Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tanya Soal Aturan Pajak ke Kring Pajak? Ingat, Sifatnya Cuma Normatif

A+
A-
2
A+
A-
2
Tanya Soal Aturan Pajak ke Kring Pajak? Ingat, Sifatnya Cuma Normatif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen pajak (DJP) menyediakan layanan pemberian informasi umum perpajakan untuk wajib pajak melalui Kring Pajak.

Kring pajak memberikan layanan pemberian informasi umum perpajakan tersebut melalui telepon dengan nomor 1500200, media sosial X dengan akun @kring_pajak, dan email dengan alamat [email protected]. Hal ini sebagaimana diatur dalam PER-22/PJ/2014 s.t.d.d PER-25/PJ/2016, dan SE-27/PJ/2014.

“Pemberian informasi umum perpajakan adalah layanan pemberian informasi berdasarkan pertanyaan dari masyarakat dan/atau wajib pajak melalui sarana pelayanan yang dimiliki KLIP DJP,” bunyi Pasal 1 huruf b SE-27/PJ/2014, dikutip pada Kamis (3/4/2025).

Baca Juga: Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

Layanan pemberian informasi umum perpajakan tersebut di antaranya terkait dengan informasi tentang peraturan perpajakan yang berlaku. Melalui layanan tersebut, DJP memberikan informasi peraturan perpajakan yang bersifat normatif kepada masyarakat dan/atau wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagian F angka 2 SE-27/PJ/2014 menegaskan ada sejumlah informasi seputar peraturan perpajakan yang dikecualikan dari layanan kring pajak alias KLIP DJP. Informasi tersebut meliputi:

  • Penafsiran dan/atau penegasan terhadap peraturan perpajakan;
  • Peraturan atau kebijakan perpajakan atau hal-hal lain yang belum diatur;
  • Proses penegakan hukum di bidang perpajakan terhadap wajib pajak; dan/atau
  • Informasi yang diperuntukkan khusus bagi internal ditjen pajak dan dilarang untuk diberitahukan berdasarkan Pasal 34 UU KUP dan perubahan nya.

Hal ini berarti Kring Pajak tidak memberikan informasi peraturan perpajakan yang bersifat penafsiran dan/atau penegasan terhadap suatu perpajakan. Adapun informasi yang diberikan kring pajak lebih bersifat normatif sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: Keliru Nilai Input di SPT Menunggu Pembayaran, Bisakah Dibatalkan?

“KLIP DJP memberikan informasi peraturan perpajakan yang bersifat normatif kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali informasi yang diminta berupa: a. Penafsiran dan/atau penegasan terhadap peraturan perpajakan;” bunyi penggalan bagian F anga 2 SE-27/PJ/2014.

Adapun apabila pemberian informasi umum perpajakan tidak dapat diselesaikan karena keterbatasan informasi yang dimiliki kring pajak dan/atau keterbatasan waktu pelayanan, kring pajak dapat melakukan eskalasi informasi kepada unit kerja di Kantor Pusat DJP. (sap)

Baca Juga: Pastikan PIC Punya Akses FP Keluaran agar Tak Muncul Notif Eror Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan pajak, konsultasi pajak, Kring Pajak, edukasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 10 Juni 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Bikin NPWP tapi Penandaan Alamatnya Terkendala? Begini Solusinya

Selasa, 10 Juni 2025 | 14:00 WIB
KPP PRATAMA SINTANG

WP Badan Ajukan Penghapusan NPWP, Prosesnya Paling Lama 12 Bulan

Selasa, 10 Juni 2025 | 10:30 WIB
KPP PRATAMA TARAKAN

WP Masuk Daftar Sasaran Terpilih, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

berita pilihan

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:00 WIB
PMK 64/2022

Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

Rabu, 25 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Standarkan Lampiran Penghitungan Fasilitas Pasal 31E

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB, Ini Implikasinya

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

E-Seal Dipakai untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor, Ini Kata DJBC

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Imbau Pemda, Bappenas: Perencanaan Daerah Harus Selaras dengan Pusat

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Optimalkan PAD, Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:40 WIB
LAPORAN FOKUS

Dialog Soal PTKP Jangan Sebatas Naik-Tidaknya, Tapi Juga Skema Ideal