Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Banyak Kendala, Komisi XI: Kejar Target Penerimaan Memang Tugas Berat

A+
A-
0
A+
A-
0
Banyak Kendala, Komisi XI: Kejar Target Penerimaan Memang Tugas Berat

Ilustrasi. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur, Kota Serang, Banten, Rabu (15/1/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun berharap pengumpulan penerimaan negara 2025 tidak terganggu oleh berbagai tantangan yang muncul.

Misbakhun mengatakan tantangan pada penerimaan negara ini antara lain datang dari kendala dalam penerapan coretax administration system. Menurutnya, DPR siap membantu pemerintah dalam mengatasi berbagai kendala dalam pengumpulan penerimaan negara.

"Kami ingin membantu pemerintah bagaimana mengatasi semua current problem yang ada untuk diatasi, dan kemudian pemerintah bisa bekerja dengan baik dalam rangka mewujudkan semua program yang direncanakan," katanya, dikutip pada Selasa (11/2/2025).

Baca Juga: Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Misbakhun menuturkan DPR memahami pentingnya menerapkan sistem baru untuk memperbaiki layanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak. Namun, menerapkan sebuah sistem baru yang besar tersebut memang tidak mudah.

Dia menilai adanya kendala dalam coretax system dalam awal implementasinya cukup wajar sehingga membutuhkan penyempurnaan. Dalam kondisi ini, Ditjen Pajak (DJP) dapat menjalankan coretax system bersamaan dengan sistem yang lama.

"Karena jangan sampai penggunaan sistem IT itu memengaruhi kinerja penerimaan pajak," ujarnya.

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Selain coretax, tantangan pengumpulan penerimaan negara juga datang dari keputusan menaikkan tarif efektif PPN menjadi 12% hanya untuk barang mewah.

Sejalan dengan keputusan tersebut, potensi tambahan penerimaan dari kenaikan tarif PPN pada tahun ini diestimasi hanya sekitar Rp3 triliun. Potensi tersebut tidak sebesar apabila kenaikan tarif efektif PPN berlaku umum, yaitu mencapai Rp75 triliun.

Dalam penetapan target PPN dan PPnBM 2025, pemerintah dan DPR telanjur menggunakan asumsi tarif PPN sebesar 12%, yakni senilai Rp945,12 triliun atau naik 14,1% dari realisasi tahun lalu Rp828,5 triliun.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

"Memang tugas mencapai penerimaannya, memang tugasnya berat. Enggak ada tugas penerimaan yang ringan," tutur Misbakhun.

Pemerintah menargetkan pendapatan negara mencapai Rp3.005,12 triliun pada 2025 atau naik 5,7% dari realisasi tahun lalu senilai Rp2.842,5 triliun. Penerimaan ini utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan yang mencapai Rp2.490,9 triliun.

Target penerimaan perpajakan itu terdiri atas penerimaan pajak Rp2.189,3 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp301,6 triliun. Sedangkan untuk PNBP, ditargetkan senilai Rp513,63 triliun. (rig)

Baca Juga: DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : komisi xi, dpr, pajak, penerimaan negara, coretax, tarif ppn, ppn, penerimaan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Perbedaan Penentuan Harga Jual Tanah

Jum'at, 18 April 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Jum'at, 18 April 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP