Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Fokus
Reportase

Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak Naik Jadi 61,01% pada 2024

A+
A-
6
A+
A-
6
Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak Naik Jadi 61,01% pada 2024

Gedung Ditjen Bea dan Cukai. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan persentase kemenangan sengketa banding di Pengadilan Pajak pada 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Berdasarkan Laporan Kinerja DJBC 2024, tingkat kemenangan DJBC mencapai 61,01% dari total 3.080 putusan banding. Angka ini lebih tinggi dari target yang ditetapkan sebesar 57%, serta membaik dari tingkat kemenangan pada 2023 sebesar 56,77%.

"Dari sisi realisasi, terjadi kenaikan dari 56,77% di 2023 menjadi 61,01% di 2024," sebut DJBC dalam Laporan Kinerja DJBC 2024, dikutip pada Selasa (15/4/2025).

Baca Juga: Pungli dan Premanisme Ganggu Investasi, BKPM Koordinasi dengan Polri

Dalam laporan kinerja itu, jumlah putusan Pengadilan Pajak yang memenangkan DJBC sebanyak 1.824 putusan dan menang sebagian sebanyak 165 putusan. Sementara itu, putusan yang kalah atau dimenangkan pengguna jasa adalah sebanyak 1.091 putusan.

Target indikator kemenangan DJBC dalam putusan banding di Pengadilan Pajak juga telah dinaikkan secara signifikan dari 41% pada 2023 menjadi 57% pada 2024.

DJBC menjelaskan putusan banding di Pengadilan Pajak yang menjadi komponen perhitungan indikator kinerja utama (IKU) ini terkait dengan pokok sengketa klasifikasi, nilai pabean, PPN di bidang kepabeanan, free trade agreements (FTA), fasilitas, gugatan, sanksi administrasi, cukai, bea keluar, klasifikasi dan nilai pabean, tarif dan lain-lain.

Baca Juga: Begini Syarat-Syarat Impor Barang Pindahan Bebas Bea Masuk

Formula dan IKU tersebut adalah jumlah skor putusan Pengadilan Pajak yang bandingnya ditangani DJBC dibandingkan dengan 3 kali total jumlah berkas putusan Pengadilan Pajak yang bandingnya ditangani DJBC. Jenis putusan tersebut terdiri atas menang, menang sebagian, dan kalah.

Amar putusan Pengadilan Pajak yang menjadi ruang lingkup dalam kategori "menang" yaitu menolak, tidak dapat diterima, dan menambah pajak yang harus dibayar.

Kemudian, ruang lingkup dalam kategori "menang sebagian" yaitu mengabulkan sebagian. Adapun ruang lingkup dalam kategori "kalah" yaitu mengabulkan seluruhnya.

Baca Juga: Trump Klaim Bea Masuk Bisa Gantikan Pajak Orang Pribadi

Guna menaikkan tingkat kemenangan sengketa banding ini, terdapat extra effort yang telah dilakukan DJBC. Misal, melakukan rapat dan monitoring berkelanjutan dengan unit teknis, seperti audit dan Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC), mengenai perkembangan permasalahan sengketa guna memperkuat argumen dan penjelasan di Pengadilan Pajak.

Setelahnya, DJBC melakukan diseminasi evaluasi putusan banding Pengadilan Pajak terkait sengketa kepabeanan dan cukai kepada kantor pelayanan bea dan cukai dengan jumlah sengketa banding paling banyak.

Ada pula upaya membangun koordinasi dengan Sekretariat Pengadilan Pajak terkait dengan kegiatan administratif sehingga dapat menunjang kelancaran penanganan sengketa banding.

Baca Juga: PMK Baru! Sri Mulyani Atur Pembebasan Bea Masuk untuk Barang Pindahan

Selain itu, DJBC berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam penanganan sengketa banding bea keluar mineral logam, seperti Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan Kemenko Perekonomian, sehingga perusahaan mengajukan pencabutan berkas banding. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan kinerja djbc 2024, sengketa, pengadilan pajak, bea, cukai, DJBC, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 27 April 2025 | 12:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Menkeu AS Apresiasi Inisiatif Indonesia untuk Negosiasi Dagang

Minggu, 27 April 2025 | 12:00 WIB
FINLANDIA

Geliatkan Ekonomi, Negara Ini Bakal Pangkas Tarif PPh Badan

Minggu, 27 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Mencari Keadilan Pajak di Indonesia dari Masa ke Masa

Minggu, 27 April 2025 | 09:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

PBB Desak AS Bebaskan Negara Berekonomi Rendah dari Tarif Resiprokal

berita pilihan

Selasa, 29 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP Tak Lolos Verifikasi, KP3SKP Kini Sediakan Masa Sanggah

Selasa, 29 April 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Badan Hanya Terbatas untuk Audit Belum Selesai?

Selasa, 29 April 2025 | 15:00 WIB
PMK 25/2025

Begini Syarat-Syarat Impor Barang Pindahan Bebas Bea Masuk

Selasa, 29 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

World Bank Proyeksi Utang Pemerintah Kembali Tembus 40% PDB Tahun Ini

Selasa, 29 April 2025 | 14:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Klaim Bea Masuk Bisa Gantikan Pajak Orang Pribadi

Selasa, 29 April 2025 | 13:30 WIB
PMK 25/2025

PMK Baru! Sri Mulyani Atur Pembebasan Bea Masuk untuk Barang Pindahan

Selasa, 29 April 2025 | 13:00 WIB
JAWA TENGAH

Berapa Tarif PKB yang Berlaku di Jawa Tengah? Simak di Sini

Selasa, 29 April 2025 | 12:45 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

UI Adakan Webinar terkait Urgensi Amnesti Pajak, Cek Jadwalnya di Sini

Selasa, 29 April 2025 | 12:30 WIB
KOTA BEKASI

Tingkatkan Kepatuhan Pajak ASN, Pemkot Rekonsiliasi dengan KPP