Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan saat konferensi pers Hasil High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Pusat (HLM TPIP) di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (31/1/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan bakal mengkaji efektivitas insentif pajak yang berlaku untuk menarik investasi di kawasan ekonomi khusus (KEK) seiring dengan penerapan pajak minimum global.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan membahas dampak penerapan pajak minimum global tersebut dalam menarik investasi, terutama ke KEK. Adapun saat ini, Indonesia telah resmi mengimplementasikan pajak minimum global berdasarkan PMK 136/2024 mulai tahun pajak 2025.

"Nanti kita akan bahas lagi juga. Semua bisa diinvestasi [maksudnya dievaluasi], sekarang belum," katanya, Jumat (31/1/2025).

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Dalam menarik investasi ke KEK, pemerintah telah menawarkan berbagai insentif di kawasan tersebut. Insentif tersebut antara lain tax holiday dan tax allowance dengan syarat penanaman modal yang lebih rendah dari tax holiday dan tax allowance di luar KEK.

Selain insentif PPh, insentif yang ditawarkan pemerintah antara lain fasilitas PPN tidak dipungut, pembebasan bea masuk, pembebasan pajak dalam rangka impor, hingga pengurangan pajak daerah.

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Saat ini pemerintah telah menetapkan 24 kawasan sebagai KEK dengan fokus pada berbagai sektor seperti manufaktur, ekonomi digital, kesehatan, pendidikan, hingga maintenance, repair, and overhaul (MRO) pesawat.

Sementara itu, pemerintah melalui PMK 136/2024 mengatur penerapan pajak minimum global dengan tarif efektif 15% berdasarkan income inclusion rule (IIR), domestic minimum top-up tax (DMTT), dan undertaxed payment rule (UTPR). IIR dan DMTT berlaku mulai 2025, sedangkan UTPR baru berlaku pada 2026.

Wajib pajak badan tercakup akan dikenai top-up tax dalam hal tarif pajak efektif yang dibayar kurang dari 15%. Top-up tax harus dibayar paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Untuk tahun pajak 2025, top-up tax harus dibayar paling lambat pada 31 Desember 2026. (sap)

Baca Juga: Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak minimum global, insentif pajak, investasi asing, tax holiday, Kawasan Ekonomi Khusus, KEK, Airlangga Hartarto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Februari 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Simak! Aturan Baru Pemeriksaan Pajak, Pengkreditan PM di Masa Berbeda

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:45 WIB
KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (2)

Penerapan Pajak Minimum Global Menyasar Siapa Saja?

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Klaim Tax Holiday Dorong Ekspansi Bisnis dan Ciptakan Loker

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:30 WIB
PMK 136/2024

Tercakup Pajak Minimum Global, WP Bebas Sanksi hingga Juni 2028

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025