Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Di tengah kukuhnya sikap pemerintah untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%, ada pesan yang ingin disampaikan. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah ingin lebih banyak lapisan masyarakat yang berkontribusi dalam pembayaran pajak, tidak terbatas pada kelompok kaya saja. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan utama media nasional pada hari ini, Kamis (26/12/2024).

Harian Kompas dalam salah satu headline-nya, masih mengulik isu soal kenaikan tarif PPN yang berlaku per 1 Januari 2025 nanti.

Airlangga mengungkapkan, penerimaan PPN selama ini belum optimal. Sejauh ini, kata Airlangga, pemungutan PPN hanya berkontribusi terhadap 17% hingga 29% dari total pendapatan negara. Namun, realisasinya tidak sebanding dengan potensinya.

Baca Juga: Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Airlangga memberi perumpamaan, selama PPN 11% berlaku, potensi penerimaan semestinya 6% hingga 7%. Namun, realisasinya hanya 4%. "Sisanya, bocor. Kalau begini, apa yang kita bangun? Kita akan membuat jurang kelas atas dan menengah makin jauh," kata Airlangga.

Optimalisasi penerimaan pajak, termasuk melalui kenaikan tarif PPN, diyakini bisa ikut mendongkrak rasio perpajakan. Sejauh ini, rasio perpajakan Indonesia masih bertahan di rentang 10% hingga 11%, terendah di antara negara anggota G-20. Makin tinggi angka rasio pajak, makin tinggi pula kemampuan negara untuk membiayai pembangunannya secara mandiri.

Kenaikan tarif PPN pun, Airlangga menambahkan, dikompensasikan dengan sejumlah paket kebijakan. Beberapa di antaranya, terutama, pembebasan PPN pada bahan kebutuhan pokok dengan total belanja Rp77,1 triliun. Nilai itu mencakup produk pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, unggas, serta barang hasil perikanan dan kelautan.

Baca Juga: Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Hanya saja, hingga sepekan menjelang implementasi PPN 12% ini, pemerintah belum menerbitkan beleid teknis atas kebijakan tersebut.

Selain bahasan mengenai kenaikan tarif PPN, ada beberapa ulasan lain yang juga menjadi sorotan utama media nasional pada hari ini. Di antaranya, kepastian batas omzet PPh final UMKM, fitur MFA yang sudah tersedia di portal CEISA, hingga efek penurunan harga tiket pesawat di pengujung tahun.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

PDIP Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Anggota DPR dari Fraksi PDIP sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) Said Abdullah menyatakan dukungan terhadap kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% pada tahun depan.

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Melekat dalam Penjualan BBM

Menurut Said, kenaikan tarif PPN bukanlah keputusan yang datang seketika. Tarif PPN sebesar 12% diberlakukan berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) .

Berdasarkan undang-undang tersebut, tarif PPN sebesar sebesar 12% juga dipertimbangkan dalam menetapkan target pendapatan negara pada APBN 2025. "Dengan demikian, pemberlakuan PPN 12% berkekuatan hukum," ujar Said. (DDTCNews)

Batas Omzet PPh Final UMKM Tetap Rp4,8 Miliar

Pemerintah memastikan bahwa batas omzet usaha yang bisa memanfaatkan PPh final UMKM tetap Rp4,8 miliar. Artinya, wacana untuk menurunkan threshold PPh final UMKM menjadi Rp3,6 miliar urung dilakukan.

Baca Juga: Ada Diskon PPN, Pemerintah Bidik Harga Tiket Pesawat Turun 14 Persen

Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan tidak adanya penurunan ambang batas ini.

Sebelumnya, wacana penurunan threshold PPh final UMKM disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Rencana tersebut juga menimbang masukan dan kajian yang dilakukan oleh OECD. (Bisnis Indonesia)

MFA Sudah Ada di CEISA Sejak 1 Desember

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menerapkan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada portal CEISA 4.0 sejak 1 Desember 2024.

Baca Juga: SKP Bisa Batal Jika Pemeriksaan Pajak Dijalankan Tanpa SPHP atau PAHP

DJBC menyatakan fitur MFA menjadi bagian dari upaya peningkatan keamanan pada portal CEISA. Pengguna jasa pun diminta melakukan aktivasi MFA setelah login CEISA 4.0.

"Untuk dapat mengakses portal pengguna jasa CEISA 4.0, setiap pengguna jasa wajib terlebih dahulu menginstal aplikasi Google Authenticator atau Microsoft Authenticator pada smartphone/handphone," bunyi pengumuman DJBC. (DDTCNews)

Imbas Pemangkasan Harga Tiket Pesawat

Mobilitas masyarakat pada periode libur Natal tahun ini tercatat menguat, sejalan dengan kebijakan pemangkasan 10% harga tiket pesawat. Kementerian Perhubungan mencatat arus penumpang berangkat di domestik selama 18-24 Desember 2024 menembus 1,56 juta orang, naik 8,44% jika dibandingkan tahun lalu.

Baca Juga: Penghitungan PPN Besaran Tertentu atas Penyerahan Aset Kripto

Meski jumlah penumpang naik, sejumlah pihak mengkhawatirkan penurunan harga tiket akan menekan industri aviasi dalam negeri. Pemerhati penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia Gerry Soejatman menilai kebijakan tiket murah akan berdampak negatif secara jangka panjang bagi industri aviasi.

Alasannya, pemerintah hanya memberikan kebijakan potong harga saja, tanpa dibarengi dengan stimulus lainnya. Pada prinsipnya, imbuhnya, pemangkasan sebenarnya dilakukan terhadap biaya tambahan (fuel surcharge), biaya bandara, biaya layanan penumpang, dan harga avtur. (Bisnis Indonesia) (sap)

Baca Juga: Perhatian! Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Mudik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, PPN, PPN 12%, tarif pajak, kenaikan PPN, daya beli, PPh final UMKM, UMKM, MFA, tiket pesawat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Syafruddin Marendra

Kamis, 26 Desember 2024 | 19:15 WIB
Kalau ingin masyarakat berkontribusi bayar pajak, obyeknya bukan ppn pak, itu tidak tepat. Tapi pph orang pribadi.
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Godok Insentif Pajak Sesuai GloBE Rules, Kemenkeu Pertimbangkan QRTC

Selasa, 25 Februari 2025 | 15:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Isi dan Lapor SPT Tahunan untuk Orang Pribadi UMKM Via DJP Online

Selasa, 25 Februari 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak Kini Paling Lama 30 Hari

Senin, 24 Februari 2025 | 10:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Penentuan Saat Terutangnya PPN, Simak Ulasan Selengkapnya di Buku PPN

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan