Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tren Pembentukan Kelembagaan Otoritas Pajak di Berbagai Yurisdiksi

A+
A-
1
A+
A-
1
Tren Pembentukan Kelembagaan Otoritas Pajak di Berbagai Yurisdiksi

PEMBENTUKAN otoritas pajak yang bersifat semiotonom dan terpisah dari Kementerian Keuangan di berbagai yurisdiksi mengalami tren kenaikan setidaknya dalam 2 dekade terakhir.

Menurut Raul Felix Junquera-Varela dkk (2019), setidaknya terdapat 3 alasan pemerintah di berbagai yurisdiksi yang memutuskan untuk membentuk otoritas pajak semiotonom. Pertama, sebagai upaya mengurangi intervensi politik dalam operasi administrasi pajak.

Kedua, pembentukan otoritas pajak semiotonom memberikan lebih banyak tanggung jawab dan akuntabilitas kepada para pengambil kebijakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Ketiga, pendirian otoritas pajak semiotonom memberikan fleksibilitas dalam urusan penganggaran dan pengelolaan sumber daya manusia.

Di beberapa negara, pembentukan otoritas pajak semiotonom dipandang merupakan salah satu bagian dari reformasi pajak dalam rangka meningkatkan kinerja otoritas dalam mengumpulkan penerimaan negara.

Pemisahan otoritas pajak dari struktur Kementerian Keuangan menjadi badan penerimaan yang bersifat semiotonom juga diyakini mampu meningkatkan kemampuan otoritas dalam memberikan pelayanan pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga: Bijak Melihat Pemutihan Pajak: Jangan Cuma Cara Instan Raup Penerimaan

Terlebih, sebagai suatu badan tersendiri yang memiliki otonomi khusus, badan penerimaan—selaku single purpose agency—bakal didorong fokus secara penuh dalam mengadministrasikan sistem pajak dan meningkatkan penerimaan.

Dengan berbagai argumen di atas, apakah yurisdiksi-yurisdiksi serta merta memilih untuk membentuk badan penerimaan yang bersifat semiotonom atau tetap menempatkan otoritas pajak sebagai unit di bawah kementerian keuangan?

Berdasarkan laporan International Monetary Fund (IMF) bertajuk ISORA 2018: Understanding Revenue Administration, dari total 159 negara, hanya 74 negara (47%) yang memiliki otoritas pajak semiotonom.

Jika dikelompokkan berdasarkan tingkat penghasilannya, mayoritas negara-negara berpenghasilan tinggi telah membentuk otoritas semiotonom yang bertugas mengumpulkan penerimaan pajak ataupun pajak sekaligus kepabeanan.

Baca Juga: Jadi Justifikasi Pemutihan, Seperti Apa Tren Piutang Pajak Daerah?

Dari total 69 negara berpenghasilan tinggi (higher income) yang berpartisipasi dalam ISORA 2018, 57% di antaranya telah membentuk otoritas semiotonom yang bertugas mengelola penerimaan negara baik hanya pajak maupun pajak sekaligus kepabeanan.

Pada 51 negara berpenghasilan rendah (lower income), sekitar 49% di antaranya membentuk otoritas semiotonom yang bertugas mengelola penerimaan pajak ataupun pajak sekaligus kepabeanan.

Dari total 39 negara kecil (small states) yang berpartisipasi dalam ISORA 2018, hanya sekitar 26% di antaranya yang sudah membentuk otoritas semiotonom.

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan, Simak Praktik Digitalisasi Pajak Daerah di Dunia

Perlu dicatat, pembentukan otoritas pajak yang bersifat semiotonom tidak akan serta merta langsung meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek.

Pembentukan otoritas pajak yang bersifat semiotonom tersebut harus diikuti dengan perbaikan proses bisnis, reformasi organisasi, hingga perbaikan sistem IT.

Berkaca pada pengalaman di berbagai negara, pembentukan otoritas pajak semiotonom bukanlah obat untuk mengatasi rendahnya penerimaan. Pembentukan otoritas pajak semiotonom bahkan berpotensi menjadi bumerang bagi pemerintah jika tidak dikelola dengan baik.

Baca Juga: Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB?

Misal, pendirian Uganda Revenue Authority (URA) yang tak dibarengi dengan upaya pemberantasan korupsi. Akibatnya, kebijakan rekrutmen dan promosi di URA diwarnai oleh klientelisme serta campur tangan dari kementerian keuangan dan politik di parlemen.

Oleh karena itu, suatu prosedur perlu disiapkan untuk mencegah potensi berkembangnya perilaku koruptif di dalam otoritas pajak semiotonom.

Otoritas pajak semiotonom mampu meningkatkan penerimaan tax ratio bila badan tersebut dibentuk secara komprehensif dan terkoordinasi dengan melibatkan seluruh pihak, mulai dari kementerian keuangan hingga wajib pajak. Pembentukan otoritas pajak semiotonom juga memerlukan dukungan politik yang kuat.

Baca Juga: Menimbang Adil-Tidaknya Pemutihan Pajak, Kembali ke Koridor UU HKPD

Contoh, Afrika Selatan melibatkan seluruh pihak dalam konsultasi publik sebelum memutuskan untuk membentuk South Africa Revenue Service (SARS) pada 1997.

Beberapa pihak yang dilibatkan dalam konsultasi publik antara lain perwakilan dari pemerintah, partai politik, asosiasi pelaku usaha, hingga serikat buruh.

Perlu diketahui, SARS dibentuk saat partai petahana African National Congress mendapat dukungan penuh dari publik. Secara umum, reformasi pajak relatif sulit dilaksanakan di tengah polarisasi dan fragmentasi politik.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Setiap Tahun: Demi Penerimaan atau Populisme Belaka

Oleh karena itu, pembentukan otoritas pajak semiotonom memerlukan dukungan politik secara penuh dari petahana dengan memanfaatkan window of opportunity yang tersedia. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, statistik pajak, badan pajak, kelembagaan otoritas pajak, IMF, fokus, badan penerimaan negara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Februari 2025 | 11:31 WIB
PMK 15/2025

Aturan Baru Soal Jangka Waktu Pengujian, Apa Beda dengan Aturan Lama?

Senin, 24 Februari 2025 | 16:09 WIB
RPJMN 2025-2029

Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Senin, 17 Februari 2025 | 14:05 WIB
PMK 15/2025

Sekarang Ada 3 Tipe Pemeriksaan dalam Uji Kepatuhan, Begini Detailnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB
STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli