Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 14 April 2025 | 09:30 WIB
ASIA TAX FORUM 2025
Fokus
Reportase

Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

A+
A-
0
A+
A-
0
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Pelajar belajar menari saat mengikuti program wisata Sambang Kampung di ruang pawon Kampung Budaya Polowijen, Malang, Jawa Timur, Rabu (15/1/2025). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.

MALANG, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur memangkas target penerimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan. Jika tahun lalu targetnya mencapai Rp74 miliar, tahun ini hanya dipatok senilai Rp10 miliar. Artinya, ada penurunan target hingga Rp64 miliar.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji mengatakan penurunan target dilakukan untuk menyesuaikan kondisi riil. Penetapan target tersebut dilakukan berdasarkan pembahasan antara DPRD Kota Malang dan Pemkot Malang. Dari pembahasan tersebut, target Rp74 miliar dianggap tidak masuk akal.

“Target Rp 74 miliar tahun lalu terlalu tinggi, karena memang wali kota saat itu ekspektasinya besar terhadap pajak daerah. Targetnya bisa mencapai Rp 1 triliun,” tutur Bayu, dikutip pada Jumat (7//2024).

Baca Juga: Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini

Untuk itu, Pemkot Kota Malang mengoreksi target penerimaan pajak daerah pada 2025, termasuk atas PBJT jasa kesenian dan hiburan. Koreksi dilakukan berdasarkan pada realisasi penerimaan PBJT jasa kesenian dan hiburan pada 2024.

Bayu menyebut Pemkot Malang memproyeksi potensi penerimaan PBJT jasa kesenian dan hiburan bisa mencapai Rp15 miliar hingga Rp20 miliar apabila digarap maksimal. Karena itu, sambung Bayu, target senilai Rp10 miliar menjadi perolehan minimum yang harus dipenuhi pemerintah.

”Target Rp10 miliar sebenarnya juga lebih rendah dibanding realisasi tahun lalu yang mencapai Rp11 miliar. Jadi, kami optimistis bisa melampaui,” terang Bayu.

Baca Juga: Ditopang Opsen PKB-BBNKB, Kinerja Pajak Daerah Capai Rp84 Miliar 

Bayu menambahkan apabila realisasi penerimaan PBJT jasa kesenian dan hiburan pada pertengahan tahun menunjukkan hasil yang positif, Pemkot Malang akan menaikkan targetnya melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2025.

Bayu memperkirakan target penerimaan PBJT jasa kesenian dan hiburan bisa dinaikkan menjadi Rp15 miliar. Menurutnya, penyesuaian target tersebut bisa dilakukan sepanjang Pemkot Malang dapat menertibkan pelaku usaha yang tidak patuh pajak.

Sebab, DPRD Kota Malang sempat mendapati 4 tempat hiburan yang diduga mengakali PBJT jasa kesenian dan hiburan. Kecurangan itu berupa kegiatan yang semestinya masuk kategori PBJT jasa kesenian dan hiburan, tetapi justru terdaftar sebagai objek PBJT atas makanan dan minuman (restoran).

Baca Juga: Pemprov Bakal Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Semester II/2025

Padahal, tarif PBJT atas makanan dan minuman hanya 10%. Sementara itu, tarif PBJT jasa kesenian dan hiburan bisa mencapai 50%. Terkait dengan masalah tersebut, Bayu berujar Pemkot Malang tengah membahas strategi penertibannya.

“Ini sedang dibahas penertiban pelaku usaha nakal yang mencatat pajak hiburan menjadi restoran. Dengan penertiban itu kami berharap bisa meningkatkan realisasi pajak hiburan,” tandas politisi PKS itu.

Sementara itu, Kepala Sub-bidang Pajak Daerah II Bidang Pajak Bapenda Kota Malang Ramdhani Adhy Perdana membenarkan adanya penurunan target penerimaan PBJT jasa kesenian dan hiburan. Ia menyatakan Bapenda Kota Malang optimis target Rp10 miliar tersebut dapat terlampaui.

Baca Juga: APBN Jadi Buffer Saat Perang Dagang, Kinerja Perpajakan Perlu Digenjot

“Sesuai arahan dewan, nanti pengawasan pajak hiburan bakal ditingkatkan,” tandasnya, seperti dilansir radarmalang.jawapos.com. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, target pajak, PAD, penerimaan pajak, PBJT, pajak hiburan, Malang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 April 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

DJP Tingkatkan Peran Unit Vertikal dalam Pelaksanaan Joint Program

Senin, 14 April 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Setoran dari Pusat dan Pajak Daerah Seret, Arus Kas Pemprov Terganggu

Senin, 14 April 2025 | 11:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Gaji Pegawai di Industri Padat Karya Bisa Bebas Pajak, Cek Panduannya

Senin, 14 April 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Pemda Adakan Lagi Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan, Cek Jadwalnya

berita pilihan

Senin, 21 April 2025 | 14:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

Senin, 21 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini

Senin, 21 April 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Negosiasi Bea Masuk AS, RI Harap Kesepakatannya Dicapai dalam 60 Hari

Senin, 21 April 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif AS, Paket Kebijakan Ekonomi Segera Meluncur Lagi

Senin, 21 April 2025 | 12:06 WIB
NERACA PERDAGANGAN

Tren Positif Berlanjut, Neraca Dagang Maret Surplus US$4,33 Miliar

Senin, 21 April 2025 | 12:00 WIB
KABUPATEN CIANJUR

Ditopang Opsen PKB-BBNKB, Kinerja Pajak Daerah Capai Rp84 Miliar 

Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course

Jangan Terlewat! Kelas Persiapan Ujian Sertifikasi ADIT Segera Dimulai

Senin, 21 April 2025 | 11:30 WIB
PENGAWASAN BEA CUKAI

Rugikan Negara, DPR Minta Bea Cukai Optimalkan Penindakan Rokok Ilegal

Senin, 21 April 2025 | 11:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Bakal Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Semester II/2025

Senin, 21 April 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Pembentukan Badan Penerimaan Negara, Ini Kata ADB Institute