Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

MA: Rasio Produktivitas Pengadilan Pajak Tumbuh 11 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
MA: Rasio Produktivitas Pengadilan Pajak Tumbuh 11 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) mencatat adanya perbaikan kinerja penyelesaian perkara pajak di Pengadilan Pajak.

Merujuk pada Laporan Tahunan MA 2024, rasio produktivitas penyelesaian perkara pajak di Pengadilan Pajak pada 2024 mencapai 67,95%, lebih baik jika dibandingkan dengan rasio produktivitas pada 2023 yang hanya sebesar 60,81%.

"Secara keseluruhan rasio produktivitas memutus pengadilan pajak meningkat 11,74% daripada tahun 2023 yang berjumlah 60,81%," tulis MA dalam laporannya, dikutip Kamis (20/2/2025).

Baca Juga: Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Secara terperinci, Pengadilan Pajak mencatatkan rasio produktivitas dalam memutus perkara banding sebesar 65,09% dan rasio produktivitas dalam memutus perkara gugatan sebesar 91,64%.

Perbaikan rasio produktivitas tidak terlepas dari turunnya beban perkara dan meningkatnya perkara yang diputus. Beban perkara di Pengadilan Pajak pada 2024 mencapai 25.097 perkara, turun 5,9%.

Pada saat yang sama, jumlah perkara yang diputus mencapai 17.053 perkara, tumbuh 5,11%. "Sengketa pajak yang diselesaikan oleh pengadilan pajak pada tahun 2024 terdiri atas sengketa pajak pusat sebanyak 12.899 perkara (81,50%), sengketa bea dan cukai sebanyak 2978 perkara [17,46%], dan sengketa pajak daerah sebanyak 176 perkara [1,03%]," tulis MA.

Baca Juga: Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO

Dari total 17.053 putusan tersebut, jumlah putusan yang mengabulkan seluruh permohonan banding atau gugatan yang diajukan wajib pajak mencapai 7.638 putusan atau 44,79%.

Lebih lanjut, sebanyak 3.309 putusan atau 19,4% mengabulkan sebagian permohonan banding atau gugatan yang diajukan oleh wajib pajak. Terakhir, terdapat 5.230 putusan atau 30,67% yang menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh wajib pajak. (sap)

Baca Juga: Tebus Pita Cukai Tapi Tidak Setorkan PPN, 2 Tersangka Ditahan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Mahkamah Agung, sengketa pajak, perkara pajak, Pengadilan Pajak, sengketa pajak, penegakan hukum

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Mei 2025 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Dinamika Peran Dissenting Opinion dalam Perkembangan Hukum Pajak

Senin, 05 Mei 2025 | 14:01 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

46 Orang Sudah Daftar Seminar PPN, Pendaftaran Terakhir Hari Ini!

Senin, 05 Mei 2025 | 09:11 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi Biaya Jasa Manajemen dan Biaya Royalti

berita pilihan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C