Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 09:30 WIB
KONSULTASI CORETAX
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan saat konferensi pers Hasil High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Pusat (HLM TPIP) di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (31/1/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan bakal mengkaji efektivitas insentif pajak yang berlaku untuk menarik investasi di kawasan ekonomi khusus (KEK) seiring dengan penerapan pajak minimum global.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan membahas dampak penerapan pajak minimum global tersebut dalam menarik investasi, terutama ke KEK. Adapun saat ini, Indonesia telah resmi mengimplementasikan pajak minimum global berdasarkan PMK 136/2024 mulai tahun pajak 2025.

"Nanti kita akan bahas lagi juga. Semua bisa diinvestasi [maksudnya dievaluasi], sekarang belum," katanya, Jumat (31/1/2025).

Baca Juga: Menteri Perumahan Naikkan Batas Penghasilan yang Dikategorikan MBR

KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Dalam menarik investasi ke KEK, pemerintah telah menawarkan berbagai insentif di kawasan tersebut. Insentif tersebut antara lain tax holiday dan tax allowance dengan syarat penanaman modal yang lebih rendah dari tax holiday dan tax allowance di luar KEK.

Selain insentif PPh, insentif yang ditawarkan pemerintah antara lain fasilitas PPN tidak dipungut, pembebasan bea masuk, pembebasan pajak dalam rangka impor, hingga pengurangan pajak daerah.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak, Investasi Kendaraan Listrik Diharap Makin Ramai

Saat ini pemerintah telah menetapkan 24 kawasan sebagai KEK dengan fokus pada berbagai sektor seperti manufaktur, ekonomi digital, kesehatan, pendidikan, hingga maintenance, repair, and overhaul (MRO) pesawat.

Sementara itu, pemerintah melalui PMK 136/2024 mengatur penerapan pajak minimum global dengan tarif efektif 15% berdasarkan income inclusion rule (IIR), domestic minimum top-up tax (DMTT), dan undertaxed payment rule (UTPR). IIR dan DMTT berlaku mulai 2025, sedangkan UTPR baru berlaku pada 2026.

Wajib pajak badan tercakup akan dikenai top-up tax dalam hal tarif pajak efektif yang dibayar kurang dari 15%. Top-up tax harus dibayar paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Untuk tahun pajak 2025, top-up tax harus dibayar paling lambat pada 31 Desember 2026. (sap)

Baca Juga: Penting! Ini Dua Langkah Krusial Ketika Menghitung Laba/Rugi GloBE

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak minimum global, insentif pajak, investasi asing, tax holiday, Kawasan Ekonomi Khusus, KEK, Airlangga Hartarto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 April 2025 | 11:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Gaji Pegawai di Industri Padat Karya Bisa Bebas Pajak, Cek Panduannya

Sabtu, 12 April 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Pajak DTP, Airlangga Klaim Penjualan Mobil Listrik dan Hybrid Naik

Sabtu, 12 April 2025 | 08:30 WIB
KONSULTASI PAJAK

Ada Organisasi Nirlaba, Diperhitungkan dalam Penentuan Threshold GMT?

Kamis, 10 April 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Negosiasi Tarif Bea Masuk, TKDN Sektor Teknologi AS Bakal Dilonggarkan

berita pilihan

Jum'at, 25 April 2025 | 20:01 WIB
EDUKASI PERPAJAKAN

Siap Hadir, Ngobrol Santai soal Perpajakan Lewat Program CUAKAP DDTC

Jum'at, 25 April 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ada Usul Trace and Track untuk Kendalikan Rokok Ilegal, Ini Kata DJBC

Jum'at, 25 April 2025 | 18:00 WIB
KOTA TANGERANG

Tambah Objek Retribusi, DPRD Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Jum'at, 25 April 2025 | 17:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Belajar dari US Tax Court, WP Tak Perlu Bayar Pajak di Muka

Jum'at, 25 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

Jum'at, 25 April 2025 | 16:07 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

"Perpindahan Pengadilan Pajak Mesti Berikan Transparansi dan Keadilan"

Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Menyoroti Peran Pajak dalam Mendorong Inisiatif ESG

Jum'at, 25 April 2025 | 15:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Ajak WP Manfaatkan Layanan Asistensi Lapor SPT Lewat Pojok Pajak

Jum'at, 25 April 2025 | 15:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Tekan Perkara Pajak yang Naik PK, Begini Usul Hakim Agung