Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

A+
A-
2
A+
A-
2
Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial MI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Selatan II Hendri Z menjelaskan tersangka MI selaku direktur PT SC ditengarai sengaja tidak menyampaikan SPT masa PPN serta tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut.

"Selama 2015 dan 2016, tersangka melakukan penjualan jasa dan menerima uang pelunasan PPN Rp508,47 juta dari pelanggan. Namun, uang PPN yang dipungut itu tidak disetorkan ke kas negara oleh tersangka. Tersangka juga tidak melaporkan SPT Masa PPN," katanya, dikutip pada Kamis (6/2/2025).

Baca Juga: Kriteria Orang Pribadi dan Badan yang Pakai Nomor Identitas Perpajakan

Menurut Hendri, tersangka telah melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun, pengungkapan itu belum sesuai dengan keadaan sebenarnya sehingga potensi kerugian pendapatan negara menjadi Rp508,47 juta.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama maksimal 6 tahun dan denda sebesar 300%.

Sebelum dilakukannya pemidanaan atas tersangka, lanjut Hendri, kantor pajak telah memberikan imbauan kepada tersangka untuk melunasi kewajiban pajak. Namun, tersangka mengabaikan imbauan tersebut.

Baca Juga: Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

"Selama 2 tahun, kami terus mempersuasi dan memberikan kesempatan kepada tersangka MI untuk segera melunasi kewajiban pajaknya agar kasusnya tidak sampai ke tingkat penyidikan dan tidak dikenakan denda yang lebih tinggi," ujarnya.

Namun, lanjut Hendri, tersangka tidak menunjukkan iktikad baik untuk melakukan pelunasan sehingga kantor pajak memutuskan untuk melanjutkan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan efek gentar kepada calon pelaku, DJP akan terus menangani setiap tindak pidana di bidang perpajakan bersama para aparat penegak hukum lainnya. (rig)

Baca Juga: Rugikan Daerah, Pemda Copot Puluhan Reklame Liar dan Tak Berizin

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jakarta selatan ii, pajak, daerah, tindak pidana pajak, penegakan hukum, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:30 WIB
DKI JAKARTA

Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Besok

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Soal Transfer Pricing, Pahami Tahapan Pendahuluan! Ikuti Seminar Ini

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi Transaksi Pinjaman ke Penjualan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

STHI Jentera Adakan Diskusi Panel, Ulas Reformasi Pengadilan Pajak

berita pilihan

Minggu, 15 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Orang Pribadi dan Badan yang Pakai Nomor Identitas Perpajakan

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN BARITO TIMUR

Rugikan Daerah, Pemda Copot Puluhan Reklame Liar dan Tak Berizin

Minggu, 15 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ada IEU-CEPA, Industri Domestik Harus Siap Pasok Produk Unggulan

Minggu, 15 Juni 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Tagih Pajak Rp176 Miliar, Juru Sita Bakal Blokir Rekening 139 WP

Minggu, 15 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik Pejabat pada 3 Unit Eselon I Baru, Begini Pesannya

Sabtu, 14 Juni 2025 | 15:50 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Puluhan Peserta Ikuti Training TP Doc di DDTC Academy

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Luhut: Coretax Akan Berfungsi Baik 1-2 Tahun Lagi

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:00 WIB
DITJEN KEKAYAAN NEGARA

Kelola Aset Rp13.000 Triliun, Sri Mulyani Pesan Ini kepada DJKN