Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Skema Verifikasi Ganda Saat Login DJP Online Bakal Bisa Lewat M-Pajak

A+
A-
5
A+
A-
5
Skema Verifikasi Ganda Saat Login DJP Online Bakal Bisa Lewat M-Pajak

MFA.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyediakan fitur multifactor authentication (MFA) untuk meningkatkan keamanan akun DJP Online milik wajib pajak.

MFA adalah metode keamanan membutuhkan lebih dari 1 faktor verifikasi untuk membuktikan identitas pemilik akun DJP Online. Ke depan, kode verifikasi juga bisa dikirimkan kepada wajib pajak melalui aplikasi M-Pajak.

"Namun, fitur pengiriman kode verifikasi melalui aplikasi M-Pajak baru akan diimplementasikan secara bertahap," tulis DJP, dikutip pada Sabtu (7/12/2024).

Baca Juga: Istri Lapor SPT Sendiri, Apa Bedanya Pisah Harta dan Memilih Terpisah?

Kendati begitu, implementasi MFA yang mestinya dimulai 1 Desember 2024, kini direlaksasi. DJP mengumumkan perubahan mengenai masa persiapan penerapan fitur MFA. Masa persiapan penerapan MFA dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2024.

"DJP menghadirkan fitur MFA untuk jaminan perlindungan ekstra sehingga data #KawanPajak selalu terlindungi," bunyi unggahan DJP.

Selama masa persiapan penerapan MFA, lanjut DJP, wajib pajak diimbau untuk melakukan update data secara mandiri pada aplikasi DJP Online. Update data ini meliputi nomor handphone dan/atau alamat email yang digunakan.

Baca Juga: Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter) di Indonesia

"DJP menghadirkan fitur untuk jaminan perlindungan ekstra sehingga data kawan pajak selalu terlindungi," tulis DJP.

Dengan adanya fitur MFA, wajib pajak harus memasukkan kode verifikasi sebelum login ke akun DJP Online miliknya. Kode verifikasi bakal dikirimkan ke email atau nomor handphone milik wajib pajak.

Fitur MFA diharapkan mampu meminimalisasi potensi terjadinya pencurian akun DJP Online milik wajib.

Baca Juga: DJP Jadikan Taxpayers Charter sebagai Acuan Integritas Layanan Pajak

Pada saat yang sama, DJP kembali mengimbau wajib pajak untuk mewaspadai penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. DJP hanya menggunakan WhatsApp terverifikasi dengan nomor +62 822-3000-9880.

DJP tidak akan pernah mengirimkan pesan dengan melampirkan file APK. DJP juga tidak akan pernah meminta wajib pajak untuk mengunduh aplikasi tertentu.

Lebih lanjut, DJP juga tidak akan pernah meminta wajib pajak untuk menyampaikan data sensitif seperti nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor telepon, alamat, dan sebagainya. Terakhir, DJP tidak akan pernah meminta wajib pajak untuk mentransfer sejumlah uang untuk pelunasan pembayaran pajak. (sap)

Baca Juga: Baru Menikah, Suami Istri Bekerja Sendiri-Sendiri, Pajaknya Bagaimana?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, DJP Online, wajib pajak, login DJP Online, MFA, keamanan data

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 Juli 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Akan Terbitkan Taxpayers Charter, Muat 8 Hak dan 8 Kewajiban WP

Selasa, 15 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Ditetapkan sebagai WP Non-Aktif

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

berita pilihan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Indonesia Bakal Impor Kedelai, Gandum, dan Kapas AS Demi Tekan Inflasi

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROFIL PERPAJAKAN TRINIDAD & TOBAGO

Kenali Trinidad & Tobago, Negara yang Cuma Punya 2 Lapis Tarif PPh OP