Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

A+
A-
1
A+
A-
1
Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Pekerja memproduksi rokok Sigaret Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (12/12/2024). Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menargetkan penerimaan cukai hasil tembakau pada 2025 sebesar Rp230,09 triliun atau turun sekitar Rp1,8 triliun bila dibandingkan target penerimaan cukai tembakau pada 2024 yakni sebesar Rp246,07 triliun. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan terdapat beberapa tantangan yang dihadapi dalam mengumpulkan target penerimaan senilai Rp301,6 triliun pada tahun ini.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan tantangan dalam pengumpulan penerimaan ini antara lain berlanjutnya fenomena downtrading. Downtrading adalah perubahan perilaku konsumen yang cenderung memilih produk dengan tarif cukai yang lebih rendah.

"Dalam konteks hasil tembakau, fenomena ini menyebabkan pergeseran konsumsi hasil tembakau dengan tarif cukai yang lebih tinggi ke hasil tembakau dengan tarif cukai lebih rendah sehingga berpotensi menurunkan penerimaan cukai," katanya, dikutip pada Selasa (14/1/2025).

Baca Juga: Ketentuan Baru Barang Kiriman Berlaku 5 Maret, DJBC: Sistem Sudah Siap

Nirwala mengatakan downtrading menjadi salah satu tantangan signifikan dalam mengejar target penerimaan pada 2025. Dalam beberapa waktu terakhir, produksi hasil tembakau golongan I menurun karena konsumen beralih ke golongan II dan golongan III.

Dia menjelaskan tantangan juga datang seiring kebijakan hilirisasi. Kebijakan hilirisasi seperti larangan ekspor mentah bertujuan mendorong pengolahan dalam negeri agar menghasilkan produk bernilai tambah yang lebih tinggi.

Pemerintah telah lebih dulu melarang ekspor nikel mentah, yang kini diikuti dengan larangan ekspor konsentrat tembaga mulai 1 Januari 2025. Meskipun kebijakan ini dapat mendukung pertumbuhan industri domestik dalam jangka panjang, hilangnya ekspor bahan mentah berdampak pada penerimaan bea keluar dalam jangka pendek.

Baca Juga: Gagal Input Dokumen Bea Cukai di Coretax, Bagaimana Solusinya?

Setelahnya, DJBC mencatat peningkatan penggunaan mekanisme free trade agreement (FTA) dalam importasi turut menjadi tantangan. Perjanjian FTA memberikan tarif impor yang lebih rendah, bahkan nol, bagi negara mitra dagang.

Peningkatan pemanfaatan FTA ini kemudian berdampak pada penurunan penerimaan bea masuk.

Selain itu, tantangan juga hadir karena ketidakpastian geopolitik dan ekonomi global. Konflik internasional, perang dagang, dan perubahan kebijakan ekonomi global yang berlanjut berpotensi menghambat arus perdagangan internasional.

Baca Juga: DJBC Dorong Consignment Note Ekspor Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Permintaan terhadap komoditas tertentu dapat menurun, harga ekspor-impor menjadi fluktuatif, dan penurunan volume perdagangan dapat berdampak langsung pada penerimaan DJBC.

Terakhir, peredaran barang ilegal seperti rokok tanpa cukai dan barang yang tidak memenuhi standar juga menjadi tantangan penerimaan kepabeanan dan cukai. Peredaran barang ilegal mengurangi potensi penerimaan karena barang tersebut tidak dikenai bea masuk atau cukai.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, DJBC terus mengoptimalkan strategi pengawasan, melakukan penggalian potensi penerimaan baru, serta memanfaatkan teknologi dan data analitik guna mencapai target penerimaan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Cek! Sederet Alasan yang Bikin Peti Kemas Tak Diperiksa dengan X-Ray

"Bauran antara kebijakan proaktif dan adaptasi terhadap dinamika global menjadi kunci keberhasilan dalam mengejar target penerimaan 2025," ujarnya.

Pada 2024, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp300,2 triliun atau tumbuh 4,9%. Meski demikian, penerimaan ini hanya 93,5% dari target Rp321 triliun.

Penerimaan tersebut terdiri atas cukai senilai Rp226,37 triliun, bea masuk senilai Rp53 triliun, dan bea keluar Rp20,9 triliun. (sap)

Baca Juga: DEN Usul BBM Dikenai Cukai, Jadi Siasat untuk Mitigasi Perubahan Iklim

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan kepabeanan dan cukai, penerimaan perpajakan, bea cukai, bea keluar, downtrading, cukai rokok

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB
KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB
KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 09:30 WIB
PMK 113/2024

Aturan Baru Pemberitahuan Pabean pada Kawasan Bebas, Download di Sini!

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini