Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Hindari Eror saat Upload Bupot, WP Diminta Pastikan Format XML Sesuai

A+
A-
4
A+
A-
4
Hindari Eror saat Upload Bupot, WP Diminta Pastikan Format XML Sesuai

Ilustrasi.

SIDRAP, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menerima kunjungan dari bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Sidenreng Rappang pada 5 Maret 2025.

Petugas pajak dari KP2KP Sidrap Reiza menjelaskan wajib pajak bendahara tersebut mendatangi kantor pajak dalam rangka meminta konsultasi terkait dengan pembuatan bukti potong pada aplikasi Coretax DJP.

“Wajib pajak bernama Roy mengalami kendala ketika melakukan upload XML bukti potong PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap ke dalam sistem DJP,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (4/4/2025).

Baca Juga: SPT Masa Sudah Dilaporkan, Lebih Bayar Pajak Tak Bisa Dipindahbukukan

Sebagai informasi, bendahara saat ini dapat memanfaatkan fitur XML pada Coretax DJP untuk menerbitkan bukti potong dalam jumlah yang banyak.

Fitur tersebut bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi administrasi perpajakan melalui format data yang telah terstruktur sehingga semakin memudahkan dan mengurang risiko kesalahan input data.

Setelah melakukan pemeriksaan dan mengidentifikasi kesalahan yang terjadi, Reiza mendapati format XML yang dipakai wajib pajak tidak sesuai. Menurutnya, wajib pajak perlu memastikan kesesuaian format XML yang digunakan dengan jenis pajak yang dipotong dan/atau dipungut.

Baca Juga: Gara-Gara Pegawai Resign, WP Badan Ini Dapat SP2DK dari Kantor Pajak

“Template XML dan Converter Excel ke XML ini dapat diunduh di laman www.pajak.go.id pada opsi PSIAP dalam menu Reformasi Perpajakan,” tuturnya.

Reiza juga mengingatkan bendahara untuk mengisikan setiap elemen data sesuai dengan penulisan dalam panduan yang disediakan di dalam template. Apabila terjadi eror saat unggah XML, bendahara dapat memanfaatkan tombol XML Monitoring untuk mengetahui penyebab eror. (rig)

Baca Juga: Nego Tarif Bea Masuk Resiprokal, AS Minta Eropa Cabut Pajak Digital

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp sidrap, pajak, XML, bukti potong, coretax djp, coretax system, coretax, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 03 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

PPh Final UMKM Bisa Sampai 2025, DJP Online Dipakai Hingga Daluwarsa

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:30 WIB
ARAB SAUDI

Saudi Tingkatkan Pajak Lahan Kosong dari 2,5% ke 10%

berita pilihan

Minggu, 04 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

SPT Masa Sudah Dilaporkan, Lebih Bayar Pajak Tak Bisa Dipindahbukukan

Minggu, 04 Mei 2025 | 15:00 WIB
KP2KP MUKOMUKO

Gara-Gara Pegawai Resign, WP Badan Ini Dapat SP2DK dari Kantor Pajak

Minggu, 04 Mei 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Nego Tarif Bea Masuk Resiprokal, AS Minta Eropa Cabut Pajak Digital

Minggu, 04 Mei 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Ada Opsen Pajak, Gubenur Klaim Pendapatan Provinsi Kini Merosot

Minggu, 04 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Banyak Kendaraan Nunggak Pajak, Pemprov Diminta Segera Perbaiki Data

Minggu, 04 Mei 2025 | 12:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aturan PPh Final Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan dalam PMK 81/2024

Minggu, 04 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Pemindahbukuan yang Dapat Dilakukan di Coretax, Apa Saja?