Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

A+
A-
1
A+
A-
1
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Syarief Abdullah Alkadrie. (foto: dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Syarief Abdullah Alkadrie menyatakan tax amnesty diperlukan untuk menarik dana-dana milik wajib pajak Indonesia yang selama ini ditempatkan di luar negeri.

Repatriasi dana ke sistem keuangan NKRI nantinya diharapkan memperkuat likuiditas nasional. Tak hanya itu, tax amnesty juga diharapkan bisa membiayai defisit anggaran pada tahun depan yang menembus Rp600 triliun.

"Tax amnesty memungkinkan dana yang selama ini berada di luar negeri untuk kembali ke Indonesia. Dengan skema pengampunan pajak yang tepat, kita bisa menarik dana itu sekaligus memperkuat likuiditas nasional," katanya, dikutip pada Minggu (1/12/2024).

Baca Juga: Ada Restrukturisasi Usaha? Buktikan Ini di Tahapan Pendahuluan

Selain itu, tax amnesty juga diperlukan dalam rangka menghidupkan kembali kepercayaan wajib pajak. Selama ini, para wajib pajak enggan mengungkapkan asetnya karena khawatir akan dikenai sanksi yang berat.

Syarief pun mengakui terdapat segelintir wajib pajak yang menolak penyelenggaraan kembali pengampunan pajak atau tax amnesty tersebut. Mereka beralasan tax amnesty justru menguntungkan wajib pajak yang selama ini tidak patuh.

Oleh karena itu, dia meminta pemerintah untuk memastikan tax amnesty dapat diselenggarakan tanpa menciptakan ketidakadilan.

Baca Juga: Setoran Pajak Tak Optimal, Pemda Didorong Libatkan Kejaksaan

"Kuncinya transparansi. Pemerintah harus memastikan manfaat tax amnesty dirasakan oleh semua, bukan hanya segelintir orang. Skema ini harus dirancang sehingga dampaknya merata, termasuk menciptakan lapangan kerja baru dan mendukung UMKM," tutur Syarief.

Sebagai informasi, RUU Tax Amnesty termasuk dalam 41 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Naskah akademik dan draf RUU Tax Amnesty akan disiapkan oleh Komisi XI DPR.

Menurut Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, tax amnesty diperlukan sehingga wajib pajak memiliki peluang untuk menebus kesalahannya di masa lalu.

Baca Juga: Tiga Terobosan Penting dalam Penerbitan PP 28/2025, Ada Soal Pajak

"Kita juga harus memberikan peluang terhadap kesalahan-kesalahan pada masa lalu untuk diberikan sebuah program. Jangan sampai orang menghindar terus dari pajak, tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni. Maka, tax amnesty ini salah satu jalan keluar," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : banggar, dpr, tax amnesty, likuiditas, APBN 2025, defisit anggaran, pajak, pengampunan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 30 Juni 2025 | 14:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Simak! Begini Ketentuan PPN atas Transaksi Pemakaian Sendiri

Senin, 30 Juni 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Segera Urus! KDM Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September

Senin, 30 Juni 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KARANGANYAR

Sambut HUT Ke-80 RI, Pemda Gelar Pemutihan untuk Beberapa Jenis Pajak

Senin, 30 Juni 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

G-7 Sepakat Perusahaan AS Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

berita pilihan

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Ada Restrukturisasi Usaha? Buktikan Ini di Tahapan Pendahuluan

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:00 WIB
NERACA PERDAGANGAN

Neraca Dagang RI Surplus US$15,38 Miliar sepanjang Januari-Mei 2025

Selasa, 01 Juli 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN GUNUNG MAS

Setoran Pajak Tak Optimal, Pemda Didorong Libatkan Kejaksaan

Selasa, 01 Juli 2025 | 11:00 WIB
PP 28/2025

Tiga Terobosan Penting dalam Penerbitan PP 28/2025, Ada Soal Pajak

Selasa, 01 Juli 2025 | 10:42 WIB
KMK 2/MK/EF/2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2025

Selasa, 01 Juli 2025 | 09:24 WIB
LITERATUR PAJAK

Hari Pajak dan HUT ke-18 DDTC, Ada Promo Spesial Buku untuk Anda

Selasa, 01 Juli 2025 | 08:51 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pahami Transfer Pricing dalam Transaksi Jasa Intragrup di Seminar Ini

Selasa, 01 Juli 2025 | 08:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Sederet Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Juni 2025