Negosiasi Tarif Bea Masuk, TKDN Sektor Teknologi AS Bakal Dilonggarkan

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia akan merelaksasi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) khusus atas sektor teknologi dari Amerika Serikat (AS).
Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, relaksasi TKDN merupakan kebijakan yang diusung pemerintah guna menegosiasikan tarif bea masuk resiprokal AS.
"Indonesia mengedepankan jalur negosiasi dan tidak retaliasi sejalan dengan negara Asean lainnya. Negosiasi diupayakan dengan revitalisasi Indonesia-US Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) yang sudah berlaku sejak 1996," katanya, dikutip pada Kamis (10/4/2025).
Selain merelaksasi TKDN atas sektor teknologi, lanjut Airlangga, pemerintah juga akan mengevaluasi kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) seta mempercepat sertifikasi halal.
Tak hanya memperlonggar regulasi, Indonesia juga akan memberikan insentif fiskal dan nonfiskal guna mendorong impor barang AS dan menjaga daya saing produk ekspor Indonesia ke AS. Insentif-insentif ini diberikan untuk menyeimbangkan neraca perdagangan antara kedua negara.
Menanggapi hal tersebut, Duta Besar AS untuk Indonesia Kamala Lakhdhir menuturkan bahwa kedutaan AS akan memfasilitasi komunikasi atau negosiasi antara pemerintah AS dan pemerintah Indonesia.
"Kami telah berkomunikasi dengan Secretary of Commerce dan USTR terkait rencana pemerintah Indonesia untuk negosiasi, dan kami siap mengatur rencana pertemuan dengan pihak strategis lainnya jika dibutuhkan," ujar Kamala.
Sebagai informasi, AS awalnya memutuskan untuk mengenakan bea masuk resiprokal dengan tarif khusus atas impor dari beragam negara mulai 9 April 2025. Makin tinggi defisit neraca dagang AS terhadap negara tersebut, makin tinggi pula bea masuk resiprokal yang diterapkan.
Impor dari Indonesia kala itu akan dikenai bea masuk resiprokal sebesar 32%, lebih rendah ketimbang barang impor Thailand dan Vietnam yang dikenai bea masuk resiprokal masing-masing sebesar 36% dan 46%.
Dalam perkembangannya, pemerintah AS baru-baru ini memutuskan untuk menunda pemberlakuan bea masuk resiprokal selama 90 hari. Alhasil, barang impor dari Indonesia akan dikenai baseline tariff sebesar 10%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.