Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Sudah Terima NTPN tapi SPT Masih ‘Menunggu Pembayaran’, WP Harus Apa?

A+
A-
33
A+
A-
33
Sudah Terima NTPN tapi SPT Masih ‘Menunggu Pembayaran’, WP Harus Apa?

Kring Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Contact Center DJP, Kring Pajak memberikan solusi kepada wajib pajak yang mengaku telah menyetorkan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Februari 2025, tetapi status SPT-nya masih di bagian “SPT Menunggu Pembayaran”.

Kring Pajak menjelaskan apabila kode billing yang telah dibayar dan sudah keluar Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), wajib pajak tidak perlu panik meski status billing-nya masih belum dibayar dan SPT di Coretax DJP masih di “SPT Menunggu Pembayaran”.

“Hal ini berarti data pembayaran tersebut masih dalam proses sinkronisasi untuk masuk ke sistem Coretax DJP,” sebut Kring Pajak di media sosial, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Untuk itu, sepanjang wajib pajak sudah memiliki bukti pembayaran yang mencantumkan NTPN maka seharusnya pembayaran sudah berhasil dan SPT akan otomatis terlapor. Kring Pajak pun meminta wajib pajak untuk melakukan pengecekan secara berkala.

Sebagai informasi, coretax system merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan coretax system merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.

PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Tujuan utama dari pembangunan coretax ialah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Untuk mengakses Coretax DJP, wajib pajak bisa mengunjungi laman coretaxdjp.pajak.go.id. Adapun coretax system sudah diimplementasikan sejak 1 Januari 2025. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, spt masa pph, spt, pph pasal 21, coretax, coretax system, coretax djp, pembayaran pajak, pelaporan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

PT. PLANET JUPITER INDONESIA

Sabtu, 15 Maret 2025 | 06:57 WIB
SABAR HIDUP INI BANYAK UCIAN, KALAU BANYAK CUCIAN ITU LAUNDRY

Kurniaji Jati P

Jum'at, 14 Maret 2025 | 18:42 WIB
Mau tanya., saya sudah klik bayar dan lapor dan sudah dibayarkan ditanggal 10. Tapi sampe di tanggal 13 ini belum terlapor statusnya menunggu pembayaran terus. Nah di tanggal 14 malah SPT yg udh dibuat malah masuk balik ke Konsep. Bukan menunggu pembayaran lagi., padahal sudah lunas dan di billingny ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial