Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 12 Mei 2025 | 07:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

A+
A-
1
A+
A-
1
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Syarief Abdullah Alkadrie. (foto: dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Syarief Abdullah Alkadrie menyatakan tax amnesty diperlukan untuk menarik dana-dana milik wajib pajak Indonesia yang selama ini ditempatkan di luar negeri.

Repatriasi dana ke sistem keuangan NKRI nantinya diharapkan memperkuat likuiditas nasional. Tak hanya itu, tax amnesty juga diharapkan bisa membiayai defisit anggaran pada tahun depan yang menembus Rp600 triliun.

"Tax amnesty memungkinkan dana yang selama ini berada di luar negeri untuk kembali ke Indonesia. Dengan skema pengampunan pajak yang tepat, kita bisa menarik dana itu sekaligus memperkuat likuiditas nasional," katanya, dikutip pada Minggu (1/12/2024).

Baca Juga: Lini Masa Reformasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Selain itu, tax amnesty juga diperlukan dalam rangka menghidupkan kembali kepercayaan wajib pajak. Selama ini, para wajib pajak enggan mengungkapkan asetnya karena khawatir akan dikenai sanksi yang berat.

Syarief pun mengakui terdapat segelintir wajib pajak yang menolak penyelenggaraan kembali pengampunan pajak atau tax amnesty tersebut. Mereka beralasan tax amnesty justru menguntungkan wajib pajak yang selama ini tidak patuh.

Oleh karena itu, dia meminta pemerintah untuk memastikan tax amnesty dapat diselenggarakan tanpa menciptakan ketidakadilan.

Baca Juga: Jaga Penerimaan Pajak, Gubernur Imbau Warga Tak Andalkan Pemutihan

"Kuncinya transparansi. Pemerintah harus memastikan manfaat tax amnesty dirasakan oleh semua, bukan hanya segelintir orang. Skema ini harus dirancang sehingga dampaknya merata, termasuk menciptakan lapangan kerja baru dan mendukung UMKM," tutur Syarief.

Sebagai informasi, RUU Tax Amnesty termasuk dalam 41 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Naskah akademik dan draf RUU Tax Amnesty akan disiapkan oleh Komisi XI DPR.

Menurut Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, tax amnesty diperlukan sehingga wajib pajak memiliki peluang untuk menebus kesalahannya di masa lalu.

Baca Juga: ‘Perpajakan Merupakan Aspek Mendasar dari Masyarakat Modern’

"Kita juga harus memberikan peluang terhadap kesalahan-kesalahan pada masa lalu untuk diberikan sebuah program. Jangan sampai orang menghindar terus dari pajak, tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni. Maka, tax amnesty ini salah satu jalan keluar," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : banggar, dpr, tax amnesty, likuiditas, APBN 2025, defisit anggaran, pajak, pengampunan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Mei 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN MAROS

Tunggakan PKB Tembus Rp74 Miliar, Kegiatan Penagihan Dimaksimalkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:04 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Ungkap Progres Perbaikan Latensi Coretax, Begini Perinciannya

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Standar-Standar Pemeriksaan yang Menjadi Acuan Pemeriksa Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:53 WIB
LITERATUR PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Maklon, Yuk Baca Panduannya di Sini

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PNBP

Lini Masa Reformasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Jaga Penerimaan Pajak, Gubernur Imbau Warga Tak Andalkan Pemutihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:

‘Perpajakan Merupakan Aspek Mendasar dari Masyarakat Modern’

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Dampak Reformasi ke Ekonomi Terasa di Kuartal II/2025

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh NPWP Digital Lewat Coretax DJP

Kamis, 15 Mei 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI MALUKU

Pemprov Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai Hari Ini

Kamis, 15 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Gabung Suami, Jangan Lupa NPWP Istri Dinonaktifkan Dulu

Kamis, 15 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Cek Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 5,3 Juta Orang

Kamis, 15 Mei 2025 | 07:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?