Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

A+
A-
0
A+
A-
0
Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Ilustrasi.

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa kepabeanan mengenai koreksi nilai bea keluar atas ekspor crude palm oil (CPO). Adanya koreksi nilai bea keluar pada keputusan penetapan kembali otoritas bea dan cukai mengakibatkan selisih kurang bayar bagi wajib pajak.

Otoritas bea dan cukai menilai bahwa perbedaan tanggal realisasi ekspor CPO dan pemberitahuan hasil ekspor (PEB) seharusnya mengakibatkan koreksi penetapan kembali nilai bea keluar. Berdasarkan keputusan penetapan kembali nilai bea keluar tersebut, timbul selisih yang masih harus dibayar oleh wajib pajak.

Sebaliknya, wajib pajak tidak setuju dengan koreksi nilai bea keluar yang dilakukan oleh otoritas bea dan cukai. Wajib pajak berargumen bahwa adanya perbedaan tanggal realisasi ekspor CPO dan PEB disebabkan oleh keterlambatan dan bukan karena kesengajaan dari wajib pajak.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Kemudian, pada tingkat PK, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Permohonan PK yang diajukan oleh otoritas bea dan cukai tidak dapat diterima.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap koreksi nilai bea keluar yang dilakukan oleh otoritas bea dan cukai. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi nilai bea keluar yang dilakukan oleh otoritas bea dan cukai tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: 2025, Wajib Pajak Masih Dihadapkan Kompleksitas dan Ketidakpastian

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak PUT.41123/PP/M.VII/19/2012 tanggal 31 Oktober 2012, otoritas bea dan cukai mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 23 Maret 2013.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi yang timbul atas keputusan penetapan kembali nilai bea keluar yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak Yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku otoritas bea dan cukai menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Sebagai informasi, Termohon PK merupakan pelaku usaha di bidang industri kelapa sawit yang melakukan kegiatan ekspor CPO dari Indonesia.

Baca Juga: MFA Buat Login Jadi Panjang, Hindari Lapor SPT Tahunan Jelang Deadline

Dalam perkara ini, Termohon PK melakukan kegiatan ekspor CPO berdasarkan PEB yang diajukan kepada otoritas bea dan cukai pada 28 Februari 2011. Berdasarkan PEB tersebut, Termohon PK mencantumkan tanggal perkiraan ekspornya, yaitu pada 6 Maret 2011. Namun, pada kenyataannya, Termohon PK baru melakukan realisasi ekspor CPO pada 7 Maret 2011.

Pemohon PK berargumen bahwa perbedaan tanggal antara realisasi ekspor CPO dan PEB mengakibatkan koreksi penetapan kembali atas nilai bea keluar. Dalam hal ini, Pemohon PK menyatakan bahwa nilai bea keluar yang ada pada PEB tidak dapat dibenarkan.

Sebab, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PMK 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar (PMK 214/2008), eksportir seharusnya mengajukan pembatalan PEB apabila tanggal realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Penyelesaian Sengketa Pajak Menantang, WP Perlu Antisipasi SEMA 2/2024

Dengan demikian, Pemohon PK menerbitkan keputusan No. KEP-172/WBC.03/2011 yang menetapkan koreksi nilai bea keluar atas ekspor CPO. Adapun koreksi nilai bea keluar tersebut dihitung berdasarkan KMK 67/PMK.011/2011 dan PMK 327/KM.4/2011 sebagai dasar acuan penghitungan.

Berdasarkan uraian di atas, Pemohon PK menyatakan bahwa koreksi nilai bea keluar atas ekspor CPO tersebut sudah sesuai dan dapat dipertahankan.

Sebaliknya, Termohon PK tidak setuju dengan argumentasi Pemohon PK. Termohon PK berpendapat bahwa perbedaan tanggal realisasi ekspor CPO dan PEB terjadi akibat keterlambatan dan bukan karena kesengajaan.

Baca Juga: DDTC Exclusive Gathering 2025: Memetakan Tantangan Pajak Terkini

Kapal pengangkut CPO baru tiba di Pelabuhan Bayas pada 6 Maret 2011 dan baru dapat berlayar pada 7 Maret 2011. Selain itu, Termohon PK berpendapat bahwa jika PEB harus dibatalkan, seharusnya layanan ekspor tidak diberikan. Namun, dalam perkara ini, kapal tetap diizinkan berangkat tanpa adanya tindakan pencegahan dari Pemohon PK.

Berdasarkan hal tersebut, Termohon PK berpendapat bahwa PEB yang menjadi dasar pelaksanaan ekspor dianggap tidak bermasalah. Dengan demikian, Termohon PK menilai bahwa koreksi atas nilai bea keluar yang dilakukan oleh Pemohon PK tidak memiliki dasar yang dapat dibenarkan.

Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Termohon PK dan menetapkan nilai bea keluar yang masih harus dibayar menjadi nihil dianggap sudah tepat dan benar. Setidaknya terdapat dua pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Baca Juga: Pindah ke MA, Pengadilan Pajak Jadi Benteng Terakhir WP Cari Keadilan

Pertama, alasan-alasan permohonan PK untuk mempertahankan koreksi nilai bea keluar tidak dapat dibenarkan. Sebab, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK tersebut telah melewati tenggang waktu tiga bulan.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) juncto Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak. Dengan demikian, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Kedua, karena permohonan PK dinyatakan tidak dapat diterima, Majelis Hakim Mahkamah Agung berpendapat bahwa memori PK tidak relevan untuk dipertimbangkan.

Baca Juga: Simak! Aturan Baru Pemeriksaan Pajak, Pengkreditan PM di Masa Berbeda

Dengan demikian, tidak ada putusan Pengadilan Pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung menyatakan bahwa permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK tidak dapat diterima.. Dengan begitu, Pemohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (Felix Bahari/sap)

Baca Juga: MA: Rasio Produktivitas Pengadilan Pajak Tumbuh 11 Persen
(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resume putusan, pengadilan pajak, sengketa pajak, bea keluar, nilai ekspor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB
KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Jum'at, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jum'at, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini