Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PMK 4/2025 Pertegas Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor 

A+
A-
0
A+
A-
0
PMK 4/2025 Pertegas Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor 

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 4/2025 mempertegas pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman yang telah diekspor (reimpor).

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan barang yang direimpor melalui mekanisme barang kiriman dapat dibebaskan dari pengenaan bea masuk. Kebijakan tersebut sebetulnya juga telah diatur dalam PMK 175/2021.

"Di sini kami memberikan penegasan ketentuan pabean ekspor atas reimpor," katanya, dikutip pada Sabtu (8/3/2025).

Baca Juga: Trump Bakal Pangkas Tarif PPh untuk Perusahaan Manufaktur Dalam Negeri

Pasal 53 PMK 4/2025 menyatakan barang kiriman yang telah diekspor, dapat dilakukan impor kembali atau reimpor. Barang reimpor merupakan barang yang sebelumnya diekspor dalam kualitas yang sama dengan pada saat impor kembali; untuk keperluan perbaikan; untuk keperluan pengerjaan; atau untuk keperluan pengujian.

Ekspor barang kiriman yang dimaksudkan untuk dilakukan reimpor dalam jangka waktu tertentu ini harus diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor.

Reimpor atas barang kiriman yang telah diekspor berupa barang yang tidak laku dijual; tidak memenuhi kontrak pembelian; tidak memenuhi standar mutu; tidak memenuhi ketentuan impor di negara tujuan ekspor; atau sebab lainnya, juga dapat diberikan pembebasan bea masuk.

Baca Juga: Pakai CPD Carnet untuk Touring 3 Negara, Ridwan Hanif: Enggak Ribet!

Meski demikian, pembebasan bea masuk atas beberapa barang tersebut dapat diberikan sepanjang terdapat dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa barang reimpor merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.

Pembebasan bea masuk atas reimpor barang kiriman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor.

"Pembebasan bea masuk diberikan sepanjang terdapat dokumen atau bukti pendukung dan telah disampaikan pemberitahuan ekspor dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor," ujar Chotibul. (sap)

Baca Juga: Lagi, Trump Tunda Pengenaan Bea Masuk 25% atas Barang dari Kanada

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, impor, barang kiriman, bea masuk, reimpor, PMK 4/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Dinaikkan! Trump Tetapkan Bea Masuk Tambahan Jadi 20% atas Impor China

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Tarif Bea Masuk dan PDRI Barang Kiriman Terbaru Berdasarkan PMK 4/2025

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 13:45 WIB
PMK 4/2025

Simak! Ada 5 Pokok Perubahan Ketentuan Ekspor Barang Kiriman

berita pilihan

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Komitmen Bebaskan Tip dan Uang Lembur dari Pajak Penghasilan

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:00 WIB
PMK 15/2025

DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Ulang Jika Ada Data Baru, Ini Aturannya

Minggu, 09 Maret 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo: Danantara Konsolidasikan Aset untuk Tingkatkan Daya Saing

Minggu, 09 Maret 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Siap Optimalkan Penyaluran KUR

Minggu, 09 Maret 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Pangkas Tarif PPh untuk Perusahaan Manufaktur Dalam Negeri

Minggu, 09 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Insentif Diskon PPN atas Tiket Pesawat

Minggu, 09 Maret 2025 | 10:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cek Validitas Sertifikat Digital dan Kode Otorisasi di Coretax

Minggu, 09 Maret 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI RIAU

Bikin Unit Baru, Gubernur Ingin Mudahkan WP Bayar Pajak Kendaraan

Minggu, 09 Maret 2025 | 09:00 WIB
SE-1/PB/2025

DJPb Rilis Surat Edaran terkait Perpajakan Pejabat Perbendaharaan