Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

A+
A-
0
A+
A-
0
Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Seorang pria memotret deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (16/12/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dalam rancangan awal RPJMN 2025-2029 menuliskan target rasio perpajakan (tax ratio) sebesar 11,49% hingga 15,01% pada 2029.

Pada ringkasan rancangan awal RPJMN 2025-2029 yang dipublikasikan di laman resmi Bappenas disebutkan tax ratio ditargetkan akan mencapai 10,24% pada tahun ini. Secara bertahap, angka tax ratio diharapkan meningkat mencapai 11,49% hingga 15,01% pada 2029, sejalan dengan potensi perekonomian.

"Tercapainya peningkatan pendapatan negara yang optimal sesuai potensi perekonomian dengan tetap menjaga iklim investasi," bunyi ringkasan rancangan awal RPJMN 2025-2029, dikutip pada Jumat (10/1/2025).

Baca Juga: Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya

Penyusunan RPJMN 2025-2029 didasarkan pada RPJPN 2025-2045 yang telah disusun sebelumnya. Pada RPJPN, tax ratio Indonesia ditargetkan mencapai 18%-22% pada 2045.

Dalam ringkasan rancangan awal RPJMN 2025-2029 tertulis strategi peningkatan tax ratio dilaksanakan melalui kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan.

Sementara itu, pemerintah dan DPR dalam APBN 2025 menyepakati target tax ratio sebesar 10,2%. Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 pun dijelaskan guna mencapai target tax ratio 10,1%-10,3%, pemerintah akan melaksanakan optimalisasi penerimaan yang diarahkan pada upaya perbaikan administrasi dan pemungutan perpajakan agar lebih efektif sebagaimana diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Meski demikian, upaya optimalisasi penerimaan perpajakan tersebut dilaksanakan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha.

Arah kebijakan perpajakan juga difokuskan pada transformasi kelembagaan penerimaan negara, implementasi coretax system, penguatan kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, penajaman insentif pajak agar tepat sasaran untuk mendorong sektor prioritas, serta mendukung transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi.

Pemerintah menyebut rendahnya penerimaan negara di Indonesia, utamanya disebabkan masih rendahnya penerimaan perpajakan. Tax ratio di Indonesia tercatat hanya sebesar 10,4% pada 2022, paling rendah dibandingkan negara-negara Asean antara lain Filipina (14,6%), Thailand (14,1%), Singapura (12,9%), Malaysia (11,2%), dan Timor Leste (11,2%).

Baca Juga: Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Capaian penerimaan perpajakan yang belum optimal tersebut disebabkan beberapa permasalahan utama, seperti terbatasnya tata kelola kelembagaan eksisting, seperti keterbatasan organisasi dan pengelolaan SDM dari sisi kewenangan dan fleksibilitas, keterbatasan pengelolaan anggaran, serta keterbatasan sarana dan prasarana.

Tantangan dalam penerimaan perpajakan ini juga berasal dari tingkat kepatuhan wajib pajak (tax compliance) yang masih rendah, serta penyalahgunaan kewenangan pada unit pengelola penerimaan negara yang berpotensi menimbulkan kebocoran keuangan negara. (sap)

Baca Juga: DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax ratio, rasio pajak, penerimaan pajak, PDB, rasio perpajakan, RPJPN 2025-2045, RPJMN 2025-2029

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:13 WIB
APBN 2025

Banyak Kendala, Komisi XI: Kejar Target Penerimaan Memang Tugas Berat

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB
CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB
CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Jum'at, 07 Februari 2025 | 13:30 WIB
KOTA MALANG

Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax