Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Relaksasi SPT Tahunan Ganggu Setoran Pajak Maret 2025? Ini Kata BKF

A+
A-
2
A+
A-
2
Relaksasi SPT Tahunan Ganggu Setoran Pajak Maret 2025? Ini Kata BKF

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyebut kinerja penerimaan pajak hingga Maret 2025 mulai menunjukkan pembalikan (turnaround).

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan penerimaan pajak hingga Maret 2025 telah tumbuh positif meski terdapat relaksasi pembayaran PPh Pasal 29 yang terutang dan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi 2024.

"Tentunya ini dibutuhkan masyarakat dan dunia usaha, tetapi itu memang berdampak bagi cashflow dari penerimaan pajak," katanya, dikutip pada Selasa (8/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000.

Sementara itu, PPh Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran PPh yang terjadi apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak.

Jumlah kekurangan pembayaran pajak tersebut akan tercantum pada SPT Tahunan dan harus dilunasi sebelum SPT Tahunan tersebut disampaikan.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Namun, DJP melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 memberikan relaksasi perihal kewajiban pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau penyampaian SPT Tahunan orang pribadi 2024. Relaksasi ini berlaku hingga 11 April 2025.

Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak orang pribadi akan terbebas dari sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024, meskipun jatuh tempo pada 31 Maret 2025 sudah terlewat.

"Tetapi enggak apa-apa, kita kan ingin supaya masyarakat dan juga pelaku usaha bisa jalan-jalan baik," ujar Febrio.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Februari 2025 mencapai Rp187,8 triliun, atau turun sebesar 30,19%. Capaian penerimaan pajak tersebut setara dengan 8,6% dari target pada tahun ini senilai Rp2.189,31 triliun.

Febrio menambahkan bahwa kinerja penerimaan pajak hingga Maret 2025 akan segera disampaikan kepada publik. (rig)

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepala BKF febrio kacaribu, penerimaan pajak, pajak, relaksasi pajak, spt tahunan, BKF, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial