Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Tingkatkan Peran Unit Vertikal dalam Pelaksanaan Joint Program

A+
A-
2
A+
A-
2
DJP Tingkatkan Peran Unit Vertikal dalam Pelaksanaan Joint Program

Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal mengoptimalkan kegiatan joint program untuk meningkatkan pengawasan kepada wajib pajak.

Laporan Kinerja DJP 2024 menyebut joint program menjadi salah satu program sinergi perpajakan dengan unit eselon I lain di Kemenkeu. DJP pun mendorong unit-unit vertikalnya untuk turut mendukung pelaksanaan joint program.

"[Rencana aksi tahun selanjutnya] meningkatkan peran unit vertikal dalam mendukung pelaksanaan joint program sebagai bentuk program kewilayahan," bunyi Laporan Kinerja DJP 2024, dikutip pada Senin (14/4/2024).

Baca Juga: Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Dalam laporan kinerja tersebut, realisasi indikator kinerja utama (IKU) persentase keberhasilan pelaksanaan joint program pada 2024 mencapai 102,62% dari target 85%, dengan indeks capaian IKU sebesar 120.

Menurut DJP, realisasi IKU persentase keberhasilan pelaksanaan joint program pada 2024 tersebut lebih besar dibandingkan dengan realisasi pada tahun-tahun sebelumnya.

Lebih lanjut, laporan kinerja tersebut juga memaparkan hasil pelaksanaan joint program pada tahun lalu. Misal, DJP, DJBC, dan DJA melakukan joint analysis terhadap 104 wajib pajak. Adapun potensi penerimaan yang didapat mencapai Rp203,17 miliar.

Baca Juga: Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga melaksanakan automatic blocking system (ABS) terhadap akses kepabeanan berbasis data pelaporan SPT dan atas importir berisiko tinggi tertentu berhasil menjaring beberapa wajib pajak.

Pelaksanaan ABS tersebut terdiri atas ABS impor pada 28.452 wajib pajak dan ABS ekspor pada 3.250 wajib pajak.

Kegiatan joint program merupakan agenda rutin Kemenkeu untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Hal ini sejalan dengan KMK No. 210/KMK.01/2021 s.t.d.d KMK-570/KM.1/2023 tentang Program Sinergi Reformasi dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Negara.

Baca Juga: Ternyata Tak Semua Papan Reklame Kena Pajak Daerah, Ada Aturan Ukuran?

Kegiatan tersebut juga diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan/atau wajib bayar, serta menekan angka piutang. Adapun unit-unit eselon I Kemenkeu juga saling bekerja sama meningkatkan kemudahan layanan terhadap wajib pajak dan/atau wajib bayar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkeu, joint program, optimalisasi penerimaan negara, penerimaan pajak, DJP, DJBC, DJPK, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Aktivitas Ekonomi, Anggota DPR Minta Pemerintah Genjot Belanja

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang