Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Tanya Soal Aturan Pajak ke Kring Pajak? Ingat, Sifatnya Cuma Normatif

A+
A-
2
A+
A-
2
Tanya Soal Aturan Pajak ke Kring Pajak? Ingat, Sifatnya Cuma Normatif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen pajak (DJP) menyediakan layanan pemberian informasi umum perpajakan untuk wajib pajak melalui Kring Pajak.

Kring pajak memberikan layanan pemberian informasi umum perpajakan tersebut melalui telepon dengan nomor 1500200, media sosial X dengan akun @kring_pajak, dan email dengan alamat [email protected]. Hal ini sebagaimana diatur dalam PER-22/PJ/2014 s.t.d.d PER-25/PJ/2016, dan SE-27/PJ/2014.

“Pemberian informasi umum perpajakan adalah layanan pemberian informasi berdasarkan pertanyaan dari masyarakat dan/atau wajib pajak melalui sarana pelayanan yang dimiliki KLIP DJP,” bunyi Pasal 1 huruf b SE-27/PJ/2014, dikutip pada Kamis (3/4/2025).

Baca Juga: Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Layanan pemberian informasi umum perpajakan tersebut di antaranya terkait dengan informasi tentang peraturan perpajakan yang berlaku. Melalui layanan tersebut, DJP memberikan informasi peraturan perpajakan yang bersifat normatif kepada masyarakat dan/atau wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagian F angka 2 SE-27/PJ/2014 menegaskan ada sejumlah informasi seputar peraturan perpajakan yang dikecualikan dari layanan kring pajak alias KLIP DJP. Informasi tersebut meliputi:

  • Penafsiran dan/atau penegasan terhadap peraturan perpajakan;
  • Peraturan atau kebijakan perpajakan atau hal-hal lain yang belum diatur;
  • Proses penegakan hukum di bidang perpajakan terhadap wajib pajak; dan/atau
  • Informasi yang diperuntukkan khusus bagi internal ditjen pajak dan dilarang untuk diberitahukan berdasarkan Pasal 34 UU KUP dan perubahan nya.

Hal ini berarti Kring Pajak tidak memberikan informasi peraturan perpajakan yang bersifat penafsiran dan/atau penegasan terhadap suatu perpajakan. Adapun informasi yang diberikan kring pajak lebih bersifat normatif sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: Beri Edukasi, Petugas Pajak Ungkap Hal-Hal yang Wajib Diketahui UMKM

“KLIP DJP memberikan informasi peraturan perpajakan yang bersifat normatif kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali informasi yang diminta berupa: a. Penafsiran dan/atau penegasan terhadap peraturan perpajakan;” bunyi penggalan bagian F anga 2 SE-27/PJ/2014.

Adapun apabila pemberian informasi umum perpajakan tidak dapat diselesaikan karena keterbatasan informasi yang dimiliki kring pajak dan/atau keterbatasan waktu pelayanan, kring pajak dapat melakukan eskalasi informasi kepada unit kerja di Kantor Pusat DJP. (sap)

Baca Juga: Permintaan Sertel Tak Bisa Dikuasakan kepada Pihak Lain, Ini Aturannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan pajak, konsultasi pajak, Kring Pajak, edukasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Maret 2025 | 08:30 WIB
LAYANAN PAJAK

Hari Ini Kantor Pajak Terakhir Buka, Besok Kalau Tanya-Tanya ke Mana?

Selasa, 25 Maret 2025 | 09:45 WIB
LAYANAN PAJAK

Catat! Layanan Kring Pajak Tidak Beroperasi Selama Libur Nyepi-Lebaran

Selasa, 25 Maret 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Masih Menemui Kendala Coretax? Coba Minta Bantuan via Tiket Melati

Senin, 24 Maret 2025 | 12:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Fiskus Edukasi 300 Dosen dan Staf terkait Kemudahan Pelaporan Pajak

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial