Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dividen DN dan LN yang Diterima WP Badan Dikecualikan dari Objek PPh

A+
A-
4
A+
A-
4
Dividen DN dan LN yang Diterima WP Badan Dikecualikan dari Objek PPh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dividen dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh.

Berbeda dengan wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang harus menginvestasikan dividen dalam negeri selama 3 tahun pajak agar dividennya dikecualikan dari objek PPh, wajib pajak badan dalam negeri mendapatkan fasilitas pengecualian PPh tanpa harus melakukan reinvestasi.

"Yang dikecualikan dari objek pajak adalah ... dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan sebagai berikut ... dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak ... badan dalam negeri," bunyi Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 huruf b) UU PPh, dikutip pada Selasa (15/4/2025).

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Perbaikan Coretax Tak Boleh Molor

Namun, dalam hal wajib pajak badan dalam negeri memperoleh dividen luar negeri, dividen tersebut langsung terbebas dari pengenaan PPh. Dividen luar negeri dikecualikan dari objek PPh bila diinvestasikan di dalam negeri selama 3 tahun pajak pada instrumen keuangan dan nonkeuangan dalam Pasal 33 hingga Pasal 35 PMK 18/2021.

Bentuk investasi yang tercantum dalam PMK 18/2021 contohnya adalah SBN, obligasi BUMN, obligasi perusahaan swasta, investasi infrastruktur melalui KPBU, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah, kerja sama dengan lembaga pengelola investasi (LPI), dan lain-lain.

Bila dividen luar negeri diterima dari badan usaha luar negeri (BULN) yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek, fasilitas pengecualian PPh yang diberikan adalah sebesar dividen yang diinvestasikan di Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Gunakan Data Setoran PPh Pasal 21 untuk Petakan Risiko PHK

Dalam hal dividen luar negeri diterima dari BULN yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, fasilitas pengecualian PPh diberikan bila dividen diinvestasikan di Indonesia sebesar 30% dari laba setelah pajak.

Dengan demikian, bila dividen dari BULN yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa yang diinvestasikan di Indonesia tidak mencapai 30% dari laba setelah pajak, selisih dari 30% laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan di Indonesia dikenai PPh sesuai Pasal 17 UU PPh.

Bagian dividen luar negeri yang terutang PPh Pasal 17 UU PPh harus dilaporkan dalam SPT Tahunan untuk tahun pajak saat dividen diperoleh. (sap)

Baca Juga: DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan:
​​​​​​​link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak penghasilan, PPh, dividen, PMK 18/2021, investasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 29 April 2025 | 11:30 WIB
KP2KP SIDRAP

Bikin Kode Biling PPh Final PHTB, Ada 3 Cara yang Bisa Dilakukan WP

Selasa, 29 April 2025 | 08:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan PPh Hanya atas Penghasilan dari Indonesia Kini via Coretax

Senin, 28 April 2025 | 11:00 WIB
KPP PRATAMA SINTANG

Konfirmasi Surat Tagihan karena Telat Bayar, WP Datangi Kantor Pajak

berita pilihan

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Agar Sukses, WP Harus Percaya Tax Amnesty Hanya Digelar Sekali

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
PROFESI KEUANGAN

Webinar Perdana Kadin-IAPI: Waspadai Akuntan Publik yang Tak Terdaftar

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:01 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Ada 5 Aspek yang Jadi Bahan Penelitian SPT

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:15 WIB
LAPORAN FOKUS

‘Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Beri Contoh Buruk’

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:10 WIB
LAPORAN FOKUS

Tren Pemutihan Pajak Daerah di Tingkat Provinsi 2021 - 2025

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:00 WIB
LAPORAN FOKUS

Jadi Justifikasi Pemutihan, Seperti Apa Tren Piutang Pajak Daerah?