Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Umumkan Penerimaan Pajak Kontraksi 18,1% hingga Maret 2025

A+
A-
3
A+
A-
3
Sri Mulyani Umumkan Penerimaan Pajak Kontraksi 18,1% hingga Maret 2025

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Maret 2025 senilai Rp322,6 triliun. Realisasi ini setara 14,7% dari target Rp2.189,3 triliun.

Realisasi penerimaan pajak ini mengalami kontraksi sebesar 18,1% (year-on-year/yoy). Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja penerimaan pajak telah mengalami pembalikan.

"Pada Maret, penerimaan pajak bruto kita sudah turnaround. Yang tadinya growth-nya minus 13% bulan Januari, Februari minus 4%, ini sekarang sudah positif 9,1%," katanya dalam sarasehan ekonomi, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga: Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan pajak dihadapkan pada berbagai tantangan pada awal tahun ini. Misal, karena kendala dalam penerapan coretax administration system.

Kemudian, penerapan tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21 juga telah menimbulkan kelebihan pemotongan dengan nilai yang signifikan pada awal 2025.

Dia dalam paparannya menjelaskan penerimaan pajak secara bruto hingga Maret 2025 senilai Rp469,91 triliun. Khusus Maret 2025, penerimaan pajak bruto senilai Rp170,7 triliun.

Baca Juga: Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

Menurutnya, penerimaan pajak kumulatif pada Desember 2024 hingga Maret 2025 juga sedikit meningkat dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Secara rata-rata, penerimaan pajak pada bulan-bulan tersebut senilai Rp179,7 triliun.

"Saya ingin memberikan keyakinan bahwa penerimaan pajak masih on track," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, target pajak, restitusi, PPh, PPN, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 10:15 WIB
RICHARD M. BIRD, HARVARD KENNEDY SCHOOL

PPN Jadi Pajak Konsumsi Terefektif Jika Kapasitas Administrasi Memadai

Rabu, 07 Mei 2025 | 09:35 WIB
KURS PAJAK 07 MEI 2025 - 13 MEI 2025

Kurs Pajak: Akhirnya Rupiah Perkasa Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 07 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Gunakan Data Setoran PPh Pasal 21 untuk Petakan Risiko PHK

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Tingkatkan PAD, Pemkab Gali Potensi Pajak Reklame dan Restoran

Rabu, 14 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari