Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Tren Pembentukan Kelembagaan Otoritas Pajak di Berbagai Yurisdiksi

A+
A-
1
A+
A-
1
Tren Pembentukan Kelembagaan Otoritas Pajak di Berbagai Yurisdiksi

PEMBENTUKAN otoritas pajak yang bersifat semiotonom dan terpisah dari Kementerian Keuangan di berbagai yurisdiksi mengalami tren kenaikan setidaknya dalam 2 dekade terakhir.

Menurut Raul Felix Junquera-Varela dkk (2019), setidaknya terdapat 3 alasan pemerintah di berbagai yurisdiksi yang memutuskan untuk membentuk otoritas pajak semiotonom. Pertama, sebagai upaya mengurangi intervensi politik dalam operasi administrasi pajak.

Kedua, pembentukan otoritas pajak semiotonom memberikan lebih banyak tanggung jawab dan akuntabilitas kepada para pengambil kebijakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Ketiga, pendirian otoritas pajak semiotonom memberikan fleksibilitas dalam urusan penganggaran dan pengelolaan sumber daya manusia.

Di beberapa negara, pembentukan otoritas pajak semiotonom dipandang merupakan salah satu bagian dari reformasi pajak dalam rangka meningkatkan kinerja otoritas dalam mengumpulkan penerimaan negara.

Pemisahan otoritas pajak dari struktur Kementerian Keuangan menjadi badan penerimaan yang bersifat semiotonom juga diyakini mampu meningkatkan kemampuan otoritas dalam memberikan pelayanan pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga: Aturan Baru Soal Jangka Waktu Pengujian, Apa Beda dengan Aturan Lama?

Terlebih, sebagai suatu badan tersendiri yang memiliki otonomi khusus, badan penerimaan—selaku single purpose agency—bakal didorong fokus secara penuh dalam mengadministrasikan sistem pajak dan meningkatkan penerimaan.

Dengan berbagai argumen di atas, apakah yurisdiksi-yurisdiksi serta merta memilih untuk membentuk badan penerimaan yang bersifat semiotonom atau tetap menempatkan otoritas pajak sebagai unit di bawah kementerian keuangan?

Berdasarkan laporan International Monetary Fund (IMF) bertajuk ISORA 2018: Understanding Revenue Administration, dari total 159 negara, hanya 74 negara (47%) yang memiliki otoritas pajak semiotonom.

Jika dikelompokkan berdasarkan tingkat penghasilannya, mayoritas negara-negara berpenghasilan tinggi telah membentuk otoritas semiotonom yang bertugas mengumpulkan penerimaan pajak ataupun pajak sekaligus kepabeanan.

Baca Juga: Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Dari total 69 negara berpenghasilan tinggi (higher income) yang berpartisipasi dalam ISORA 2018, 57% di antaranya telah membentuk otoritas semiotonom yang bertugas mengelola penerimaan negara baik hanya pajak maupun pajak sekaligus kepabeanan.

Pada 51 negara berpenghasilan rendah (lower income), sekitar 49% di antaranya membentuk otoritas semiotonom yang bertugas mengelola penerimaan pajak ataupun pajak sekaligus kepabeanan.

Dari total 39 negara kecil (small states) yang berpartisipasi dalam ISORA 2018, hanya sekitar 26% di antaranya yang sudah membentuk otoritas semiotonom.

Baca Juga: Sekarang Ada 3 Tipe Pemeriksaan dalam Uji Kepatuhan, Begini Detailnya

Perlu dicatat, pembentukan otoritas pajak yang bersifat semiotonom tidak akan serta merta langsung meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek.

Pembentukan otoritas pajak yang bersifat semiotonom tersebut harus diikuti dengan perbaikan proses bisnis, reformasi organisasi, hingga perbaikan sistem IT.

Berkaca pada pengalaman di berbagai negara, pembentukan otoritas pajak semiotonom bukanlah obat untuk mengatasi rendahnya penerimaan. Pembentukan otoritas pajak semiotonom bahkan berpotensi menjadi bumerang bagi pemerintah jika tidak dikelola dengan baik.

Baca Juga: Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Misal, pendirian Uganda Revenue Authority (URA) yang tak dibarengi dengan upaya pemberantasan korupsi. Akibatnya, kebijakan rekrutmen dan promosi di URA diwarnai oleh klientelisme serta campur tangan dari kementerian keuangan dan politik di parlemen.

Oleh karena itu, suatu prosedur perlu disiapkan untuk mencegah potensi berkembangnya perilaku koruptif di dalam otoritas pajak semiotonom.

Otoritas pajak semiotonom mampu meningkatkan penerimaan tax ratio bila badan tersebut dibentuk secara komprehensif dan terkoordinasi dengan melibatkan seluruh pihak, mulai dari kementerian keuangan hingga wajib pajak. Pembentukan otoritas pajak semiotonom juga memerlukan dukungan politik yang kuat.

Baca Juga: Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Contoh, Afrika Selatan melibatkan seluruh pihak dalam konsultasi publik sebelum memutuskan untuk membentuk South Africa Revenue Service (SARS) pada 1997.

Beberapa pihak yang dilibatkan dalam konsultasi publik antara lain perwakilan dari pemerintah, partai politik, asosiasi pelaku usaha, hingga serikat buruh.

Perlu diketahui, SARS dibentuk saat partai petahana African National Congress mendapat dukungan penuh dari publik. Secara umum, reformasi pajak relatif sulit dilaksanakan di tengah polarisasi dan fragmentasi politik.

Baca Juga: Jasa Pendidikan Indonesia Bebas PPN, Bagaimana Negara Lain di Asean?

Oleh karena itu, pembentukan otoritas pajak semiotonom memerlukan dukungan politik secara penuh dari petahana dengan memanfaatkan window of opportunity yang tersedia. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, statistik pajak, badan pajak, kelembagaan otoritas pajak, IMF, fokus, badan penerimaan negara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:45 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Tren Penerapan Presumptive Tax untuk UMKM di Berbagai Negara

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:11 WIB
ROUND UP - FOKUS

Mengantar UMKM Naik Kelas, Beragam Fasilitas Pajak Diberikan Otoritas

Kamis, 03 Oktober 2024 | 19:07 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Komwasjak: Tax Policy Unit Harus Dipisah dari Badan Penerimaan Negara

Kamis, 03 Oktober 2024 | 19:00 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

BPN Dibentuk, Pengadilan Pajak Harus Hadir untuk Lindungi Hak WP

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini