PMK 4/2025 Pertegas Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 4/2025 mempertegas pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman yang telah diekspor (reimpor).
Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan barang yang direimpor melalui mekanisme barang kiriman dapat dibebaskan dari pengenaan bea masuk. Kebijakan tersebut sebetulnya juga telah diatur dalam PMK 175/2021.
"Di sini kami memberikan penegasan ketentuan pabean ekspor atas reimpor," katanya, dikutip pada Sabtu (8/3/2025).
Pasal 53 PMK 4/2025 menyatakan barang kiriman yang telah diekspor, dapat dilakukan impor kembali atau reimpor. Barang reimpor merupakan barang yang sebelumnya diekspor dalam kualitas yang sama dengan pada saat impor kembali; untuk keperluan perbaikan; untuk keperluan pengerjaan; atau untuk keperluan pengujian.
Ekspor barang kiriman yang dimaksudkan untuk dilakukan reimpor dalam jangka waktu tertentu ini harus diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor.
Reimpor atas barang kiriman yang telah diekspor berupa barang yang tidak laku dijual; tidak memenuhi kontrak pembelian; tidak memenuhi standar mutu; tidak memenuhi ketentuan impor di negara tujuan ekspor; atau sebab lainnya, juga dapat diberikan pembebasan bea masuk.
Meski demikian, pembebasan bea masuk atas beberapa barang tersebut dapat diberikan sepanjang terdapat dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa barang reimpor merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.
Pembebasan bea masuk atas reimpor barang kiriman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor.
"Pembebasan bea masuk diberikan sepanjang terdapat dokumen atau bukti pendukung dan telah disampaikan pemberitahuan ekspor dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor," ujar Chotibul. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.