Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tanya Soal Aturan Pajak ke Kring Pajak? Ingat, Sifatnya Cuma Normatif

A+
A-
2
A+
A-
2
Tanya Soal Aturan Pajak ke Kring Pajak? Ingat, Sifatnya Cuma Normatif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen pajak (DJP) menyediakan layanan pemberian informasi umum perpajakan untuk wajib pajak melalui Kring Pajak.

Kring pajak memberikan layanan pemberian informasi umum perpajakan tersebut melalui telepon dengan nomor 1500200, media sosial X dengan akun @kring_pajak, dan email dengan alamat [email protected]. Hal ini sebagaimana diatur dalam PER-22/PJ/2014 s.t.d.d PER-25/PJ/2016, dan SE-27/PJ/2014.

“Pemberian informasi umum perpajakan adalah layanan pemberian informasi berdasarkan pertanyaan dari masyarakat dan/atau wajib pajak melalui sarana pelayanan yang dimiliki KLIP DJP,” bunyi Pasal 1 huruf b SE-27/PJ/2014, dikutip pada Kamis (3/4/2025).

Baca Juga: Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Layanan pemberian informasi umum perpajakan tersebut di antaranya terkait dengan informasi tentang peraturan perpajakan yang berlaku. Melalui layanan tersebut, DJP memberikan informasi peraturan perpajakan yang bersifat normatif kepada masyarakat dan/atau wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagian F angka 2 SE-27/PJ/2014 menegaskan ada sejumlah informasi seputar peraturan perpajakan yang dikecualikan dari layanan kring pajak alias KLIP DJP. Informasi tersebut meliputi:

  • Penafsiran dan/atau penegasan terhadap peraturan perpajakan;
  • Peraturan atau kebijakan perpajakan atau hal-hal lain yang belum diatur;
  • Proses penegakan hukum di bidang perpajakan terhadap wajib pajak; dan/atau
  • Informasi yang diperuntukkan khusus bagi internal ditjen pajak dan dilarang untuk diberitahukan berdasarkan Pasal 34 UU KUP dan perubahan nya.

Hal ini berarti Kring Pajak tidak memberikan informasi peraturan perpajakan yang bersifat penafsiran dan/atau penegasan terhadap suatu perpajakan. Adapun informasi yang diberikan kring pajak lebih bersifat normatif sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: Fiskus Edukasi Pedagang Emas Soal Mekanisme Faktur Pajak Digunggung

“KLIP DJP memberikan informasi peraturan perpajakan yang bersifat normatif kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali informasi yang diminta berupa: a. Penafsiran dan/atau penegasan terhadap peraturan perpajakan;” bunyi penggalan bagian F anga 2 SE-27/PJ/2014.

Adapun apabila pemberian informasi umum perpajakan tidak dapat diselesaikan karena keterbatasan informasi yang dimiliki kring pajak dan/atau keterbatasan waktu pelayanan, kring pajak dapat melakukan eskalasi informasi kepada unit kerja di Kantor Pusat DJP. (sap)

Baca Juga: Grup Dipecah, Cara Penerapan Ketentuan GMT Berubah?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan pajak, konsultasi pajak, Kring Pajak, edukasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 April 2025 | 18:45 WIB
KONSULTASI PAJAK    

Penting! Ini Dua Langkah Krusial Ketika Menghitung Laba/Rugi GloBE

Rabu, 23 April 2025 | 17:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Gagal Unduh Buku Besar Coretax via Fitur Print, Begini Solusinya

Rabu, 23 April 2025 | 11:30 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

KPP Undang Pedagang Emas, Beri Edukasi soal Pemeriksaan Pajak

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Rupiah Melemah, Cadangan Devisa RI Turun Hampir US$5 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Aktivitas Ekonomi, Anggota DPR Minta Pemerintah Genjot Belanja

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Minggu, 11 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danantara Ingin Bentuk Trust Fund, Rosan Ajak Bill Gates Taruh Dana