Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Prolegnas 2025-2029 Disepakati, DPR Bakal Siapkan Revisi UU HPP

A+
A-
4
A+
A-
4
Prolegnas 2025-2029 Disepakati, DPR Bakal Siapkan Revisi UU HPP

Salah satu bagian dalam draf Prolegnas 2025-2029. (foto: hasil tangkapan layar Youtube Baleg DPR RI Channel).

JAKARTA, DDTCNews - Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 yang disepakati oleh pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR turut memuat beberapa rancangan undang-undang (RUU) terkait dengan perpajakan.

Merujuk pada dokumen tersebut, DPR bakal menyusun RUU tentang Perubahan atas UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Naskah akademik dan RUU disiapkan oleh DPR," bunyi Prolegnas 2025-2029 yang disetujui oleh pemerintah dan Baleg, dikutip pada Selasa (19/11/2024).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Tak hanya merevisi UU HPP, DPR juga berencana merevisi UU 9/2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Naskah akademik dan draf dari RUU tentang Perubahan atas UU PNBP juga akan disiapkan oleh DPR.

Sementara itu, RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty telah disepakati untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2025-2029 sekaligus Prolegnas Prioritas 2025. Naskah akademik dan draf RUU tersebut akan disusun oleh Komisi XI DPR.

Selain DPR, DPD juga mengusulkan 1 rancangan undang-undang terkait dengan perpajakan, yaitu RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Naskah akademik dan draf RUU tersebut akan disiapkan oleh DPD.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Secara umum, terdapat 178 RUU dan 5 daftar RUU kumulatif terbuka yang disepakati pemerintah dan Baleg untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2025-2029. Selanjutnya, terdapat 41 RUU dan 5 daftar RUU kumulatif terbuka yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Setelah disepakati pemerintah dan Baleg DPR, prolegnas akan dibahas lebih lanjut dan ditetapkan melalui rapat paripurna.

"Mengingat waktu yang sudah di penghujung tahun, kami berharap hasil rapat kerja pada hari ini dapat segera ditetapkan dalam rapat paripurna," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : prolegnas prioritas 2025, prolegnas 2025-2029, UU HPP, pajak, rancangan undang-undang, RUU, RUU HPP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial