Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

A+
A-
5
A+
A-
5
Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR meminta pemerintah memastikan kendala dalam penerapan coretax administration system tidak sampai mengganggu upaya pengumpulan penerimaan pajak pada 2025.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan penerapan coretax system masih membutuhkan berbagai penyempurnaan. Pada prosesnya, dia meminta pemerintah tetap harus mengamankan target penerimaan pada tahun ini.

"Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan tidak akan memengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN tahun 2025," katanya, Senin (10/2/2025).

Baca Juga: DJP Jaksel II dan KPP PMA Enam Gelar Sosialisasi Coretax dan SPT

Misbakhun mengatakan Komisi XI DPR mendukung upaya pemerintah memperbaiki sistem perpajakan melalui penerapan coretax system untuk optimalisasi penerimaan negara. Namun, lanjutnya, penerapan coretax system tersebut tidak boleh sampai mengganggu penerimaan negara.

Komisi XI DPR juga meminta pemerintah terus menyelesaikan berbagai kendala dalam penerapan coretax system. Sebagai upaya memitigasi kendala coretax system, Ditjen Pajak (DJP) dalam rapat bersama Komisi XI DPR telah menyepakati tetap menggunakan sistem yang lama atau SIDJP.

Sejauh ini, DJP masih menggunakan DJP Online pada sistem yang lama untuk melayani penyampaian SPT Tahunan 2024. Selain itu, e-faktur pada sistem lama juga kembali dipakai oleh pengusaha kena pajak (PKP) tertentu yang melakukan banyak transaksi untuk membuat faktur pajak.

Baca Juga: Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan dampak kendala penerapan coretax system terhadap penerimaan negara sejauh ini belum terlalu terasa. Sebab, PMK 81/2024 mengatur jatuh tempo pembayaran dan penyetoran beberapa jenis pajak kini diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Dia pun menegaskan komitmen DJP untuk memastikan penerimaan pajak 2025 berjalan lancar di tengah penerapan coretax system.

"Sama-sama kita konsisten implementasi coretax jangan sampai mengganggu upaya pengumpulan penerimaan negara," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, target pajak, penerimaan negara, coretax system, coretax, Komisi XI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:00 WIB
PAJAK KARBON

DPR Dorong Penerapan Pajak Karbon, Biar Ada ‘Efek Jera’

Selasa, 25 Februari 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak Kini Paling Lama 30 Hari

Senin, 24 Februari 2025 | 16:47 WIB
CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 6 Jam Malam Ini

Senin, 24 Februari 2025 | 16:09 WIB
RPJMN 2025-2029

Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar