Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 12 Mei 2025 | 07:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

'Tarif PPh Turun, Tax Ratio Naik'

A+
A-
0
A+
A-
0
'Tarif PPh Turun, Tax Ratio Naik'

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani. (Foto: DDTCNews)

PEMERINTAH telah banyak memberi insentif pajak untuk mendorong sekaligus memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Namun, perbaikan iklim investasi yang diinginkan itu tak kunjung tercapai. Dalam beberapa tahun terakhir, tren rasio dan pertumbuhan ekonomi masih saja menurun.

Lalu apa sebenarnya yang dirasakan oleh kalangan pelaku usaha? Untuk menggali lebih dalam persoalan ini, beberapa waktu lalu DDTCNews mewawancarai Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani. Berikut petikannya:

Perbedaan tafsir antara WP dan DJP seringkali berakhir dengan sengketa. Komentar anda?

Tidak bisa dimungkiri, masalah perbedaan penafsiran seringkali berujung pada sengketa pajak. Otoritas pajak cenderung enggan menerima pandangan WP, karena adanya persepsi atau kekhawatiran WP terindikasi merugikan negara.

Persamaan persepsi antara WP dan otoritas pajak menjadi penting. WP khususnya pelaku usaha akan lebih respect ketika tidak ada kesan sedang dipermainkan otoritas pajak. Dalam pemeriksaan, seringkali otoritas pajak terkesan mencari-cari kesalahan WP.

Jangan sampai pemeriksaan dijadikan peluang mengeruk penerimaan pajak yang lebih besar dari WP. Jika dibiarkan hal tersebut dapat menciderai trust WP pada otoritas pajak. Keduanya harus saling menyadari pentingnya menjaga trust.

Membangun trust ini sebenarnya mudah saja, WP perlu menanamkan kesadaran dan kepercayaan dalam membayar pajak, sedangkan otoritas pajak menjalankan fungsi pengawasan secara intensif dan terintegrasi dengan menggunakan pendekatan persuasif.

Menurut Anda, apakah pajak mampu memproteksi industri nasional?

Pembahasan peran kebijakan pajak dalam perdagangan internasional akan mengerucut pada tarif PPN impor dan bea masuk. Mestinya, instrumen pajak itu bisa mendongkrak daya saing dan memproteksi industri dalam negari.

Namun peran tersebut akan berkurang seiring diberlakukannya free trade agreement (FTA) dengan ASEAN dan Uni Eropa, yang mengharuskan penurunan tarif. Dalam situasi ini, setiap negara akan berlomba menurunkan tarifnya bahkan membebaskannya untuk meningkatkan daya saingnya.

Dampaknya, tidak akan ada lagi batasan terhadap barang-barang impor. Pemerintah harus mampu menciptakan iklim ekonomi yang kondusif, agar industri domestik mampu bersaing dengan industri asing. Saat ini, upaya manfaat insentif pajak bagi sektor industri masih belum merata.

Contohnya ?

Insentif tax allowance dan tax holiday mungkin hanya bisa dirasakan perusahaan baru saja. Insentif lain seperti reinventing policy yang menghapuskan sanksi administrasi bagi WP yang melunasi utang pajak dan membetulkan surat pemberitahuan (SPT) pajak, ternyata kurang diminati.

Tidak hanya itu, insentif pajak terkait dengan revaluasi aset untuk tujuan perpajakan juga masih kurang efektif, banyak perusahaan yang kurang tertarik melakukan revaluasi aset. Ini dikarenakan sebagian besar perusahaan telah melakukan melakukan kuasi reorganisasi.

Kebijakan-kebijakan tersebut sarat dengan penilaian publik, di mana pemerintah terkesan mengejar target pajak yang cukup tinggi. Insentif pajak yang bersifat ‘tambal-sulam’ seolah menjadi instrumen mencapai target penerimaan pajak.

Lalu, insentif apa yang dibutuhkan pengusaha ?

Ketimbang diberikan insentif pajak, lebih baik tarif pajaknya saja yang diturunkan, karena itu lebih dirasakan manfaatnya. Jika tarif pajak diturunkan dan sosialisasinya bagus pasti WP tidak akan keberatan membayar pajak.

Saya mewakili kalangan pengusaha menyambut baik wacana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi WP badan atau korporasi. Langkah ini diperlukan, mengingat persaingan tarif pajak yang semakin di berbagai negara semakin kompetitif.

Penurunan tarif PPh tidak serta-merta mengoreksi penerimaan. Rusia misalnya, yang memangkas tarif PPh tahun 2003, penerimaan pajaknya justru naik. Kalau saja tarif PPh badan di Indonesia diturunkan menjadi 18-20% saja, saya optimis penerimaan PPh akan naik, bahkan tax ratio juga dapat meningkat.

Apa yang harus dilakukan DJP untuk meningkatkan kesadaran pajak?

Pertama, menanamkan kesadaran membayar pajak dapat melalui penyuluhan dan bimbingan intensif. Dengan komunikasi yang baik akan menciptakan trust dari WP ke DJP. Kedua, menciptakan sistem pajak yang terintegrasi dengan membangun infrastruktur penunjang sistem software dan hardware.

Ketiga, memperkuat kerja sama dengan institusi lain seperti konsultan pajak dan perbankan guna mengidentifikasi potensi penerimaan pajak. Keempat, memberikan training atau meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDMI internal otoritas pajak secara konsisten.

Kurangnya pemahaman otoritas pajak terhadap bisnis dan profil WP, dapat memunculkan perbedaan pandangan, akibatnya WP menjadi bingung dan enggan melaksanakan kewajiban pajaknya. Untuk itu hal ini perlu diminimalisir.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, penurunan tarif, tax amnesty

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 30 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Demi Penerimaan, Pemerintah Kaji Cukai Sepeda Motor dan Batu Bara

Selasa, 29 April 2025 | 17:00 WIB
PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Berlaku, Insentif Alternatif Masih Dibahas

Selasa, 29 April 2025 | 14:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Klaim Bea Masuk Bisa Gantikan Pajak Orang Pribadi

Selasa, 29 April 2025 | 12:45 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

UI Adakan Webinar terkait Urgensi Amnesti Pajak, Cek Jadwalnya di Sini

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Jaga Penerimaan Pajak, Gubernur Imbau Warga Tak Andalkan Pemutihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:

‘Perpajakan Merupakan Aspek Mendasar dari Masyarakat Modern’

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Dampak Reformasi ke Ekonomi Terasa di Kuartal II/2025

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh NPWP Digital Lewat Coretax DJP

Kamis, 15 Mei 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI MALUKU

Pemprov Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai Hari Ini

Kamis, 15 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Gabung Suami, Jangan Lupa NPWP Istri Dinonaktifkan Dulu

Kamis, 15 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Cek Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 5,3 Juta Orang

Kamis, 15 Mei 2025 | 07:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?