Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

PP Tak Kunjung Terbit, Pengawasan Kripto Masih Ikut Aturan Bappebti

A+
A-
0
A+
A-
0
PP Tak Kunjung Terbit, Pengawasan Kripto Masih Ikut Aturan Bappebti

Seorang mahasiswa memantau pergerakan harga pasar koin digital di Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pengawasan dan pengaturan aset kripto mestinya akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 12 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan UU 4/2022 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Hanya saja, sampai saat ini belum ada peraturan pemerintah (PP) selaku aturan turunan dari UU PPSK yang diterbitkan sebagai landasar hukum peralihan kewenangan pengawasan aset kripto. Karenanya, hingga PP terbit nanti, ketentuan pengawasan aset kripto masih akan memakai produk hukum terbitan Bappebti.

"Sepanjang PP belum ditetapkan, tim transisi belum dibentuk, ... seluruh ketentuan yang telah ditetapkan Bappebti masih berlaku dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan perdagangan berjangka komoditi dan pasar fisik aset kripto," bunyi isi poin 5 Surat Edaran Bappebti SE/12/2024, dikutip pada Kamis (9/1/2025).

Baca Juga: ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Selain itu, OJK sendiri juga menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 27/2024 yang berlaku 10 Januari 2025. Dalam beleid itu, OJK menyebutkan bahwa pengalihan kewenangan pengawasan aset kripto terbagi ke dalam 3 fase.

Fase pertama adalah soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan. Kedua, fase penguatan. Ketiga, fase pengembangan.

Demi kelancaran transisi, POJK 2024 disusun dengan mengadopsi peraturan Bappebti ditambah dengan penyempurnaan yang sejalan dengan best practice dan regulasi pada sektor jasa keuangan.

Baca Juga: Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan pihaknya berupaya agar proses transisi kewenangan pengawasan aset kripto berjalan lancar. Bappebti terus berkomunikasi dengan OJK dan Bank Indonesia untuk memastikan transisi berjalan baik.

Menyusul terbitnya SE Bappebti dan POJK terbaru, kedua pihak akan membentuk tim transisi yang bertugas melakukan monitoring dan koordinasi antarlembaga terkait. (sap)

Baca Juga: Laksanakan Investasi, Danantara Diklaim Beda dengan Temasek

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : aset kripto, cryptocurrency, investasi, Kemendag, Bappebti, UU PPSK, OJK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Jum'at, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jum'at, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jum'at, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar