Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

A+
A-
1
A+
A-
1
Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Pekerja memproduksi rokok Sigaret Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (12/12/2024). Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menargetkan penerimaan cukai hasil tembakau pada 2025 sebesar Rp230,09 triliun atau turun sekitar Rp1,8 triliun bila dibandingkan target penerimaan cukai tembakau pada 2024 yakni sebesar Rp246,07 triliun. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan terdapat beberapa tantangan yang dihadapi dalam mengumpulkan target penerimaan senilai Rp301,6 triliun pada tahun ini.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan tantangan dalam pengumpulan penerimaan ini antara lain berlanjutnya fenomena downtrading. Downtrading adalah perubahan perilaku konsumen yang cenderung memilih produk dengan tarif cukai yang lebih rendah.

"Dalam konteks hasil tembakau, fenomena ini menyebabkan pergeseran konsumsi hasil tembakau dengan tarif cukai yang lebih tinggi ke hasil tembakau dengan tarif cukai lebih rendah sehingga berpotensi menurunkan penerimaan cukai," katanya, dikutip pada Selasa (14/1/2025).

Baca Juga: Setelah 2 Tahun Shortfall, Bea dan Cukai 2025 Diyakini Capai Target

Nirwala mengatakan downtrading menjadi salah satu tantangan signifikan dalam mengejar target penerimaan pada 2025. Dalam beberapa waktu terakhir, produksi hasil tembakau golongan I menurun karena konsumen beralih ke golongan II dan golongan III.

Dia menjelaskan tantangan juga datang seiring kebijakan hilirisasi. Kebijakan hilirisasi seperti larangan ekspor mentah bertujuan mendorong pengolahan dalam negeri agar menghasilkan produk bernilai tambah yang lebih tinggi.

Pemerintah telah lebih dulu melarang ekspor nikel mentah, yang kini diikuti dengan larangan ekspor konsentrat tembaga mulai 1 Januari 2025. Meskipun kebijakan ini dapat mendukung pertumbuhan industri domestik dalam jangka panjang, hilangnya ekspor bahan mentah berdampak pada penerimaan bea keluar dalam jangka pendek.

Baca Juga: Kerek Tax Ratio ke 18%, Thailand Siapkan Reformasi Pajak Besar-besaran

Setelahnya, DJBC mencatat peningkatan penggunaan mekanisme free trade agreement (FTA) dalam importasi turut menjadi tantangan. Perjanjian FTA memberikan tarif impor yang lebih rendah, bahkan nol, bagi negara mitra dagang.

Peningkatan pemanfaatan FTA ini kemudian berdampak pada penurunan penerimaan bea masuk.

Selain itu, tantangan juga hadir karena ketidakpastian geopolitik dan ekonomi global. Konflik internasional, perang dagang, dan perubahan kebijakan ekonomi global yang berlanjut berpotensi menghambat arus perdagangan internasional.

Baca Juga: DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang

Permintaan terhadap komoditas tertentu dapat menurun, harga ekspor-impor menjadi fluktuatif, dan penurunan volume perdagangan dapat berdampak langsung pada penerimaan DJBC.

Terakhir, peredaran barang ilegal seperti rokok tanpa cukai dan barang yang tidak memenuhi standar juga menjadi tantangan penerimaan kepabeanan dan cukai. Peredaran barang ilegal mengurangi potensi penerimaan karena barang tersebut tidak dikenai bea masuk atau cukai.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, DJBC terus mengoptimalkan strategi pengawasan, melakukan penggalian potensi penerimaan baru, serta memanfaatkan teknologi dan data analitik guna mencapai target penerimaan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

"Bauran antara kebijakan proaktif dan adaptasi terhadap dinamika global menjadi kunci keberhasilan dalam mengejar target penerimaan 2025," ujarnya.

Pada 2024, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp300,2 triliun atau tumbuh 4,9%. Meski demikian, penerimaan ini hanya 93,5% dari target Rp321 triliun.

Penerimaan tersebut terdiri atas cukai senilai Rp226,37 triliun, bea masuk senilai Rp53 triliun, dan bea keluar Rp20,9 triliun. (sap)

Baca Juga: DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan kepabeanan dan cukai, penerimaan perpajakan, bea cukai, bea keluar, downtrading, cukai rokok

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 28/2008

Revisi Aturan Pembebasan Bea Masuk atas Barang Pindahan Segera Terbit

Jum'at, 25 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Data Terintegrasi, Coretax Bisa Bantu DJP Deteksi WP ‘Nakal’

Kamis, 24 April 2025 | 17:27 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

CISDI: Kebijakan Cukai Rokok Multiyears Cocok Diterapkan di Indonesia

Kamis, 24 April 2025 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Mulai Susun Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok 2026-2029

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol