Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

'Tarif PPh Turun, Tax Ratio Naik'

A+
A-
0
A+
A-
0
'Tarif PPh Turun, Tax Ratio Naik'

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani. (Foto: DDTCNews)

PEMERINTAH telah banyak memberi insentif pajak untuk mendorong sekaligus memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Namun, perbaikan iklim investasi yang diinginkan itu tak kunjung tercapai. Dalam beberapa tahun terakhir, tren rasio dan pertumbuhan ekonomi masih saja menurun.

Lalu apa sebenarnya yang dirasakan oleh kalangan pelaku usaha? Untuk menggali lebih dalam persoalan ini, beberapa waktu lalu DDTCNews mewawancarai Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani. Berikut petikannya:

Perbedaan tafsir antara WP dan DJP seringkali berakhir dengan sengketa. Komentar anda?

Tidak bisa dimungkiri, masalah perbedaan penafsiran seringkali berujung pada sengketa pajak. Otoritas pajak cenderung enggan menerima pandangan WP, karena adanya persepsi atau kekhawatiran WP terindikasi merugikan negara.

Persamaan persepsi antara WP dan otoritas pajak menjadi penting. WP khususnya pelaku usaha akan lebih respect ketika tidak ada kesan sedang dipermainkan otoritas pajak. Dalam pemeriksaan, seringkali otoritas pajak terkesan mencari-cari kesalahan WP.

Jangan sampai pemeriksaan dijadikan peluang mengeruk penerimaan pajak yang lebih besar dari WP. Jika dibiarkan hal tersebut dapat menciderai trust WP pada otoritas pajak. Keduanya harus saling menyadari pentingnya menjaga trust.

Membangun trust ini sebenarnya mudah saja, WP perlu menanamkan kesadaran dan kepercayaan dalam membayar pajak, sedangkan otoritas pajak menjalankan fungsi pengawasan secara intensif dan terintegrasi dengan menggunakan pendekatan persuasif.

Menurut Anda, apakah pajak mampu memproteksi industri nasional?

Pembahasan peran kebijakan pajak dalam perdagangan internasional akan mengerucut pada tarif PPN impor dan bea masuk. Mestinya, instrumen pajak itu bisa mendongkrak daya saing dan memproteksi industri dalam negari.

Namun peran tersebut akan berkurang seiring diberlakukannya free trade agreement (FTA) dengan ASEAN dan Uni Eropa, yang mengharuskan penurunan tarif. Dalam situasi ini, setiap negara akan berlomba menurunkan tarifnya bahkan membebaskannya untuk meningkatkan daya saingnya.

Dampaknya, tidak akan ada lagi batasan terhadap barang-barang impor. Pemerintah harus mampu menciptakan iklim ekonomi yang kondusif, agar industri domestik mampu bersaing dengan industri asing. Saat ini, upaya manfaat insentif pajak bagi sektor industri masih belum merata.

Contohnya ?

Insentif tax allowance dan tax holiday mungkin hanya bisa dirasakan perusahaan baru saja. Insentif lain seperti reinventing policy yang menghapuskan sanksi administrasi bagi WP yang melunasi utang pajak dan membetulkan surat pemberitahuan (SPT) pajak, ternyata kurang diminati.

Tidak hanya itu, insentif pajak terkait dengan revaluasi aset untuk tujuan perpajakan juga masih kurang efektif, banyak perusahaan yang kurang tertarik melakukan revaluasi aset. Ini dikarenakan sebagian besar perusahaan telah melakukan melakukan kuasi reorganisasi.

Kebijakan-kebijakan tersebut sarat dengan penilaian publik, di mana pemerintah terkesan mengejar target pajak yang cukup tinggi. Insentif pajak yang bersifat ‘tambal-sulam’ seolah menjadi instrumen mencapai target penerimaan pajak.

Lalu, insentif apa yang dibutuhkan pengusaha ?

Ketimbang diberikan insentif pajak, lebih baik tarif pajaknya saja yang diturunkan, karena itu lebih dirasakan manfaatnya. Jika tarif pajak diturunkan dan sosialisasinya bagus pasti WP tidak akan keberatan membayar pajak.

Saya mewakili kalangan pengusaha menyambut baik wacana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi WP badan atau korporasi. Langkah ini diperlukan, mengingat persaingan tarif pajak yang semakin di berbagai negara semakin kompetitif.

Penurunan tarif PPh tidak serta-merta mengoreksi penerimaan. Rusia misalnya, yang memangkas tarif PPh tahun 2003, penerimaan pajaknya justru naik. Kalau saja tarif PPh badan di Indonesia diturunkan menjadi 18-20% saja, saya optimis penerimaan PPh akan naik, bahkan tax ratio juga dapat meningkat.

Apa yang harus dilakukan DJP untuk meningkatkan kesadaran pajak?

Pertama, menanamkan kesadaran membayar pajak dapat melalui penyuluhan dan bimbingan intensif. Dengan komunikasi yang baik akan menciptakan trust dari WP ke DJP. Kedua, menciptakan sistem pajak yang terintegrasi dengan membangun infrastruktur penunjang sistem software dan hardware.

Ketiga, memperkuat kerja sama dengan institusi lain seperti konsultan pajak dan perbankan guna mengidentifikasi potensi penerimaan pajak. Keempat, memberikan training atau meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDMI internal otoritas pajak secara konsisten.

Kurangnya pemahaman otoritas pajak terhadap bisnis dan profil WP, dapat memunculkan perbedaan pandangan, akibatnya WP menjadi bingung dan enggan melaksanakan kewajiban pajaknya. Untuk itu hal ini perlu diminimalisir.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, penurunan tarif, tax amnesty

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 14:00 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Spesial! Ikuti 2 Seminar Pajak dan Dapatkan Buku PPN Edisi Kedua DDTC

Kamis, 20 Februari 2025 | 12:00 WIB
SINGAPURA

Bantu Arus Kas Perusahaan, PM Singapura Tetapkan Potongan Pajak 2025

Rabu, 19 Februari 2025 | 14:03 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menko Jamin PPh Final 0,5% UMKM Diperpanjang Meski Tak Disebut Prabowo

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN MALANG

Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak