Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

A+
A-
4
A+
A-
4
Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Ilustrasi.

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pengkreditan pajak masukan atas pembelian bahan bakar minyak (BBM) berupa solar.

Otoritas pajak menilai bahwa wajib pajak tidak dapat melakukan pengkreditan pajak masukan atas pembelian BBM yang dilakukannya. Sebab, otoritas pajak menemukan fakta bahwa terdapat ketidaksesuaian data penjual dalam faktur pajak dan dokumen bukti pengambilan BBM. Sebaliknya, wajib pajak berpendapat bahwa bahwa pihaknya berhak melakukan pengkreditan pajak masukan atas pembelian BBM yang dilakukannya.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan.id.

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa otoritas pajak tidak konsisten dengan dasar koreksi yang dilakukannya sehingga harus dibatalkan.

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51303/PP/M.XIII.B/16/2014 pada 17 Maret 2014, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 3 Juli 2014.

Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi kredit pajak PPN masa pajak September 2010 sebesar Rp2.808.652.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, Termohon PK melakukan pembelian BBM dari suatu perusahaan.

Atas pembelian BBM tersebut tentunya terdapat dokumen administrasi seperti faktur pajak dan dokumen bukti pengambilan BBM. Dalam dokumen administrasi yang dimaksud, Pemohon PK menemukan fakta bahwa terdapat ketidaksesuaian data/keterangan antara yang tercantum dalam faktur pajak dengan yang tercantum pada bukti pengambilan barang.

Baca Juga: Memahami Tarif Tunggal dalam Sistem PPN di Indonesia, Baca Buku Ini!

Adapun dalam faktur pajak tersebut tercantum pihak yang menyerahkan BBM berupa solar adalah PT A. Sementara itu, pada dokumen bukti pengambilan BBM tercantum pihak yang menyerahkan ialah PT B. Mengacu pada hasil pemeriksaan di atas, Pemohon PK beranggapan bahwa faktur pajak yang diterima Termohon PK tidak valid sehingga pengkreditan pajak masukan tidak dapat dilakukan.

Sebab, faktur pajak yang direditkan oleh Termohon PK tidak memenuhi persyaratan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang No. 1 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Berdasarkan uraian di atas, Pemohon PK menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan Pemohon PK sudah benar dan tetap dapat dipertahankan.

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Termohon PK menyatakan bahwa faktur pajak yang digunakan sebagai dasar pengkreditan pajak masukan yang dilakukannya sudah sesuai dengan UU PPN yang berlaku. Dengan begitu, koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dipertahankan.

Baca Juga: Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat dan benar. Adapun terdapat dua pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, alasan-alasan permohonan PK terkait koreksi kredit pajak PPN masa pajak September 2010 sebesar Rp2.808.652 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan. Sebab, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan oleh para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, dalam perkara ini, atas pembelian BBM yang dilakukan Termohon PK telah diterbitkan faktur pajaknya. Dengan berdasarkan faktur pajak tersebut, pengkrditan pajak masukan yang dilakukan Termohon PK dapat dibenarkan.

Baca Juga: Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Mengacu pada uraian di atas, koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang No. 1 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan begitu, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (sap)

Baca Juga: Ditanya DPR, Kemenkeu Malaysia Tegaskan Penerapan PPnBM Masih Ditunda
(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resume putusan, pengadilan pajak, sengketa pajak, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bikin Kode Billing PPN secara Mandiri atas Jasa dari Luar Negeri

Kamis, 20 Februari 2025 | 14:00 WIB
LAPORAN TAHUNAN MA 2024

MA: Rasio Produktivitas Pengadilan Pajak Tumbuh 11 Persen

Kamis, 20 Februari 2025 | 14:00 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Spesial! Ikuti 2 Seminar Pajak dan Dapatkan Buku PPN Edisi Kedua DDTC

Kamis, 20 Februari 2025 | 13:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Skema Pengkreditan Pajak Masukan, Selengkapnya di Buku PPN!

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini