Redam Dampak Tarif AS, Paket Kebijakan Ekonomi Segera Meluncur Lagi

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) usai memimpin sosialisasi dan penjaringan masukan asosiasi usaha terhadap penerapan tarif perdagangan baru Amerika Serikat terhadap Negara Mitra, Jakarta, Senin (7/4/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan tengah menyiapkan paket kebijakan ekonomi untuk meredam dampak kebijakan tarif bea masuk di Amerika Serikat (AS) terhadap perekonomian nasional.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan paket kebijakan ekonomi tersebut bertujuan melindungi pelaku usaha di dalam negeri dari dampak kebijakan tarif AS. Salah satu poin dalam paket kebijakan tersebut adalah kemudahan pelayanan perpajakan.
"Terkait dengan paket ekonomi, ini sedang dalam pembahasan," katanya, dikutip pada Senin (21/4/2025).
Airlangga mengatakan pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi ini akan lebih banyak memberikan kemudahan pelayanan bagi dunia usaha. Misal, terkait perizinan impor dan pengaturan kuota impor.
Kemudian, pemerintah akan memberikan kemudahan mengurus Angka Pengenal Impor (API) melalui online single submission (OSS). Selain itu, pemerintah juga akan memasukkan kemudahan pelayanan pajak dan kepabeanan dalam paket kebijakan ekonomi yang baru.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat memaparkan 5 kebijakan fiskal dan deregulasi perpajakan sebagai respons atas kebijakan tarif AS. Pertama, kemudahan administrasi pajak dan kepabeanan yang sebetulnya telah berlaku.
Misal, mengenai pemeriksaan pajak berdasarkan PMK 15/2025, restitusi pajak berdasarkan PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024, serta perizinan dan pengawasan ekspor/impor.
Kedua, menurunkan tarif PPh Pasal 22 impor atas produk tertentu seperti elektronik, seluler, laptop. Tarif PPh Pasal 22 impor akan diturunkan dari 2,5% menjadi tinggal 0,5%.
Ketiga, penurunan tarif bea masuk atas barang impor dari AS seperti besi baja, alat kesehatan, dan produk pertambangan, dari 5% hingga 10% menjadi sebesar 0% hingga 5%. Penurunan ini berlaku atas barang-barang yang dikenai tarif bea masuk most favoured nation (MFN).
Keempat, penurunan tarif bea keluar CPO sebesar 0% hingga 25%. Indonesia saat ini menerapkan bea masuk atas ekspor CPO jika harga referensinya di atas US$680/MT.
Tarif bea keluarnya diatur secara progresif berdasarkan harga referensi produk tersebut, berkisar US$0/MT hingga US$288/MT.
Kelima, percepatan proses penerbitan kebijakan trade remedies seperti bea masuk antidumping dan bea masuk tindak pengamanan, dari biasanya 30 hari menjadi 15 hari sejak usulan dari Kemendag diterima. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.