Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

A+
A-
131
A+
A-
131
Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR dan Ditjen Pajak (DJP) menyepakati bahwa DJP masih akan tetap memakai sistem yang lama, SIDJP, untuk mengantisipasi kendala dalam penerapan coretax administration system. Keputusan ini ditekankan dalam rapat dengar pendapatan (RDP) antara pemerintah dan parlemen, hari ini.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan penggunaan coretax system dan SIDJP sekaligus diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala yang dihadapi wajib pajak pada coretax system. Selain itu, langkah ini juga untuk memastikan kendala pada coretax system tidak berdampak pada upaya penerimaan pajak.

"Direktorat Jenderal Pajak agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai, bahasanya antisipasi, dalam mitigasi implementasi coretax yang masih terus disempurnakan, agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak," katanya, Senin (10/2/2025).

Baca Juga: Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya

Misbakhun mengatakan pemanfaatan teknologi dan informasi merupakan keniscayaan dalam pengelolaan pajak. Namun, penggunaan sistem yang baru tidak boleh sampai mengganggu pelayanan kepada wajib pajak.

Dia menilai wajar penerapan sistem pajak yang baru masih dihadapkan pada berbagai kendala sehingga membutuhkan penyempurnaan. Dalam kondisi tersebut, Komisi XI DPR menawarkan kepada DJP untuk kembali menggunakan sistem yang lama.

Misbakhun menyebut DJP dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR sempat memaparkan 10 item kendala fundamental dalam penerapan coretax system yang bersifat teknis. Meski demikian, dia tidak memaparkannya secara detail mengingat rapat dengar pendapat antara Komisi XI DPR dan DJP ini dilaksanakan secara tertutup.

Baca Juga: Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Komisi XI DPR pun meminta agar berbagai kendala dalam penerapan coretax system tersebut segera diselesaikan.

Coretax dan Sistem Lama Berjalan Bersamaan

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan coretax system memang dapat berjalan bersamaan dengan sistem yang lama. Dia mencontohkan DJP yang telah kembali membolehkan pengusaha kena pajak (PKP) berskala besar untuk membuat faktur pajak menggunakan e-faktur.

"Nanti yang dirasa perlu kita menggunakan sistem yang lama. Jadi rolling out-nya coretax tetap jalan, dan dicobai sesuatu yang harus kembali ke sistem lama kami jalankan," ujarnya.

Baca Juga: Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Pemerintah telah meluncurkan dan menerapkan coretax system pada 1 Januari 2025. Coretax system ini mencakup 21 proses bisnis di bidang pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : coretax, coretax system, SIDJP, penerimaan pajak, target pajak, Komisi XI, DPR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Musaddat

Kamis, 13 Februari 2025 | 08:36 WIB
Apakah bisa connect database e-faktur dengan coretax, jika benar2 databasenya sama, Siiip dipakai secara beriringan.. OK go.. go.. go..

Satria Bayu Suseno

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:59 WIB
labil kaya bocah

abdullah sastro

Senin, 10 Februari 2025 | 20:32 WIB
sudah berkalikali, bahkan ratusan kali, loading ke coretex selalu dijawab GAGAL. sebelumnya saya pengguna djponline, katanya daftarnya pakai LUPA PASWORD????
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Februari 2025 | 16:09 WIB
RPJMN 2025-2029

Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Senin, 24 Februari 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PPh 21 Karyawan Ditanggung Negara, DJP Jamin Penerimaan Tak Goyah

Senin, 24 Februari 2025 | 07:57 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kini Dokumen Pemeriksaan Disampaikan ke Wajib Pajak secara Elektronik

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

DEN Ingatkan Pemerintah soal Utang dan Penerimaan Pajak

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun