Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

A+
A-
4
A+
A-
4
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Ilustrasi.

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 akibat transaksi pinjaman tanpa bunga.

Dalam perkara ini, wajib pajak bergerak di industri pembuatan karpet dan merupakan pihak yang memperoleh pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham.

Otoritas pajak menilai bahwa pinjaman yang didapatkan wajib pajak dari pemegang saham seharusnya dibebankan bunga dengan tingkat suku bunga wajar. Sebab, wajib pajak tidak mengalami kesulitan keuangan sehingga pinjaman tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (PP 94/2010).

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Akibatnya, pemeriksa melakukan koreksi negatif biaya bunga pada penghitungan PPh Badan tahun pajak 2011 yang mengakibatkan jumlah PPh badan menjadi lebih bayar. Namun demikian, koreksi negatif tersebut otomatis memicu koreksi positif PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman.

Sebaliknya, menurut wajib pajak seharusnya transaksi pinjaman tanpa bunga dapat dilakukan. Sebab, pada faktanya kondisi keuangan perusahaan wajib pajak mengalami kesulitan. Kondisi tersebut dibuktikan denga saldo utang pada 2011 yang meningkat signifikan jika dibandingkan dengan 2010.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung juga menolak permohonan PK yang diajukan oleh wajib pajak.

Baca Juga: Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi PPh Pasal 23 akibat transaksi pinjaman tanpa bunga yang dilakukan otoritas pajak sudah benar.

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No. PUT.64603/PP/M.VA/12/2015 tanggal 9 Oktober 2015, wajib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 29 Januari 2016.

Baca Juga: 2025, Wajib Pajak Masih Dihadapkan Kompleksitas dan Ketidakpastian

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi positif DPP PPh Pasal 23 akibat transaksi pinjaman tanpa bunga untuk masa pajak Juli 2011 sebesar Rp441.431.507 yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku wajib pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, Pemohon PK tidak setuju dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mempertahankan koreksi positif DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp441.431.507.

Sengketa ini muncul setelah Termohon PK melakukan koreksi negatif biaya bunga dari transaksi pinjaman pada penghitungan PPh badan Pemohon PK untuk tahun pajak 2011. Adapun Pemohon PK menerima koreksi negatif tersebut yang mengakibatkan jumlah PPh badan menjadi lebih bayar. Namun demikian, koreksi negatif tersebut memicu koreksi positif DPP PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang tidak diterima oleh Pemohon PK.

Baca Juga: MFA Buat Login Jadi Panjang, Hindari Lapor SPT Tahunan Jelang Deadline

Sebagai informasi, Pemohon PK memperoleh pinjaman dari pemegang saham yang memiliki hubungan istimewa dengannya, yakni PT Y dan PT Z. Dalam hal ini, pinjaman yang diperolehnya tidak dibebankan bunga sebagaimana umumnya transaksi pinjaman dilakukan.

Menurut Pemohon PK, seharusnya pemberian pinjaman oleh PT Y dan PT Z kepada Pemohon PK sedari awal tidak dibebani bunga. Sebab, transaksi pinjaman tanpa bunga tersebut memang dapat dilakukan Termohon PK karena telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94/2010.

Berdasarkan beleid tersebut, pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh wajib pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila memenuhi empat kriteria kumulatif berikut.

Baca Juga: Penyelesaian Sengketa Pajak Menantang, WP Perlu Antisipasi SEMA 2/2024

Pertama, pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain. Kedua, modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya. Ketiga, pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi. Keempat, perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Kemudian, apabila pinjaman yang diterima oleh wajib pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi empat ketentuan di atas maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan suku bunga wajar sesuai Pasal 12 ayat (2) PP 94/2010. Dalam hal ini, Pemohon PK menilai transaksi pinjaman yang dilakukannya sudah memenuhi empat kriteria tersebut. Terutama kriteria keempat yang berkaitan dengan kondisi keuangan Pemohon PK.

Pemohon PK juga menjelaskan bahwa kondisi keuangan perusahaannya memang mengalami kesulitan. Sebab, meskipun posisi keuangan Pemohon PK pada 2011 dalam keadaan laba Rp3.632.243.874, tetapi jika Pemohon PK harus membayar bunga pinjaman kepada pemegang saham maka posisi keuangan Pemohon PK akan mengalami kerugian sebesar Rp1.409.077.496.

Baca Juga: DDTC Exclusive Gathering 2025: Memetakan Tantangan Pajak Terkini

Selain itu, pada faktanya saldo utang Pemohon PK pada akhir tahun 2011 adalah sebesar Rp234.968.624.488. Sementara itu, saldo utang pada 2010 ialah sebesar Rp172.207.576.806. Dengan begitu, adanya peningkatan saldo utang yang cukup signifikan dari 2010 ke 2011.

Menurut Pemohon PK, kenaikan saldo utang secara signifikan tersebut menunjukkan bahwa kondisi keuangan perusahaan mengalami kesulitan, terlebih apabila tidak dibantu dengan pinjaman dari pemegang saham. Berdasarkan uraian di atas, Pemohon PK menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan Termohon PK tidak benar dan tidak dapat dipertahankan.

Sebaliknya, Termohon PK tidak setuju degan argumentasi Pemohon PK. Menurut Termohon PK, pinjaman yang didapatkan Pemohon PK dari pemegang saham seharusnya dibebankan bunga. Sebab, wajib pajak tidak mengalami kesulitan keuangan sehingga pinjaman tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 PP 94/2010.

Baca Juga: Pindah ke MA, Pengadilan Pajak Jadi Benteng Terakhir WP Cari Keadilan

Menurut Termohon PK, kondisi keuangan Pemohon PK tidak mengalami kesulitan karena cash flow statement Pemohon PK dalam keadaan positif dan dapat dinyatakan wajar. Selain itu, Termohon PK menganggap Pemohon PK telah menyetujui adanya koreksi negatif atas biaya bunga yang memicu koreksi positif DPP PPh Pasal 23.

Sebab, Pemohon PK tidak mengajukan keberatan atas koreksi negatif biaya bunga pada penghitungan PPh badan pada tahun pajak 2011. Berdasarkan uraian di atas, Termohon PK menyatakan bahwa koreksi yang dilakukannya sudah benar dan dapat dipertahankan.

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Dalam hal ini, Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak seluruh permohonan banding sehingga terdapat PPh Pasal 23 kurang bayar sudah tepat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Simak! Aturan Baru Pemeriksaan Pajak, Pengkreditan PM di Masa Berbeda

Dalam putusan PK ini, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam permohonan PK, Mahkamah Agung menilai bahwa perkara ini memiliki keterkaitan hubungan hukum dengan keputusan Termohon PK, yakni surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Di dalam SKPLB tersebut terdapat koreksi negatif atas biaya bunga yang tidak diajukan keberatan oleh Pemohon PK. Dengan demikian, Pemohon PK tidak konsisten dalam menggunakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Lebih lanjut, Termohon PK telah mengedepankan prinsip penghitungan taxable deductible income. Oleh karena itu, koreksi Termohon PK dapat dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 juncto Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Baca Juga: MA: Rasio Produktivitas Pengadilan Pajak Tumbuh 11 Persen

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Oleh karenanya, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (sap)

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resume putusan, pengadilan pajak, sengketa pajak, PPh Pasal 23

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jum'at, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Jum'at, 17 Januari 2025 | 16:30 WIB
KONSULTASI PAJAK

PPN Gunakan DPP Nilai Lain, Bagaimana dengan DPP PPh Pasal 23-nya?

Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini