Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

A+
A-
5
A+
A-
5
Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR meminta pemerintah memastikan kendala dalam penerapan coretax administration system tidak sampai mengganggu upaya pengumpulan penerimaan pajak pada 2025.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan penerapan coretax system masih membutuhkan berbagai penyempurnaan. Pada prosesnya, dia meminta pemerintah tetap harus mengamankan target penerimaan pada tahun ini.

"Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan tidak akan memengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN tahun 2025," katanya, Senin (10/2/2025).

Baca Juga: Tak Sekadar Penerimaan, Pajak Karbon Sinyal RI Seriusi Transisi Energi

Misbakhun mengatakan Komisi XI DPR mendukung upaya pemerintah memperbaiki sistem perpajakan melalui penerapan coretax system untuk optimalisasi penerimaan negara. Namun, lanjutnya, penerapan coretax system tersebut tidak boleh sampai mengganggu penerimaan negara.

Komisi XI DPR juga meminta pemerintah terus menyelesaikan berbagai kendala dalam penerapan coretax system. Sebagai upaya memitigasi kendala coretax system, Ditjen Pajak (DJP) dalam rapat bersama Komisi XI DPR telah menyepakati tetap menggunakan sistem yang lama atau SIDJP.

Sejauh ini, DJP masih menggunakan DJP Online pada sistem yang lama untuk melayani penyampaian SPT Tahunan 2024. Selain itu, e-faktur pada sistem lama juga kembali dipakai oleh pengusaha kena pajak (PKP) tertentu yang melakukan banyak transaksi untuk membuat faktur pajak.

Baca Juga: Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan dampak kendala penerapan coretax system terhadap penerimaan negara sejauh ini belum terlalu terasa. Sebab, PMK 81/2024 mengatur jatuh tempo pembayaran dan penyetoran beberapa jenis pajak kini diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Dia pun menegaskan komitmen DJP untuk memastikan penerimaan pajak 2025 berjalan lancar di tengah penerapan coretax system.

"Sama-sama kita konsisten implementasi coretax jangan sampai mengganggu upaya pengumpulan penerimaan negara," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, target pajak, penerimaan negara, coretax system, coretax, Komisi XI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 07 April 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Nomor Handphone dan Alamat Email di Coretax DJP

Sabtu, 05 April 2025 | 10:15 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Hayo Jangan Lupa! Faktur Pajak Kini Perlu Dibuat Sesuai PMK 131/2024

Jum'at, 04 April 2025 | 11:30 WIB
KP2KP SIDRAP

Hindari Eror saat Upload Bupot, WP Diminta Pastikan Format XML Sesuai

Jum'at, 04 April 2025 | 08:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

Percepat Layanan, DJBC Laksanakan Transformasi Core Customs pada 2024

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP