Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 09:30 WIB
KONSULTASI CORETAX
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

Negosiasi Tarif Bea Masuk, TKDN Sektor Teknologi AS Bakal Dilonggarkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Negosiasi Tarif Bea Masuk, TKDN Sektor Teknologi AS Bakal Dilonggarkan

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia akan merelaksasi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) khusus atas sektor teknologi dari Amerika Serikat (AS).

Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, relaksasi TKDN merupakan kebijakan yang diusung pemerintah guna menegosiasikan tarif bea masuk resiprokal AS.

"Indonesia mengedepankan jalur negosiasi dan tidak retaliasi sejalan dengan negara Asean lainnya. Negosiasi diupayakan dengan revitalisasi Indonesia-US Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) yang sudah berlaku sejak 1996," katanya, dikutip pada Kamis (10/4/2025).

Baca Juga: Ada Usul Trace and Track untuk Kendalikan Rokok Ilegal, Ini Kata DJBC

Selain merelaksasi TKDN atas sektor teknologi, lanjut Airlangga, pemerintah juga akan mengevaluasi kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) seta mempercepat sertifikasi halal.

Tak hanya memperlonggar regulasi, Indonesia juga akan memberikan insentif fiskal dan nonfiskal guna mendorong impor barang AS dan menjaga daya saing produk ekspor Indonesia ke AS. Insentif-insentif ini diberikan untuk menyeimbangkan neraca perdagangan antara kedua negara.

Menanggapi hal tersebut, Duta Besar AS untuk Indonesia Kamala Lakhdhir menuturkan bahwa kedutaan AS akan memfasilitasi komunikasi atau negosiasi antara pemerintah AS dan pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Belajar dari US Tax Court, WP Tak Perlu Bayar Pajak di Muka

"Kami telah berkomunikasi dengan Secretary of Commerce dan USTR terkait rencana pemerintah Indonesia untuk negosiasi, dan kami siap mengatur rencana pertemuan dengan pihak strategis lainnya jika dibutuhkan," ujar Kamala.

Sebagai informasi, AS awalnya memutuskan untuk mengenakan bea masuk resiprokal dengan tarif khusus atas impor dari beragam negara mulai 9 April 2025. Makin tinggi defisit neraca dagang AS terhadap negara tersebut, makin tinggi pula bea masuk resiprokal yang diterapkan.

Impor dari Indonesia kala itu akan dikenai bea masuk resiprokal sebesar 32%, lebih rendah ketimbang barang impor Thailand dan Vietnam yang dikenai bea masuk resiprokal masing-masing sebesar 36% dan 46%.

Baca Juga: Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

Dalam perkembangannya, pemerintah AS baru-baru ini memutuskan untuk menunda pemberlakuan bea masuk resiprokal selama 90 hari. Alhasil, barang impor dari Indonesia akan dikenai baseline tariff sebesar 10%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko airlangga hartarto, tingkat komponen dalam negeri, TKDN, bea masuk resiprokal, AS, bea masuk, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BATU

Gerus Potensi Pajak, Pemkot Tertibkan Ribuan Reklame Liar

Jum'at, 25 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Data Terintegrasi, Coretax Bisa Bantu DJP Deteksi WP ‘Nakal’

Kamis, 24 April 2025 | 18:45 WIB
KONSULTASI PAJAK    

Penting! Ini Dua Langkah Krusial Ketika Menghitung Laba/Rugi GloBE

Kamis, 24 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Dapat Hadiah dari Luar Negeri Harus Bayar Bea Masuk? Begini Aturannya

berita pilihan

Jum'at, 25 April 2025 | 20:01 WIB
EDUKASI PERPAJAKAN

Siap Hadir, Ngobrol Santai soal Perpajakan Lewat Program CUAKAP DDTC

Jum'at, 25 April 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ada Usul Trace and Track untuk Kendalikan Rokok Ilegal, Ini Kata DJBC

Jum'at, 25 April 2025 | 18:00 WIB
KOTA TANGERANG

Tambah Objek Retribusi, DPRD Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Jum'at, 25 April 2025 | 17:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Belajar dari US Tax Court, WP Tak Perlu Bayar Pajak di Muka

Jum'at, 25 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

Jum'at, 25 April 2025 | 16:07 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

"Perpindahan Pengadilan Pajak Mesti Berikan Transparansi dan Keadilan"

Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Menyoroti Peran Pajak dalam Mendorong Inisiatif ESG

Jum'at, 25 April 2025 | 15:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Ajak WP Manfaatkan Layanan Asistensi Lapor SPT Lewat Pojok Pajak

Jum'at, 25 April 2025 | 15:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Tekan Perkara Pajak yang Naik PK, Begini Usul Hakim Agung