa dengan X-Ray

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan pajak, pemeriksaan, SPHP, surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, PMK 15/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Februari 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Pemeriksaan Pajak?

Rabu, 19 Februari 2025 | 09:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Pemeriksaan Sebelum 14 Februari 2025, Langsung Ikuti Aturan Baru?

Rabu, 19 Februari 2025 | 07:47 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Catat! 5 Hari Tak Respons SPHP, WP Dianggap Tak Sampaikan Tanggapan

Selasa, 18 Februari 2025 | 18:30 WIB
PMK 15/2025

Catat! Jangka Waktu Penyampaian Tanggapan SPHP Berubah, Kini 5 Hari

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun