Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tingkatkan Sektor Pariwisata, Arab Saudi Bakal Tawarkan VAT Refund

A+
A-
0
A+
A-
0
Tingkatkan Sektor Pariwisata, Arab Saudi Bakal Tawarkan VAT Refund

Ilustrasi.

RIYADH, DDTCNews - Otoritas pajak Arab Saudi, Zakat, Tax and Customs Authority (ZATCA), bakal memberlakukan insentif VAT refund untuk turis asing mulai tahun depan.

Pemberlakuan VAT refund diharapkan dapat membantu mendorong pertumbuhan sektor pariwisata di negara tersebut.

"VAT refund bagi wisatawan di Arab Saudi dirancang untuk meningkatkan pengalaman wisatawan sekaligus untuk memastikan kepatuhan PPN," sebut ZATCA seperti dilansir arabnews.com, Minggu (1/12/2024).

Baca Juga: Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Merujuk pada dokumen Vision 2030, Arab Saudi berencana meningkatkan kontribusi sektor pariwisata terhadap PDB dari 6% menjadi 10% pada 2030. Jumlah turis asing yang berkunjung ke Arab Saudi ditargetkan mencapai 150 juta orang.

Dengan VAT refund, turis berhak meminta restitusi PPN atas beragam jenis barang yang diperoleh di yurisdiksi Arab Saudi, kecuali kendaraan bermotor, makanan, dan produk tembakau.

Nanti, VAT refund akan dikelola oleh ZATCA melalui penyedia layanan terotorisasi (authorized service providers). Otorisasi bakal diberikan oleh gubernur ZATCA kepada penyedia layanan.

Baca Juga: Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Penyedia layanan VAT refund bakal bertugas mengelola permohonan restitusi PPN dan menyimpan catatan yang diperlukan. Penyedia layanan VAT refund berhak mengenakan komisi atas layanan restitusi PPN yang mereka sediakan.

Selanjutnya, Gubernur ZATCA akan mengawasi penerapan VAT refund dan akan menerbitkan aturan lebih lanjut mengenai kriteria barang yang memenuhi syarat VAT refund dan proses restitusi. (rig)

Baca Juga: Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : arab saudi, pajak, pajak internasional, PPN, vat refund, pariwisata

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Lapor SPT Sendiri, Apa Bedanya Pisah Harta dan Memilih Terpisah?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dokumen PEB Kena Reject karena Kurs Pajak Tak Sesuai, Ini Solusinya

Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN SUKABUMI

Asyik! Pemda Adakan Pemutihan Pajak dan Undian Berhadiah Umrah

Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:00 WIB
RAPBN 2026

RAPBN 2026 Mulai Disusun, Ketua DPR Beri Pesan Ini

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan