Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Bea Masuk Resiprokal AS, Sri Mulyani: Tak Ada Ilmu Ekonominya di Situ

A+
A-
1
A+
A-
1
Bea Masuk Resiprokal AS, Sri Mulyani: Tak Ada Ilmu Ekonominya di Situ

Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Menkeu Sri Mulyani (kanan) dan Seskab Teddy Indra Wijaya mendengarkan paparan presentasi dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025). Acara bertema Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Indonesia di Tengah Gelombang Perang Tarif Perdagangan itu dihadiri jajaran menteri, Dewan Ekonomi Nasional, BI, OJK LPS dan sejumlah pemangku kepentingan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memandang pengenaan bea masuk resiprokal oleh Amerika Serikat (AS) terhadap seluruh yurisdiksi tidak dapat dijelaskan oleh ilmu ekonomi.

Dalam acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI, Sri Mulyani menyebut bea masuk resiprokal yang diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump tersebut bertujuan untuk mengurangi defisit neraca perdagangan antara AS dan negara mitra dagang.

"Tujuannya menutup defisit. Tak ada ilmu ekonominya di situ. Ini artinya, saya tidak ingin bergantung atau beli kepada orang lain lebih banyak dari apa yang saya bisa jual kepada orang lain. It's purely transactional, tidak ada landasan ilmu ekonominya," katanya, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Menurut Sri Mulyani, pengenaan bea masuk resiprokal oleh AS merupakan cerminan dari pergeseran paradigma dunia dari idealisme menuju pragmatisme dan realisme.

Institusi global yang selama ini menjadi penjaga tatanan perekonomian global pasca perang dunia kedua justru ditinggalkan oleh AS yang kini lebih mengedepankan unilateralisme.

"Dunia sekarang di-govern oleh realist. Jadi, pragmatic and realism rather than theoretical ideology yang selama ini meng-govern dunia sejak perang dunia kedua. Ini menjadi realita yang jauh lebih cepat dan harus segera kita respons," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Bea masuk resiprokal yang diterapkan oleh AS justru direspons dengan retaliasi yang sama kerasnya oleh China. Hal ini dinilai bakal memperparah situasi perekonomian dan keuangan global serta akan memberikan dampak bagi Indonesia.

"China yang tadinya dianggap akan menahan diri justru melakukan retaliasi yang sama kerasnya. Ini menimbulkan suatu eskalasi, makanya pemburukan di pasar uang dalam 2 hari terakhir ini karena respons China menyampaikan retaliasi," tutur Sri Mulyani.

Tak hanya itu, yurisdiksi-yurisdiksi lain antara lain seperti Uni Eropa sudah mempersiapkan beragam instrumen retaliasi sembari terus mengedepankan negosiasi. Adapun Kanada juga sudah menerapkan retaliasi.

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

Menurut Sri Mulyani, kondisi ini harus direspons secara pragmatis dengan pemikiran yang terbuka. "Kita harus agile dan cepat. Policy apa yang bisa kita lakukan segera dan bisa mengoreksi atau menggunakan opportunity harus bisa kita lakukan sekarang," katanya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, perpajakan, bea masuk, presiden as donald trump, amerika serikat, bea masuk resiprokal, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 10:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Ada Sebagian Barang dari China Kena Bea Masuk 245% oleh AS, Kok Bisa?

Kamis, 17 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tak Ada Relaksasi, DJP Imbau WP Badan Tak Mepet Lapor SPT Tahunan

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial