Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

A+
A-
2
A+
A-
2
PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (foto: hasil tangkapan layar akun medsos @sufmi_dasco)

JAKARTA, DDTCNews - DPR mengapresiasi keputusan pemerintah untuk membatasi penerapan tarif PPN sebesar 12% hanya atas barang-barang yang tergolong mewah.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keputusan pemerintah sudah sejalan dengan hasil pertemuan antara perwakilan DPR dan Presiden Prabowo Subianto pada 5 Desember 2024.

"Hasil pertemuan pada 5 Desember 2024 antara perwakilan DPR dan Presiden telah memutuskan beberapa hal yang kemudian hasil keputusan itu pada hari ini diumumkan oleh Presiden menjadi penerapan UU HPP yang prorakyat," katanya, dikutip pada Rabu (1/1/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Terdapat beberapa keputusan yang dihasilkan. Pertama, kenaikan PPN menjadi 12% hanya berlaku atas barang-barang mewah yang selama ini sudah menjadi objek PPnBM.

Kedua, barang dan jasa yang tidak tergolong mewah tidak diberlakukan kenaikan tarif PPN dan tetap berlakukan tarif sebesar 11%. Ketiga, barang kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari pengenaan PPN seperti yang saat ini sudah berlaku.

"Penerapan kebijakan ini hanya menambah Rp3,2 triliun pada APBN 2025 dari potensi penerimaan Rp75 triliun apabila kenaikan PPN menjadi 12% diberlakukan secara penuh pada semua barang dan jasa," ujar Dasco.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Dasco mengakui bahwa keputusan tersebut merupakan pilihan yang sulit bagi pemerintah. Namun, dia mengapresiasi pemerintah yang telah mengedepankan kepentingan rakyat kecil dengan tetap mempertahankan tarif PPN sebesar 11% atas barang-barang nonmewah.

"Kita berdoa agar pemerintah dan rakyat terus bersatu untuk kemajuan Indonesia," ujarnya.

Seperti diketahui, Prabowo memutuskan untuk memberlakukan PPN 12% hanya atas barang mewah yang selama ini menjadi objek PPnBM yang tercantum dalam lampiran PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023 dan lampiran PMK 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022. Selain barang-barang tersebut, PPN yang dikenakan tetap sebesar 11%.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Barang-barang mewah dimaksud contohnya adalah kendaraan bermotor, hunian mewah dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih, yacht, senjata api, peluru, balon udara, pesawat udara tanpa tenaga penggerak, dan lain-lain.

"Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional, dan berjuang serta bekerja untuk kesejahteraan rakyat," ujar Prabowo. (rig)

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, PPN, PPN 12%, presiden prabowo subianto, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial