Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Restitusi Naik, Setoran Pajak Industri Pengolahan Terkontraksi 12,2%

A+
A-
0
A+
A-
0
Restitusi Naik, Setoran Pajak Industri Pengolahan Terkontraksi 12,2%

Ilustrasi. Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan pakaian di salah satu pabrik garmen di Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (15/1/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan mengalami kontraksi sebesar 12,2% hingga Agustus 2024.

Kinerja penerimaan pajak dari industri pengolahan berbeda dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, ketika mampu tumbuh 5,2%. Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengatakan kontraksi setoran ini utamanya disebabkan oleh penurunan setoran PPh badan tahunan dan peningkatan restitusi.

Baca Juga: Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya

"[Penerimaan pajak dari] sektor industri pengolahan terkontraksi akibat penurunan pembayaran PPh badan tahunan dan peningkatan restitusi pada subsektor terkait komoditas seperti kelapa sawit, logam, dan pupuk," katanya, dikutip pada Rabu (25/9/2024).

Thomas mengatakan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan mencapai Rp287,97 triliun. Meski terkontraksi, sektor ini masih menjadi kontributor utama penerimaan pajak hingga Agustus 2024 yakni mencapai 25,4%.

Hingga Agustus 2024, realisasi penerimaan pajak senilai Rp1.196,54 triliun atau 60,16% dari target Rp1.989 triliun. Kinerja penerimaan ini mengalami kontraksi sebesar 4,02%.

Baca Juga: Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Dia melanjutkan kontraksi juga terjadi pada penerimaan pajak dari sektor pertambangan sebesar 50,5%. Menurutnya, penerimaan pajak dari sektor pertambangan terkontraksi cukup dalam terutama karena penurunan PPh badan tahunan dan angsuran PPh badan karena terpengaruh harga komoditas.

Di sisi lain, kontraksi penerimaan pajak ini juga dipengaruhi faktor peningkatan restitusi pajak. Penerimaan pajak dari sektor ini senilai Rp65,9% sehingga berkontribusi 5,8% terhadap penerimaan pajak.

Selain industri pengolahan dan pertambangan, penerimaan pajak dari sektor lainnya masih tumbuh positif. Misal dari sektor perdagangan, penerimaan pajaknya senilai Rp287,51 triliun atau tumbuh 3,1%.

Baca Juga: Perbedaan Pengkreditan Pajak Masukan dan Restitusi Kelebihan PPN

Namun, pertumbuhan ini memang tidak sekuat periode yang sama tahun lalu, yang mencapai 4,2%, karena peningkatan restitusi pajak.

"Sektor perdagangan terus menunjukkan perbaikan pertumbuhan dengan konsumsi dalam negeri yang tetap terjaga," ujarnya.

Thomas menyebut penerimaan pajak dari sektor keuangan dan asuransi mengalami pertumbuhan tertinggi seiring dengan peningkatan kredit dana pihak ketiga dan suku bunga. Pertumbuhannya mencapai 11,9%, dengan realisasi senilai Rp160,82 triliun.

Baca Juga: RPJMN 2025-2029 Terbit, Rasio Perpajakan Ditarget Mentok 15 Persen

Sektor transportasi dan pergudangan, konstruksi dan real estate, informasi dan komunikasi, serta jasa perusahaan juga tumbuh sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang baik. Total realisasi dari keempat sektor ini mencapai 190,75 triliun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, setoran pajak, PPh badan, restitusi, industri pengolahan, manufaktur

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB
CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB
CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Jum'at, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB
FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jum'at, 07 Februari 2025 | 13:30 WIB
KOTA MALANG

Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar