Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tanya Soal Aturan Pajak ke Kring Pajak? Ingat, Sifatnya Cuma Normatif

A+
A-
2
A+
A-
2
Tanya Soal Aturan Pajak ke Kring Pajak? Ingat, Sifatnya Cuma Normatif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen pajak (DJP) menyediakan layanan pemberian informasi umum perpajakan untuk wajib pajak melalui Kring Pajak.

Kring pajak memberikan layanan pemberian informasi umum perpajakan tersebut melalui telepon dengan nomor 1500200, media sosial X dengan akun @kring_pajak, dan email dengan alamat [email protected]. Hal ini sebagaimana diatur dalam PER-22/PJ/2014 s.t.d.d PER-25/PJ/2016, dan SE-27/PJ/2014.

“Pemberian informasi umum perpajakan adalah layanan pemberian informasi berdasarkan pertanyaan dari masyarakat dan/atau wajib pajak melalui sarana pelayanan yang dimiliki KLIP DJP,” bunyi Pasal 1 huruf b SE-27/PJ/2014, dikutip pada Kamis (3/4/2025).

Baca Juga: Omzet Tembus Rp4,8 M Tengah Tahun, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh 0,5%?

Layanan pemberian informasi umum perpajakan tersebut di antaranya terkait dengan informasi tentang peraturan perpajakan yang berlaku. Melalui layanan tersebut, DJP memberikan informasi peraturan perpajakan yang bersifat normatif kepada masyarakat dan/atau wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagian F angka 2 SE-27/PJ/2014 menegaskan ada sejumlah informasi seputar peraturan perpajakan yang dikecualikan dari layanan kring pajak alias KLIP DJP. Informasi tersebut meliputi:

  • Penafsiran dan/atau penegasan terhadap peraturan perpajakan;
  • Peraturan atau kebijakan perpajakan atau hal-hal lain yang belum diatur;
  • Proses penegakan hukum di bidang perpajakan terhadap wajib pajak; dan/atau
  • Informasi yang diperuntukkan khusus bagi internal ditjen pajak dan dilarang untuk diberitahukan berdasarkan Pasal 34 UU KUP dan perubahan nya.

Hal ini berarti Kring Pajak tidak memberikan informasi peraturan perpajakan yang bersifat penafsiran dan/atau penegasan terhadap suatu perpajakan. Adapun informasi yang diberikan kring pajak lebih bersifat normatif sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

“KLIP DJP memberikan informasi peraturan perpajakan yang bersifat normatif kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali informasi yang diminta berupa: a. Penafsiran dan/atau penegasan terhadap peraturan perpajakan;” bunyi penggalan bagian F anga 2 SE-27/PJ/2014.

Adapun apabila pemberian informasi umum perpajakan tidak dapat diselesaikan karena keterbatasan informasi yang dimiliki kring pajak dan/atau keterbatasan waktu pelayanan, kring pajak dapat melakukan eskalasi informasi kepada unit kerja di Kantor Pusat DJP. (sap)

Baca Juga: Salah Tahun tapi Telanjur Setor PPh Final UMKM, Bisa Pemindahbukuan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan pajak, konsultasi pajak, Kring Pajak, edukasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 19 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perbarui Data Tanggungan WP, Perlukah Didaftarkan ke Kantor Pajak?

Senin, 19 Mei 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA TEMANGGUNG

Terima Bantuan Pendidikan, Guru PAUD dan TK Diajari soal Coretax

Minggu, 18 Mei 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Tak Dipisah! Alamat Email pada Coretax untuk Cabang Sama dengan Pusat

Minggu, 18 Mei 2025 | 07:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Biaya IMB Masuk Hitungan Dasar Pengenaan PPN KMS? Ini Kata Kring Pajak

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Persyaratan Formal dan Material atas Pembuatan Faktur Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Kereta dan Angkutan Laut Berlaku Mulai Hari Ini

Kamis, 05 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Targetkan Indonesia Jadi Anggota Penuh OECD pada 2027

Kamis, 05 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR: Masyarakat Kelas Menengah Juga Perlu Dijangkau Stimulus Ekonomi

Kamis, 05 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-8/PJ/2025

DJP Perinci Cara Pengajuan Angsuran PPh Final Revaluasi Aktiva Tetap

Kamis, 05 Juni 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ada PER-11/PJ/2025, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Kini Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Berlaku, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Tembus Rp4,8 M Tengah Tahun, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh 0,5%?