Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Terapkan Pajak Minimum Global, Thailand Bakal Raup Rp5,7 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Terapkan Pajak Minimum Global, Thailand Bakal Raup Rp5,7 Triliun

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand mulai menerapkan pajak minimum global sesuai dengan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini diperkirakan berdampak terhadap 1.200 perusahaan multinasional.

Wakil Dirjen Pajak Panuwat Luengwilai mengatakan Thailand berpotensi mendapatkan tambahan penerimaan pajak senilai THB12 miliar atau Rp5,7 triliun dari pengenaan top-up tax pada Juni 2027 tersebut.

"Jika Thailand tidak memiliki undang-undang mengenai top-up tax, negara ini akan kehilangan tambahan penerimaan pajak yang seharusnya dikumpulkan dibandingkan dengan negara lain yang memiliki undang-undang top-up tax," katanya, dikutip pada Senin (20/1/2025).

Baca Juga: Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Panuwat menuturkan pajak minimum global mengatur perusahaan multinasional harus membayar PPh badan dengan tarif efektif 15%. Tarif ini berlaku atas grup korporasi multinasional dengan pendapatan minimal senilai €750 juta per tahun.

Jika tarif efektifnya di bawah 15%, perusahaan tersebut harus membayar selisihnya di negara tempat perusahaan induknya berkantor pusat.

Panuwat juga menambahkan top-up tax tersebut akan memengaruhi 100 perusahaan multinasional Thailand yang berkantor pusat di luar negeri, serta 1.100 perusahaan multinasional asing di Thailand yang telah menerima fasilitas pajak dari Dewan Investasi.

Baca Juga: Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut telah menghasilkan pendapatan setidaknya €750 juta atau THB26 miliar berdasarkan laporan keuangan konsolidasi mereka.

Panuwat menilai penerapan top-up tax sejalan dengan inisiatif pajak minimum global yang dipimpin oleh OECD, yang bertujuan memastikan keadilan dalam persaingan pajak global.

Ditjen Pajak bersama Dewan Investasi pun sedang berdiskusi mengenai pemberian fasilitas finansial sebagai alternatif insentif pajak. Misal, dengan memberikan kredit pajak yang dapat dikembalikan sepanjang memenuhi syarat dan pengurangan biaya untuk mendirikan fasilitas penelitian atau mengembangkan SDM.

Baca Juga: Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Seperti dilansir nationthailand.com, Panuwat juga meminta perusahaan multinasional untuk patuh terhadap ketentuan pajak yang berlaku di Thailand. Dalam hal ini, perusahaan multinasional harus membayar top-up tax untuk pajak 2025 dalam waktu 18 bulan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : thailand, pajak, pajak internasional, pajak minimum global, pilar 2, oecd, top-up tax

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:43 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?