Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

DJP Tingkatkan Peran Unit Vertikal dalam Pelaksanaan Joint Program

A+
A-
2
A+
A-
2
DJP Tingkatkan Peran Unit Vertikal dalam Pelaksanaan Joint Program

Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal mengoptimalkan kegiatan joint program untuk meningkatkan pengawasan kepada wajib pajak.

Laporan Kinerja DJP 2024 menyebut joint program menjadi salah satu program sinergi perpajakan dengan unit eselon I lain di Kemenkeu. DJP pun mendorong unit-unit vertikalnya untuk turut mendukung pelaksanaan joint program.

"[Rencana aksi tahun selanjutnya] meningkatkan peran unit vertikal dalam mendukung pelaksanaan joint program sebagai bentuk program kewilayahan," bunyi Laporan Kinerja DJP 2024, dikutip pada Senin (14/4/2024).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Dalam laporan kinerja tersebut, realisasi indikator kinerja utama (IKU) persentase keberhasilan pelaksanaan joint program pada 2024 mencapai 102,62% dari target 85%, dengan indeks capaian IKU sebesar 120.

Menurut DJP, realisasi IKU persentase keberhasilan pelaksanaan joint program pada 2024 tersebut lebih besar dibandingkan dengan realisasi pada tahun-tahun sebelumnya.

Lebih lanjut, laporan kinerja tersebut juga memaparkan hasil pelaksanaan joint program pada tahun lalu. Misal, DJP, DJBC, dan DJA melakukan joint analysis terhadap 104 wajib pajak. Adapun potensi penerimaan yang didapat mencapai Rp203,17 miliar.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga melaksanakan automatic blocking system (ABS) terhadap akses kepabeanan berbasis data pelaporan SPT dan atas importir berisiko tinggi tertentu berhasil menjaring beberapa wajib pajak.

Pelaksanaan ABS tersebut terdiri atas ABS impor pada 28.452 wajib pajak dan ABS ekspor pada 3.250 wajib pajak.

Kegiatan joint program merupakan agenda rutin Kemenkeu untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Hal ini sejalan dengan KMK No. 210/KMK.01/2021 s.t.d.d KMK-570/KM.1/2023 tentang Program Sinergi Reformasi dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Negara.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Kegiatan tersebut juga diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan/atau wajib bayar, serta menekan angka piutang. Adapun unit-unit eselon I Kemenkeu juga saling bekerja sama meningkatkan kemudahan layanan terhadap wajib pajak dan/atau wajib bayar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkeu, joint program, optimalisasi penerimaan negara, penerimaan pajak, DJP, DJBC, DJPK, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial