Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Sah! Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

A+
A-
3
A+
A-
3
Sah! Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat penandatangan berita acara pelantikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.

JAKARTA, DDTCNews – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi RI-1 dan RI-2 untuk periode 2024-2029 setelah mengucapkan sumpah sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pengucapan sumpah berlangsung saat sidang paripurna MPR RI di gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat pada hari ini, Minggu (20/10/2024). Prabowo mengucapkan sumpah terlebih dahulu, kemudian disusul oleh Gibran.

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden RI dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD dan menjalankan segala undang-undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Prabowo, Minggu (20/10/2024).

Baca Juga: Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Selanjutnya, Gibran juga mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden RI. Dengan ini, Prabowo-Gibran resmi menjadi presiden dan wakil presiden 2024-2029. Keduanya juga telah menandatangani berita acara pelantikan.

Sebagai informasi, sidang paripurna pelantikan Prabowo-Gibran ini dihadiri oleh para pejabat dari berbagai negara, mulai dari kepala negara sampai dengan utusan. Adapun sidang MPR tersebut juga dihadiri sebanyak 709 anggota MPR.

Sementara itu, tamu-tamu penting lainnya, seperti Presiden ke-7 Joko Widodo, Wakil Presiden ke-13 Maruf Amin, Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla. Selain itu, hadir pula para rival Prabowo-Gibran saat Pilpres 2024, yaitu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Tambahan informasi, Prabowo-Gibran mencanangkan 8 misi yang disebut dengan Astacita. Berikut 8 misi yang akan dilakukan presiden dan wakil presiden pada periode 2024-2029 sebagaimana tercantum dalam buku Visi, Misi, dan Program Prabowo-Gibran:

Pertama, memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM. Kedua, memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.

Ketiga, meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Keempat, memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

Kelima, melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. Keenam, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Ketujuh, memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Baca Juga: Alokasi APBN Cukup, 53 Unit Sekolah Rakyat Ditarget Rampung Juni 2025

Kedelapan, memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pelantikan presiden dan wakil presiden, prabowo subianto, gibran rakabuming raka, sidang MPR, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Surat Setoran Pajak Tak Lagi Jadi Bukti Pemungutan PPh Pasal 22

Rabu, 16 April 2025 | 13:53 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Justifikasi yang Tepat untuk Adakan Tax Amnesty Lagi

Rabu, 16 April 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam Status Bebas Pajak Universitas Harvard Dicabut, Ada Apa?

Rabu, 16 April 2025 | 12:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

DJBC Sebut Sengketa Perpajakan Akibat Impor Produk IT Cukup Tinggi

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja