Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 14 April 2025 | 09:30 WIB
ASIA TAX FORUM 2025
Fokus
Reportase

Redam Dampak Tarif AS, Paket Kebijakan Ekonomi Segera Meluncur Lagi

A+
A-
0
A+
A-
0
Redam Dampak Tarif AS, Paket Kebijakan Ekonomi Segera Meluncur Lagi

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) usai memimpin sosialisasi dan penjaringan masukan asosiasi usaha terhadap penerapan tarif perdagangan baru Amerika Serikat terhadap Negara Mitra, Jakarta, Senin (7/4/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan tengah menyiapkan paket kebijakan ekonomi untuk meredam dampak kebijakan tarif bea masuk di Amerika Serikat (AS) terhadap perekonomian nasional.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan paket kebijakan ekonomi tersebut bertujuan melindungi pelaku usaha di dalam negeri dari dampak kebijakan tarif AS. Salah satu poin dalam paket kebijakan tersebut adalah kemudahan pelayanan perpajakan.

"Terkait dengan paket ekonomi, ini sedang dalam pembahasan," katanya, dikutip pada Senin (21/4/2025).

Baca Juga: Negosiasi Bea Masuk AS, RI Harap Kesepakatannya Dicapai dalam 60 Hari

Airlangga mengatakan pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi ini akan lebih banyak memberikan kemudahan pelayanan bagi dunia usaha. Misal, terkait perizinan impor dan pengaturan kuota impor.

Kemudian, pemerintah akan memberikan kemudahan mengurus Angka Pengenal Impor (API) melalui online single submission (OSS). Selain itu, pemerintah juga akan memasukkan kemudahan pelayanan pajak dan kepabeanan dalam paket kebijakan ekonomi yang baru.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat memaparkan 5 kebijakan fiskal dan deregulasi perpajakan sebagai respons atas kebijakan tarif AS. Pertama, kemudahan administrasi pajak dan kepabeanan yang sebetulnya telah berlaku.

Baca Juga: Soal Pembentukan Badan Penerimaan Negara, Ini Kata ADB Institute

Misal, mengenai pemeriksaan pajak berdasarkan PMK 15/2025, restitusi pajak berdasarkan PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024, serta perizinan dan pengawasan ekspor/impor.

Kedua, menurunkan tarif PPh Pasal 22 impor atas produk tertentu seperti elektronik, seluler, laptop. Tarif PPh Pasal 22 impor akan diturunkan dari 2,5% menjadi tinggal 0,5%.

Ketiga, penurunan tarif bea masuk atas barang impor dari AS seperti besi baja, alat kesehatan, dan produk pertambangan, dari 5% hingga 10% menjadi sebesar 0% hingga 5%. Penurunan ini berlaku atas barang-barang yang dikenai tarif bea masuk most favoured nation (MFN).

Baca Juga: APBN Jadi Buffer Saat Perang Dagang, Kinerja Perpajakan Perlu Digenjot

Keempat, penurunan tarif bea keluar CPO sebesar 0% hingga 25%. Indonesia saat ini menerapkan bea masuk atas ekspor CPO jika harga referensinya di atas US$680/MT.

Tarif bea keluarnya diatur secara progresif berdasarkan harga referensi produk tersebut, berkisar US$0/MT hingga US$288/MT.

Kelima, percepatan proses penerbitan kebijakan trade remedies seperti bea masuk antidumping dan bea masuk tindak pengamanan, dari biasanya 30 hari menjadi 15 hari sejak usulan dari Kemendag diterima. (dik)

Baca Juga: Menagih Konsistensi RI untuk Tetap Terapkan Pajak Minimum Global

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan, perang dagang, tarif bea masuk AS, paket kebijakan ekonomi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 April 2025 | 16:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Susutnya Kontribusi Kepabeanan atas Impor pada Penerimaan Perpajakan

Rabu, 09 April 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Relaksasi Aturan TKDN Gara-Gara Trump, Prabowo: Kita Harus Realistis

Selasa, 08 April 2025 | 16:05 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Bea Masuk Resiprokal AS, Sri Mulyani: Tak Ada Ilmu Ekonominya di Situ

Selasa, 08 April 2025 | 09:03 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Prabowo Klaim Indonesia Mampu Hadapi Bea Masuk Resiprokal Trump

berita pilihan

Senin, 21 April 2025 | 18:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perpanjang Lapor SPT Tahunan Badan? Perhatikan Waktu Pemberitahuannya

Senin, 21 April 2025 | 17:30 WIB
HARI KARTINI

Pernah Dengar Soal Pink Tax? Pajak Khusus untuk Produk Perempuan?

Senin, 21 April 2025 | 16:45 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Pendaftaran USKP Periode I 2025 segera Dibuka! Simak Pengumuman KP3SKP

Senin, 21 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Tak Beri Jasa Konsultasi, Cukup Lampirkan Surat Keterangan Bekerja

Senin, 21 April 2025 | 16:00 WIB
LITHUANIA

Belanja Pertahanan Ditambah, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak

Senin, 21 April 2025 | 15:30 WIB
PMK 81/2024

Catat! Perubahan Batas Waktu Setor PPh Pasal 26 atas Penjualan Saham

Senin, 21 April 2025 | 14:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

Senin, 21 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini

Senin, 21 April 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Negosiasi Bea Masuk AS, RI Harap Kesepakatannya Dicapai dalam 60 Hari