Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Relaksasi Aturan TKDN Gara-Gara Trump, Prabowo: Kita Harus Realistis

A+
A-
10
A+
A-
10
Relaksasi Aturan TKDN Gara-Gara Trump, Prabowo: Kita Harus Realistis

Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana untuk merelaksasi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan ketentuan TKDN yang lebih realistis guna meningkatkan daya saing industri.

"Kita harus realistis, TKDN dipaksakan, ini akhirnya kita kalah kompetitif. Saya sangat setuju, TKDN fleksibel saja, mungkin diganti dengan insentif," katanya dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI, dikutip pada Rabu (9/4/2025).

Baca Juga: SPT Tahunan Era Coretax, Ada 7 Tabel Harta yang Bisa Diisi WP OP

Prabowo menuturkan pengaturan TKDN memang memiliki niat yang baik. Namun demikian, lanjutnya, ketentuan tersebut justru menekan daya saing industri nasional.

Menurutnya, TKDN memiliki korelasi dengan perkembangan pendidikan, teknologi, dan sains pada suatu negara. Dengan demikian, TKDN tidak bisa dipaksakan melalui regulasi.

"Kemampuan dalam negeri, konten dalam negeri itu ialah masalah luas, itu masalah pendidikan, iptek, sains. Jadi itu masalah, enggak bisa kita dengan cara bikin regulasi TKDN naik," tuturnya.

Baca Juga: WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Sebagai informasi, pemberlakuan TKDN atau local content requirements tersebut menjadi salah satu penyebab Amerika Serikat (AS) menerapkan bea masuk resiprokal sebesar 32% terhadap seluruh barang yang diimpor dari Indonesia.

"Indonesia menerapkan TKDN di berbagai sektor dan rezim perizinan impor yang kompleks," tulis White House dalam keterangan resminya. (rig)

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Presiden prabowo subianto, bea masuk, presiden as donald trump, TKDN, relaksasi aturan, perpajakan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 04 Juni 2025 | 12:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Adakan Workshop terkait Kompetisi Kasus Pajak

Rabu, 04 Juni 2025 | 12:00 WIB
OECD ECONOMIC OUTLOOK EDISI JUNI 2025

OECD Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun Ini

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga: Indonesia Bakal Gabung dengan Konvensi Antisuap OECD

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Aturan Baru Layanan Administrasi Pajak Era Coretax, Unduh di Sini!

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Mulai Integrasikan Layanan Pajak-Kepabeanan di Bandara

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

SPT Tahunan Era Coretax, Ada 7 Tabel Harta yang Bisa Diisi WP OP

Jum'at, 06 Juni 2025 | 07:30 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Kepada ASN Baru Kemenkeu, Begini Pesan Sri Mulyani

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan