Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

A+
A-
8
A+
A-
8
PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

PEMATANG SIANTAR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial PS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

Tersangka PS melalui CV T ditengarai sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut serta sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar. Perbuatan PS telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya Rp1,05 miliar.

"Sebelum dilakukan penyidikan, KPP Pratama Kabanjahe telah mengirimkan imbauan kepada CV T untuk memperbaiki kewajiban perpajakannya, tetapi tidak direspons," kata Kepala Kanwil DJP Sumut II Anton Budhi Setiawan, dikutip pada Rabu (12/2/2025).

Baca Juga: Kriteria Orang Pribadi dan Badan yang Pakai Nomor Identitas Perpajakan

Akibat perbuatannya, tersangka PS terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Berkaca pada kasus ini, Anton meminta wajib pajak lainnya untuk senantiasa merespons imbauan yang disampaikan oleh DJP agar terhindar dari upaya penegakan hukum.

Dia menegaskan penyidikan tindak pidana perpajakan merupakan upaya terakhir dari tindakan penegakan hukum di bidang perpajakan guna memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana.

Baca Juga: Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

"Kami berharap tindakan penyidikan ini akan menimbulkan deterrent effect bagi wajib pajak lainnya yang tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya," tuturnya.

Penyidikan dapat terlaksana dengan baik berkat sinergi dengan aparat penegak hukum terkait, seperti Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kejari Karo, dan Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS). (rig)

Baca Juga: Rugikan Daerah, Pemda Copot Puluhan Reklame Liar dan Tak Berizin

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp sumut ii, penegakan hukum, tindak pidana pajak, PPN, penjara, denda, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:30 WIB
DKI JAKARTA

Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Besok

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Soal Transfer Pricing, Pahami Tahapan Pendahuluan! Ikuti Seminar Ini

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi Transaksi Pinjaman ke Penjualan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

STHI Jentera Adakan Diskusi Panel, Ulas Reformasi Pengadilan Pajak

berita pilihan

Minggu, 15 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Orang Pribadi dan Badan yang Pakai Nomor Identitas Perpajakan

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN BARITO TIMUR

Rugikan Daerah, Pemda Copot Puluhan Reklame Liar dan Tak Berizin

Minggu, 15 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ada IEU-CEPA, Industri Domestik Harus Siap Pasok Produk Unggulan

Minggu, 15 Juni 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Tagih Pajak Rp176 Miliar, Juru Sita Bakal Blokir Rekening 139 WP

Minggu, 15 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik Pejabat pada 3 Unit Eselon I Baru, Begini Pesannya

Sabtu, 14 Juni 2025 | 15:50 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Puluhan Peserta Ikuti Training TP Doc di DDTC Academy

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Luhut: Coretax Akan Berfungsi Baik 1-2 Tahun Lagi

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:00 WIB
DITJEN KEKAYAAN NEGARA

Kelola Aset Rp13.000 Triliun, Sri Mulyani Pesan Ini kepada DJKN