Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Relaksasi Aturan TKDN Gara-Gara Trump, Prabowo: Kita Harus Realistis

A+
A-
10
A+
A-
10
Relaksasi Aturan TKDN Gara-Gara Trump, Prabowo: Kita Harus Realistis

Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana untuk merelaksasi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan ketentuan TKDN yang lebih realistis guna meningkatkan daya saing industri.

"Kita harus realistis, TKDN dipaksakan, ini akhirnya kita kalah kompetitif. Saya sangat setuju, TKDN fleksibel saja, mungkin diganti dengan insentif," katanya dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI, dikutip pada Rabu (9/4/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Prabowo menuturkan pengaturan TKDN memang memiliki niat yang baik. Namun demikian, lanjutnya, ketentuan tersebut justru menekan daya saing industri nasional.

Menurutnya, TKDN memiliki korelasi dengan perkembangan pendidikan, teknologi, dan sains pada suatu negara. Dengan demikian, TKDN tidak bisa dipaksakan melalui regulasi.

"Kemampuan dalam negeri, konten dalam negeri itu ialah masalah luas, itu masalah pendidikan, iptek, sains. Jadi itu masalah, enggak bisa kita dengan cara bikin regulasi TKDN naik," tuturnya.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Sebagai informasi, pemberlakuan TKDN atau local content requirements tersebut menjadi salah satu penyebab Amerika Serikat (AS) menerapkan bea masuk resiprokal sebesar 32% terhadap seluruh barang yang diimpor dari Indonesia.

"Indonesia menerapkan TKDN di berbagai sektor dan rezim perizinan impor yang kompleks," tulis White House dalam keterangan resminya. (rig)

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Presiden prabowo subianto, bea masuk, presiden as donald trump, TKDN, relaksasi aturan, perpajakan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 10:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Ada Sebagian Barang dari China Kena Bea Masuk 245% oleh AS, Kok Bisa?

Kamis, 17 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tak Ada Relaksasi, DJP Imbau WP Badan Tak Mepet Lapor SPT Tahunan

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok