Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Simak di Sini, Tren Adopsi Teknologi Baru dalam Administrasi Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Simak di Sini, Tren Adopsi Teknologi Baru dalam Administrasi Pajak

PERKEMBANGAN teknologi informasi (TI) kerap dimanfaatkan untuk meningkatkan perbaikan proses administrasi, kepatuhan, serta transparansi pajak. Dengan pemanfaatan TI dalam administrasi pajak, otoritas dapat mengoptimalkan kualitas pelayanan serta pengawasan terhadap wajib pajak.

Selama 2 dekade terakhir, otoritas pajak di berbagai belahan dunia telah meningkatkan penggunaan TI. Adapun penggunaan TI terutama dalam proses pemungutan pajak serta penyediaan layanan terhadap wajib pajak (OECD, 2017).

Berbagai inovasi TI, seperti pembayaran secara elektronik, pelaporan pajak secara online lewat e-filing, penyediaan situs informatif, serta pengembangan akses terhadap data wajib pajak, menjadi fitur-fitur andalan otoritas.

Baca Juga: Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Penggunaan TI diprediksi akan berkembang tidak hanya untuk pelayanan dan pemungutan pajak, tetapi juga meluas ke arah pemeriksaan (e-audit), compliance risk management (CRM), serta pencegahan fraud. Hal tersebut disebabkan masuknya berbagai teknologi baru seperti artificial intelligence, blockchain, machine learning, dan terobosan lainnya ke dalam ranah administrasi pajak.

Berbagai negara juga telah merespons kemunculan teknologi baru tersebut dalam sistem administrasi pajaknya. Tren respons ini salah satunya dipotret dalam survei Asian Development Bank (ADB) pada 2018 terhadap 34 negara-negara di kawasan Asia dan Pasifik.


Baca Juga: Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Berdasarkan pada hasil survei tersebut, dapat disimpulkan, teknologi baru secara parsial telah diterapkan otoritas pajak di beberapa negara kawasan Asia dan Pasifik.

Bila diperinci, terdapat 2 negara yang telah memanfaatkan AI dalam sistem administrasi pajaknya, yaitu Malaysia dan Singapura. AI digunakan untuk menciptakan basis data yang memungkinkan otoritas melakukan pengawasan dan identifikasi berbagai transaksi pajak dengan lebih praktis.

Fitur blockchain juga tengah dikembangkan beberapa negara seperti RRC, Malaysia, dan Filipina. Melalui teknologi blockchain, otoritas pajak dapat menyimpan digital yang bersumber dari catatan transaksi atau data di jaringan internet menggunakan banyak server (multiserver).

Baca Juga: Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Salah satu terobosan yang populer diadaptasi negara kawasan Asia dan Pasifik ialah identifikasi biometrik. Fitur perekaman sidik jari, pemindaian iris mata, serta pengenalan suara dan wajah diharapkan dapat mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi dan penyelidikan pajak. Beberapa negara yang telah memanfaatkan fitur ini antara lain Jepang, Fiji, Selandia Baru, dan Kamboja.

Sementara itu, otoritas pajak di India, Australia, dan Singapura juga telah mengadopsi teknologi percakapan melalui AI, yaitu chatbot. Kemudian, fitur proses automasi robotik baru digunakan di India untuk mengumpulkan analisis data, pengelolaan resiko, serta meningkatkan efisiensi kerja.

Apabila dilihat per kawasan, negara di Kawasan Asia Tenggara memiliki intensitas penggunaan teknologi baru yang lebih tinggi. Peningkatan tren digitalisasi ini juga mendorong Ditjen Pajak (DJP) turut serta mendigitalisasi sistem perpajakan, melalui rencana pengembangan beberapa teknologi baru termasuk AI, blockchain, dan chatbot.

Baca Juga: DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

Secara keseluruhan, sekitar 88% negara di kawasan Asia dan Pasifik setidaknya memiliki perencanaan untuk menyongsong dan mengadopsi teknologi baru dalam mengoptimalkan sistem pajaknya. Dalam konteks ini, upaya negara-negara tersebut bukan hanya transformasi, melainkan beralih kepada evolusi peran administrasi pajak (Larsen dan Gianelli, 2021). (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, administrasi pajak, teknologi, digital, digitalisasi, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dika Meiyani

Kamis, 09 September 2021 | 15:55 WIB
Terimakasih infonya DDTC
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Rupiah Melemah, Cadangan Devisa RI Turun Hampir US$5 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Aktivitas Ekonomi, Anggota DPR Minta Pemerintah Genjot Belanja

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Minggu, 11 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danantara Ingin Bentuk Trust Fund, Rosan Ajak Bill Gates Taruh Dana

Minggu, 11 Mei 2025 | 07:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda